Perbaiki sistem standarisasi Razia Knalpot Racing oleh POLRI dengan Desibel Meter


Perbaiki sistem standarisasi Razia Knalpot Racing oleh POLRI dengan Desibel Meter
Masalahnya
masyarakat tentu tidak suka knalpot racing / brong / blombong yang berisik.
Undang-undang negara kita juga sudah lengkap dalam mengatur batas desibel kendaraan bermotor
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
tetapi dalam pelaksanaan nya petugas masih tidak menggunakan alat desibel meter yang dibutuhkan dan hanya asal tidak standard di tindak. bahkan terjadi penyitaan kendaraan dimana sebenarnya tindakan itu tidak diperbolehkan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat lengkap (penyitaan kendaraan hanya diperbolehkan jika tidak membawa STNK)
Polisi Lalu Lintas sebenarnya hanya berhak menindak dengan Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) penyitaan kendaraan dan penghancuran knalpot milik pengendara bukanlah tindakan yang diperbolehkan dalam Undang Undang
bersama petisi ini kami meminta Bapak Kapolri untuk meningkatkan standar Razia Knalpot Bising sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (menggunakan alat desibel meter yang sesuai untuk kendaraan)dan produsen knalpot juga dapat memproduksi jenis knalpot khusus penggunaan harian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. serta menyesuaikan jenis penindakan tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan
4.116
Masalahnya
masyarakat tentu tidak suka knalpot racing / brong / blombong yang berisik.
Undang-undang negara kita juga sudah lengkap dalam mengatur batas desibel kendaraan bermotor
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
tetapi dalam pelaksanaan nya petugas masih tidak menggunakan alat desibel meter yang dibutuhkan dan hanya asal tidak standard di tindak. bahkan terjadi penyitaan kendaraan dimana sebenarnya tindakan itu tidak diperbolehkan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat lengkap (penyitaan kendaraan hanya diperbolehkan jika tidak membawa STNK)
Polisi Lalu Lintas sebenarnya hanya berhak menindak dengan Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) penyitaan kendaraan dan penghancuran knalpot milik pengendara bukanlah tindakan yang diperbolehkan dalam Undang Undang
bersama petisi ini kami meminta Bapak Kapolri untuk meningkatkan standar Razia Knalpot Bising sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (menggunakan alat desibel meter yang sesuai untuk kendaraan)dan produsen knalpot juga dapat memproduksi jenis knalpot khusus penggunaan harian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. serta menyesuaikan jenis penindakan tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan
4.116
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Juli 2020