Petition updateJangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan!Akhirnya! Iuran BPJS Batal Naik
Heri Irawan,S​.​EGunung Putri, Indonesia
Mar 12, 2020

Teman-teman, Iuran BPJS gak jadi naik.

SAH! Sudah diketok Mahkamah Agung (MA).

Penolakan untuk kenaikan iuran BPJS ini sudah digaungkan dan diupayakan banyak pihak selain komunitas buruh, salah satunya adalah komunitas cuci darah Indonesia.

Semangat untuk menolak sempat terputus ketika Presiden Jokowi meneken Perpres 75/2019 Pasal 34 ayat 1 dan 2 tentang kenaikan iuran BPJS dan mengesahkan kenaikan tarif iuran mulai Januari 2020.

Namun, berkat penolakan masif lewat aksi di lapangan, kalian yang terus mendukung petisi dan banyak pihak dan kalangan yang juga menolak kenaikan ini, akhirnya iuran BPJS batal naik.

Terima kasih buat kalian yang udah dukung petisi. Terima kasih buat teman-teman yang ikut berjuang di lapangan lewat aksi. Terima kasih buat teman-teman komunitas cuci darah yang mengambil langkah judicial review ke MA.

Dikutip dari dokumen putusan MA, pasaL 34 ayat (1) dan ayat (2) dari Perpres 75/2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan hasil putusan MA tersebut, maka iuran BPJS akan kembali seperti semula; Kelas III, sebesar Rp Kelas II sebesar Rp51.000,00, dan Kelas I sebesar Rp80.000,00.

Prinsipnya, semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama.

Jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi. Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

Walaupun batal naik, tapi masih banyak kekurangan di pelayanan BPJS Kesehatan. Sama-sama kita kawal ya teman-teman agar pelayanan kesehatan semakin baik.

Salam,

Heri Irawan, Jamkeswatch Indonesia

Sumber berita dan gambar: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200311083827-78-482321/iuran-bpjs-batal-naik-sayonara-tarif-selangit https://bisnis.tempo.co/read/1317577/mahfud-md-putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-sudah-final

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X