

Menyikapi dirilisnya Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 berisi Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara mengeluarkan petisi online “Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat” lewat platform online change.org
Petisi ini menuntut pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menkominfo Rudiantara, untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat karena pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto. “Dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya dan susah mendapat informasi, terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada,” tambahnya.