
3 September lalu, Pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi (Premium dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter).
Dengan naiknya BBM, bisa jadi minyak goreng bakal naik lagi, sebab biaya distribusi minyak goreng akan bertambah. Sudah diprotes banyak orang lewat media, petisi bahkan unjuk rasa, permasalahan minyak goreng belum juga selesai. Terlihat dari harga yang belum stabil di pasar, terutama untuk minyak goreng non-curah.
Baru-baru ini, Ombudsman juga mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang meminta beberapa kementerian menjalankan tindakan korektif. Salah satunya adalah meminta Menteri Perdagangan mencabut DMO dan memformulasi ulang kebijakan dan stabilisasi harga minyak goreng. Plus melarang peredaran minyak curah dan menggantinya dengan minyak berlogo SNI.
Laporan Ombudsman ini sejalan dengan langkah Sawit Watch menggugat Menteri Perdagangan dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor gugatan 150/G/TF/2022/PTUN.JKT. pada 2 Juni 2022. Gugatan ini berupa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan Mekanisme Hak Gugat Organisasi (Legal Standing) atas kondisi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Dalam gugatan ini, Mendag terlihat tidak menjamin pemenuhan pasokan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting in casu minyak goreng, sehingga terjadi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di seluruh Indonesia pada 16 Maret – 30 April 2022.
Selain itu, Presiden tidak mengevaluasi dan mengawasi tugas dan tanggung jawab TERGUGAT I yaitu Menteri Perdagangan dalam memenuhi pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yaitu minyak goreng, sehingga terjadi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di seluruh Indonesia pada 16 Maret – 30 April 2022.
Dasar gugatan ini di antaranya;
- Sepanjang Januari-April 2022 minyak goreng langka dan harga melambung tinggi.
- Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terbukti tidak bisa mengatasi kenaikan harga minyak goreng, terutama bermerk dan logo SNI.
- Pelaksanaan kebijakan juga terlihat lambat, tidak sistematis. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang mengantri untuk membeli minyak goreng, bahkan sampai ada yang meninggal.
Dalam petitum gugatan Penggugat dalam hal ini Sawit Watch meminta agar Kementerian Perdagangan menetapkan harga minyak goreng yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Namun, dengan tetap memperhatikan kepentingan produsen dan pemangku kepentingan industri migor di Indonesia.
Adapun harga yang ideal untuk minyak goreng curah adalah Rp 14.400,- per kilogram dan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp 15.050,- per kilogram.
Sementara kepada Presiden, penggugat meminta agar dia mengawasi ketaatan Kementerian Perdagangan dalam menetapkan harga minyak goreng yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Serta mengevaluasi dan mengawasi tugas dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok termasuk minyak goreng.
Memang sih, Menteri Perdagangan menyebut mafia sebagai biang kerok masalah minyak goreng. Namun, pemerintah seharusnya tak hanya menuding, tetapi mengambil langkah konkret membongkar mafia tersebut. Masalahnya, mereka yang katanya mafia sudah ditangkap tapi harga minyak goreng masih tinggi. Berarti ada problem lain yang belum diurai.
Karena itulah, melalui petisi ini kami sekali lagi mendesak Menteri Perdagangan atur kembali harga minyak goreng untuk menekan lonjakan harga! Kemendag dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus kerja sama usut tuntas mafia minyak goreng dan menghentikan pembajakan korporasi pada sistem pangan masyarakat.
Perlu diingat, pemerintah punya kewajiban menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Jadi, pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan publik dan berpihak pada publik dalam mengambil kebijakan sektor pangan!
Sebar petisi ini dan tagar #TurunkanHargaMinyakGoreng ya teman-teman.
Salam,
Koalisi Anti Mafia Pangan (KAPAN)
Indonesia Corruption Watch, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, Sawit Watch, Greenpeace Indonesia, ELSAM, Pilnet Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Pangan, Perkumpulan HuMa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.