Juri: Bebaskan Tom Lembong


Juri: Bebaskan Tom Lembong
Masalahnya
Indonesia saat ini mengenal sistem hakim tunggal atau majelis hakim, berdasarkan sistem hukum "civil law" (warisan Belanda). Hal ini sangat rentan diintervensi kekuasaan, sehingga perlu mempertimbangkan “trial by jury” (persidangan oleh juri) dimana sistem ini menganut prinsip hukum "common law" yang menekankan peran masyarakat sipil dalam proses pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya di luar pengadilan untuk kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Masyarakat Indonesia sebagai jurinya dengan mempertimbangkan dari pemahaman atas berkas perkara, barang bukti dan fakta persidangan yang sedang berjalan bisa memberikan pendapatnya.
Jika Anda meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah tanda tangani petisi ini : Bebaskan Tom Lembong
467
Masalahnya
Indonesia saat ini mengenal sistem hakim tunggal atau majelis hakim, berdasarkan sistem hukum "civil law" (warisan Belanda). Hal ini sangat rentan diintervensi kekuasaan, sehingga perlu mempertimbangkan “trial by jury” (persidangan oleh juri) dimana sistem ini menganut prinsip hukum "common law" yang menekankan peran masyarakat sipil dalam proses pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan upaya di luar pengadilan untuk kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Masyarakat Indonesia sebagai jurinya dengan mempertimbangkan dari pemahaman atas berkas perkara, barang bukti dan fakta persidangan yang sedang berjalan bisa memberikan pendapatnya.
Jika Anda meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah tanda tangani petisi ini : Bebaskan Tom Lembong
467
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Juli 2025