

Kaji Ulang Aturan Mutasi 10 Tahun: Kompensasi Jalur Pola Pembibitan (POLBIT) T.A 2018-2019
Masalahnya
Jalur Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan dibawah naungan Kementerian Perhubungan dirancang untuk mencetak aparatur negara yang kompeten, berkarakter, dan siap mengabdi untuk kemajuan teknis birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Para taruna/taruni telah mendedikasikan masa mudanya dalam pendidikan bersistem dengan komitmen pengabdian penuh kepada negara.
Namun, pengabdian ini diciderai oleh ketidakpastian hukum akibat penerapan kebijakan larangan mutasi 10 tahun yang memukul keras Polbit tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kami menuntut keadilan administratif. Penerapan aturan sapu jagat larangan mutasi 10 tahun bagi angkatan transisi ini memunculkan anomali yang mencederai hak-hak dasar aparatur, dengan alasan-alasan krusial berikut:
Penempatan Sepihak dan Absennya Pilihan Formasi:
Berbeda dengan CPNS jalur reguler yang sejak awal pendaftaran sudah memilih dan melamar pada formasi serta lokasi spesifik, kami tidak melamar formasi yang kami tempati saat ini. Penempatan kami merupakan hasil keputusan sepihak instansi pada masa transisi. Memaksakan aturan larangan mutasi 10 tahun pada lokasi dan instansi yang tidak pernah kami pilih secara sadar saat mendaftar adalah bentuk pemaksaan yang mengabaikan asas informed consent (persetujuan secara sadar) dan sangat tidak adil.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum pada Perjanjian Ikatan Dinas:
Taruna Polbit tahun anggaran 2018 dan 2019 masuk dengan skema dan kesepakatan awal (MoU) tertentu. Perubahan aturan atau pengetatan syarat mutasi 10 tahun yang diterapkan di tengah jalan atau saat beralih status menuju pengangkatan penuh adalah bentuk inkonsistensi regulasi. Perjanjian kontrak ikatan dinas seharusnya bersifat transparan sejak awal pendidikan dan memegang teguh asas pacta sunt servanda.
Dampak Fatal pada Kinerja dan Distribusi Kompetensi:
Lulusan Polbit dicetak dengan keahlian teknis spesifik. Mengunci penempatan sepihak selama satu dekade penuh, tanpa melihat kesesuaian antara kompetensi riil dan kebutuhan dinas yang terus berkembang, justru menghambat inovasi. ASN yang terbelenggu aturan kaku ini rentan mengalami demotivasi dan burnout, yang berujung pada stagnasi kinerja pelayanan publik.
Pengabaian Sisi Kemanusiaan dan Hak Membangun Keluarga:
Sejak masa pendidikan kedinasan, para taruna telah terpisah dari keluarga. Menambahkan hukuman penempatan kaku selama 10 tahun tanpa opsi penyesuaian geografis memaksa lulusan Polbit terjebak dalam long-distance marriage dan mengorbankan kualitas pengasuhan anak. Pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak seharusnya dibayar dengan hancurnya kesejahteraan mental dan keutuhan keluarga abdi negara.
Tuntutan Kami:
Kami mendesak KemenPAN-RB, BKN, dan instansi penaung untuk segera mengambil langkah afirmatif:
Berikan Diskresi Administratif: Mengembalikan hak evaluasi penempatan dan memberikan relaksasi aturan mutasi khusus bagi lulusan Polbit tahun anggaran 2018-2019, mengingat status mereka yang terjebak dalam masa transisi regulasi dan ditempatkan pada formasi yang tidak mereka lamar.
Harmonisasi Aturan Ikatan Dinas: Menyelaraskan kembali aturan larangan mutasi dengan MoU awal Pola Pembibitan agar kepastian kontrak tetap terjaga.
Klausul Mutasi Berbasis Kinerja dan Kemanusiaan: Membuka keran mutasi sebelum 10 tahun bagi lulusan Polbit yang telah membuktikan kinerja ekselen, atau bagi mereka yang memiliki alasan kemanusiaan mendesak (penyatuan keluarga inti, alasan medis darurat).
ASN lulusan Polbit adalah aset teknis birokrasi, bukan pion yang bisa dikunci mati tanpa mempertimbangkan keadilan hukum dan kemanusiaan. Kembalikan kepastian hukum, pulihkan motivasi kerja kami demi pelayanan publik yang benar-benar prima!
Tandatangani petisi ini untuk mendesak keadilan bagi lulusan di masa transisi!

875
Masalahnya
Jalur Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan dibawah naungan Kementerian Perhubungan dirancang untuk mencetak aparatur negara yang kompeten, berkarakter, dan siap mengabdi untuk kemajuan teknis birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Para taruna/taruni telah mendedikasikan masa mudanya dalam pendidikan bersistem dengan komitmen pengabdian penuh kepada negara.
Namun, pengabdian ini diciderai oleh ketidakpastian hukum akibat penerapan kebijakan larangan mutasi 10 tahun yang memukul keras Polbit tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kami menuntut keadilan administratif. Penerapan aturan sapu jagat larangan mutasi 10 tahun bagi angkatan transisi ini memunculkan anomali yang mencederai hak-hak dasar aparatur, dengan alasan-alasan krusial berikut:
Penempatan Sepihak dan Absennya Pilihan Formasi:
Berbeda dengan CPNS jalur reguler yang sejak awal pendaftaran sudah memilih dan melamar pada formasi serta lokasi spesifik, kami tidak melamar formasi yang kami tempati saat ini. Penempatan kami merupakan hasil keputusan sepihak instansi pada masa transisi. Memaksakan aturan larangan mutasi 10 tahun pada lokasi dan instansi yang tidak pernah kami pilih secara sadar saat mendaftar adalah bentuk pemaksaan yang mengabaikan asas informed consent (persetujuan secara sadar) dan sangat tidak adil.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum pada Perjanjian Ikatan Dinas:
Taruna Polbit tahun anggaran 2018 dan 2019 masuk dengan skema dan kesepakatan awal (MoU) tertentu. Perubahan aturan atau pengetatan syarat mutasi 10 tahun yang diterapkan di tengah jalan atau saat beralih status menuju pengangkatan penuh adalah bentuk inkonsistensi regulasi. Perjanjian kontrak ikatan dinas seharusnya bersifat transparan sejak awal pendidikan dan memegang teguh asas pacta sunt servanda.
Dampak Fatal pada Kinerja dan Distribusi Kompetensi:
Lulusan Polbit dicetak dengan keahlian teknis spesifik. Mengunci penempatan sepihak selama satu dekade penuh, tanpa melihat kesesuaian antara kompetensi riil dan kebutuhan dinas yang terus berkembang, justru menghambat inovasi. ASN yang terbelenggu aturan kaku ini rentan mengalami demotivasi dan burnout, yang berujung pada stagnasi kinerja pelayanan publik.
Pengabaian Sisi Kemanusiaan dan Hak Membangun Keluarga:
Sejak masa pendidikan kedinasan, para taruna telah terpisah dari keluarga. Menambahkan hukuman penempatan kaku selama 10 tahun tanpa opsi penyesuaian geografis memaksa lulusan Polbit terjebak dalam long-distance marriage dan mengorbankan kualitas pengasuhan anak. Pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak seharusnya dibayar dengan hancurnya kesejahteraan mental dan keutuhan keluarga abdi negara.
Tuntutan Kami:
Kami mendesak KemenPAN-RB, BKN, dan instansi penaung untuk segera mengambil langkah afirmatif:
Berikan Diskresi Administratif: Mengembalikan hak evaluasi penempatan dan memberikan relaksasi aturan mutasi khusus bagi lulusan Polbit tahun anggaran 2018-2019, mengingat status mereka yang terjebak dalam masa transisi regulasi dan ditempatkan pada formasi yang tidak mereka lamar.
Harmonisasi Aturan Ikatan Dinas: Menyelaraskan kembali aturan larangan mutasi dengan MoU awal Pola Pembibitan agar kepastian kontrak tetap terjaga.
Klausul Mutasi Berbasis Kinerja dan Kemanusiaan: Membuka keran mutasi sebelum 10 tahun bagi lulusan Polbit yang telah membuktikan kinerja ekselen, atau bagi mereka yang memiliki alasan kemanusiaan mendesak (penyatuan keluarga inti, alasan medis darurat).
ASN lulusan Polbit adalah aset teknis birokrasi, bukan pion yang bisa dikunci mati tanpa mempertimbangkan keadilan hukum dan kemanusiaan. Kembalikan kepastian hukum, pulihkan motivasi kerja kami demi pelayanan publik yang benar-benar prima!
Tandatangani petisi ini untuk mendesak keadilan bagi lulusan di masa transisi!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Juli 2026