

Indonesia Tanpa Karhutla: Desak Pemulihan Ekologis dan Keadilan untuk Rakyat!
Masalahnya
PETISI
Indonesia Tanpa Karhutla: Desak Pemulihan Ekologis dan Keadilan untuk Rakyat!
Presiden dan DPR Jalankan TAP MPR IX/MPR/2001!
Kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Setiap tahun, ketika hutan dan lahan kembali terbakar, jutaan orang dipaksa menghirup udara yang tercemar asap. Langit menghitam, kesehatan terancam, hutan dan gambut rusak, sementara ruang hidup masyarakat terus menyusut.
WALHI menetapkan dan mendeklarasikan 20 September sebagai Hari Keadilan Ekologis sebuah momentum untuk menegaskan bahwa manusia, alam, dan generasi mendatang memiliki hak yang sama untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.
Namun, keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud jika karhutla terus berulang dan korporasi yang terbukti melanggar dapat terus berlindung di balik impunitas.
Pada 15 September 2026, WALHI telah menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden mengenai temuan indikasi 372 entitas perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Temuan ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang berulang setiap tahun. Ia berkaitan erat dengan persoalan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.
Jutaan hektare hutan dan lahan gambut berada dalam penguasaan korporasi melalui berbagai konsesi ekstraktif dan perkebunan monokultur. Di sisi lain, masyarakat adat dan petani kecil terus menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup dan akses terhadap sumber daya alam.
Ketika gambut dikeringkan dan ekosistem hutan terus dieksploitasi, risiko kebakaran semakin besar. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap karhutla merampas hak masyarakat atas udara bersih, mengancam kesehatan, mengganggu kehidupan sehari-hari, dan mempertaruhkan masa depan generasi mendatang.
Mandat Negara Sudah Ada. Saatnya Dilaksanakan.
Lebih dari dua dekade lalu, negara telah menetapkan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketetapan tersebut memberikan mandat untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria secara lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Namun, mandat tersebut belum diwujudkan secara optimal.
Ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam masih menjadi persoalan. Sementara itu, kerusakan ekologis terus terjadi dan masyarakat yang terdampak harus menanggung konsekuensinya.
Negara tidak boleh sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Negara harus membenahi akar persoalannya.
Karena itu, momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September harus menjadi titik balik untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan hak generasi mendatang.
Tuntutan Kita
Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001 melalui langkah-langkah konkret:
1. Tegakkan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar.
Berikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Wajibkan korporasi memulihkan kerusakan ekologis.
Pastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta membayar kerugian ekologis yang ditimbulkan.
3. Evaluasi, Cabut, Pulihkan dan Moratorium pemberian izin kepada korporasi industri ekstraktif yang lalai mencegah karhutla.
Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha korporasi yang ditemukan memiliki titik api di dalam konsesinya dan terbukti lalai dalam mencegah terjadinya karhutla. Melakukan moratorium pemberian izin perusahaan bagi yang baru maupun perpanjangan dengan berbasis pemulihan lingkungan hidup.
4. Evaluasi dan cabut HGU yang bermasalah.
HGU yang terbukti bermasalah harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
5. Segera bahas dan sahkan regulasi yang menjamin keadilan ekologis.
Dorong pembahasan dan pengesahan RUU Keadilan Iklim, RUU Kehutanan, dan RUU Masyarakat Adat dengan berlandaskan pada mandat TAP MPR IX/MPR/2001 serta menjadikan fungsi ekologis sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam.
6. Lindungi dan pulihkan kesehatan warga terdampak karhutla.
Sediakan layanan kesehatan dan fasilitas pemulihan yang memadai bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
7. Pulihkan hutan dan gambut yang rusak.
Lakukan pemulihan menyeluruh terhadap fungsi ekologis hutan dan lahan gambut yang terdampak kebakaran.
8. Buka informasi kepada publik.
Pastikan akses seluas-luasnya terhadap informasi kualitas udara, lokasi dan penyebab karhutla, serta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
9. Wujudkan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Pastikan setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melindungi masyarakat, serta tidak mengorbankan hak generasi sekarang maupun generasi mendatang—terlebih di tengah krisis iklim yang diperparah oleh emisi dari karhutla.
Pulihkan Indonesia, Bersuaralah Bersama!
Karhutla bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ini tentang udara yang kita hirup, kesehatan yang kita pertaruhkan, ruang hidup yang kita pertahankan, dan masa depan yang kita wariskan.
Hari Keadilan Ekologis adalah momentum untuk menegaskan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian alam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penguasaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Kami mengajak Anda untuk bersuara.
Tandatangani petisi ini dan desak Pemerintah dan DPR RI untuk menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001, memastikan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar, memulihkan hutan dan gambut, melindungi masyarakat terdampak, serta mewujudkan keadilan ekologis bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
Pulihkan Indonesia. Hentikan Karhutla. Tegakkan Keadilan Ekologis.
Tandatangani dan sebarkan petisi ini. Suara kita adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga hutan, melindungi kehidupan, dan memastikan bumi tetap layak dihuni oleh generasi mendatang.
172
Masalahnya
PETISI
Indonesia Tanpa Karhutla: Desak Pemulihan Ekologis dan Keadilan untuk Rakyat!
Presiden dan DPR Jalankan TAP MPR IX/MPR/2001!
Kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Setiap tahun, ketika hutan dan lahan kembali terbakar, jutaan orang dipaksa menghirup udara yang tercemar asap. Langit menghitam, kesehatan terancam, hutan dan gambut rusak, sementara ruang hidup masyarakat terus menyusut.
WALHI menetapkan dan mendeklarasikan 20 September sebagai Hari Keadilan Ekologis sebuah momentum untuk menegaskan bahwa manusia, alam, dan generasi mendatang memiliki hak yang sama untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.
Namun, keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud jika karhutla terus berulang dan korporasi yang terbukti melanggar dapat terus berlindung di balik impunitas.
Pada 15 September 2026, WALHI telah menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden mengenai temuan indikasi 372 entitas perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Temuan ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang berulang setiap tahun. Ia berkaitan erat dengan persoalan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.
Jutaan hektare hutan dan lahan gambut berada dalam penguasaan korporasi melalui berbagai konsesi ekstraktif dan perkebunan monokultur. Di sisi lain, masyarakat adat dan petani kecil terus menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup dan akses terhadap sumber daya alam.
Ketika gambut dikeringkan dan ekosistem hutan terus dieksploitasi, risiko kebakaran semakin besar. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap karhutla merampas hak masyarakat atas udara bersih, mengancam kesehatan, mengganggu kehidupan sehari-hari, dan mempertaruhkan masa depan generasi mendatang.
Mandat Negara Sudah Ada. Saatnya Dilaksanakan.
Lebih dari dua dekade lalu, negara telah menetapkan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ketetapan tersebut memberikan mandat untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria secara lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Namun, mandat tersebut belum diwujudkan secara optimal.
Ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam masih menjadi persoalan. Sementara itu, kerusakan ekologis terus terjadi dan masyarakat yang terdampak harus menanggung konsekuensinya.
Negara tidak boleh sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Negara harus membenahi akar persoalannya.
Karena itu, momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September harus menjadi titik balik untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan hak generasi mendatang.
Tuntutan Kita
Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001 melalui langkah-langkah konkret:
1. Tegakkan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar.
Berikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani karhutla sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Wajibkan korporasi memulihkan kerusakan ekologis.
Pastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta membayar kerugian ekologis yang ditimbulkan.
3. Evaluasi, Cabut, Pulihkan dan Moratorium pemberian izin kepada korporasi industri ekstraktif yang lalai mencegah karhutla.
Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha korporasi yang ditemukan memiliki titik api di dalam konsesinya dan terbukti lalai dalam mencegah terjadinya karhutla. Melakukan moratorium pemberian izin perusahaan bagi yang baru maupun perpanjangan dengan berbasis pemulihan lingkungan hidup.
4. Evaluasi dan cabut HGU yang bermasalah.
HGU yang terbukti bermasalah harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
5. Segera bahas dan sahkan regulasi yang menjamin keadilan ekologis.
Dorong pembahasan dan pengesahan RUU Keadilan Iklim, RUU Kehutanan, dan RUU Masyarakat Adat dengan berlandaskan pada mandat TAP MPR IX/MPR/2001 serta menjadikan fungsi ekologis sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam.
6. Lindungi dan pulihkan kesehatan warga terdampak karhutla.
Sediakan layanan kesehatan dan fasilitas pemulihan yang memadai bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
7. Pulihkan hutan dan gambut yang rusak.
Lakukan pemulihan menyeluruh terhadap fungsi ekologis hutan dan lahan gambut yang terdampak kebakaran.
8. Buka informasi kepada publik.
Pastikan akses seluas-luasnya terhadap informasi kualitas udara, lokasi dan penyebab karhutla, serta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
9. Wujudkan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Pastikan setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melindungi masyarakat, serta tidak mengorbankan hak generasi sekarang maupun generasi mendatang—terlebih di tengah krisis iklim yang diperparah oleh emisi dari karhutla.
Pulihkan Indonesia, Bersuaralah Bersama!
Karhutla bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ini tentang udara yang kita hirup, kesehatan yang kita pertaruhkan, ruang hidup yang kita pertahankan, dan masa depan yang kita wariskan.
Hari Keadilan Ekologis adalah momentum untuk menegaskan bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian alam tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penguasaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Kami mengajak Anda untuk bersuara.
Tandatangani petisi ini dan desak Pemerintah dan DPR RI untuk menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001, memastikan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar, memulihkan hutan dan gambut, melindungi masyarakat terdampak, serta mewujudkan keadilan ekologis bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
Pulihkan Indonesia. Hentikan Karhutla. Tegakkan Keadilan Ekologis.
Tandatangani dan sebarkan petisi ini. Suara kita adalah bagian dari perjuangan untuk menjaga hutan, melindungi kehidupan, dan memastikan bumi tetap layak dihuni oleh generasi mendatang.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 September 2026