Juri: Bebaskan Tom Lembong

Penandatangan terbaru:
Iwak Peyek dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Indonesia saat ini mengenal sistem hakim tunggal atau majelis hakim, berdasarkan sistem hukum "civil law" (warisan Belanda). Hal ini sangat rentan diintervensi kekuasaan, sehingga perlu mempertimbangkan “trial by jury” (persidangan oleh juri) dimana sistem ini menganut prinsip hukum "common law" yang menekankan peran masyarakat sipil dalam proses pengadilan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya di luar pengadilan untuk kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Masyarakat Indonesia sebagai jurinya dengan mempertimbangkan dari pemahaman atas berkas perkara, barang bukti dan fakta persidangan yang sedang berjalan bisa memberikan pendapatnya.

Jika Anda meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah tanda tangani petisi ini : Bebaskan Tom Lembong

 

avatar of the starter
Fiat JustitiaPembuka Petisi

467

Penandatangan terbaru:
Iwak Peyek dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Indonesia saat ini mengenal sistem hakim tunggal atau majelis hakim, berdasarkan sistem hukum "civil law" (warisan Belanda). Hal ini sangat rentan diintervensi kekuasaan, sehingga perlu mempertimbangkan “trial by jury” (persidangan oleh juri) dimana sistem ini menganut prinsip hukum "common law" yang menekankan peran masyarakat sipil dalam proses pengadilan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya di luar pengadilan untuk kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Masyarakat Indonesia sebagai jurinya dengan mempertimbangkan dari pemahaman atas berkas perkara, barang bukti dan fakta persidangan yang sedang berjalan bisa memberikan pendapatnya.

Jika Anda meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah tanda tangani petisi ini : Bebaskan Tom Lembong

 

avatar of the starter
Fiat JustitiaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 10 Juli 2025