Atualização do abaixo-assinadoSelamatkan Leuser, Selamatkan Aceh!Sidang Perkara Gugatan GeRAM Ditunda 3 Minggu
Dahlan M. IsaLhokseumawe, Indonésia
8 de nov. de 2016
Penggugat GeRAM (Gerakan Rakyat Aceh Menggugat) kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda keputusan perkara gugatan GeRAM selama 3 minggu hingga tanggal 29 November 2016. GeRAM bertekad untuk kembali ke Jakarta untuk sidang keputusan tersebut. Terima kasih banyak atas dukungannya kepada gugatan warga negara bersejarah ini. Kami mohon untuk terus menyebarkan petisi ini untuk menunjukkan betapa pentingnya perkara ini!
Copiar link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
E-mail
X