1000 PerempuanJakarta, Indonesia
Oct 30, 2019

Sah, Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020

Teman-teman, ini salah satu berita tentang keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Cukai Rokok. Dalam berita ini, disebutkan bahwa  kenaikan cukai sebesar 21,55%, di bawah pernyataan sebelumnya oleh Menkeu Sri Mulyani, yaitu sebesar 23%. Kenaikan ini 2 kali kenaikan cukai di tahun 2018, adalah kompensasi tidak naiknya cukai rokok di tahun 2019.

Jadi, cukupkah 21,55% persen yang harga jualnya naik sekitar 35%? Kalau dilihat dari hasil survei harga rokok yang bisa menghentikan perokok untuk merokok, harusnya 60-70 ribu. Jadi masih jauh, ya, kawan.

Ditambah lagi, tidak ada penyederhanaan penggolongan cukai dalam pengumuman tersebut sesuai tuntutan kita. Karenanya, potensi tingginya konsumsi tetap ada mengingat perilaku perokok yang akan berpindah dari rokok yang mahal ke rokok yang murah. 

Nah, kemenangan sementara ini boleh dirayakan, tapi perjalanan bagaimanapun masih panjang demi menekan prevalensi perokok. Yuk, jangan berhenti sampai di sini! Kita lanjutkan perjuangan kita, demi SDM terbaik yang kita cita-citakan bersama.

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X