Jangan Bungkam Kebersamaan Kami, ORARI & RAPI

96

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Kepada Yth.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)

Cq. Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Komdigi

Pengantar dari Penulis Petisi:
Sebagai anggota organisasi yang bangga mengenakan seragam ORARI dan atau RAPI, saya menulis ini bukan sekadar dengan tinta, melainkan dengan rasa cemas yang mendalam atas masa depan ruang komunikasi kita.

Melalui Laporan Hasil Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji ulang Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 (PM 17/2018). Salah satu poin krusial yang berada di ujung tanduk adalah Pasal 53, yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan bersama antara ORARI dan atau RAPI, khususnya dalam forum silaturahmi, pembinaan, serta penanganan bencana dan kemanusiaan.

Jika pasal ini dihapus atau dilemahkan, kita tidak hanya kehilangan sebuah pasal legalitas, tetapi kita sedang mengamputasi ruh gotong royong yang selama ini menjadi jembatan pemersatu dua organisasi besar ini.

Mengapa Pasal 53 PM 17/2018 Adalah "Jantung" Sinergi Kita?
Secara hukum dan historis, Pasal 53 bukan sekadar pelengkap teks normatif. Ada alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis mengapa pasal ini wajib dipertahankan:

1. Benteng Legalitas Gotong Royong di Garis Bencana
Ketika gempa bumi mengguncang, tsunami menerjang, atau tanah longsor memutus jaringan seluler, frekuensi radio adalah satu-satunya harapan yang tersisa. Di lapangan, ego organisasi melebur menjadi satu nama: KEMANUSIAAN.

Pasal 53 memberikan payung hukum legal yang sah bagi anggota ORARI dan atau RAPI untuk saling bahu-membahu, berbagi informasi, dan berkoordinasi tanpa perlu khawatir melanggar batasan wilayah frekuensi masing-masing dalam kondisi darurat. Menghapus pasal ini sama saja dengan menciptakan sekat birokrasi di saat nyawa manusia sedang dipertaruhkan.

2. Menjaga Harmonisasi dan Mencegah Gesekan Frekuensi
Sebagai anggota organisasi, saya melihat Pasal 53 sebagai conflict resolution mechanism yang preventif. Forum silaturahmi dan kegiatan bersama yang diatur pasal ini adalah ruang bagi kita untuk duduk satu meja, menyamakan persepsi, dan melakukan pembinaan bersama. Tanpa adanya klausul yang merestui kegiatan bersama ini, kita membuka ruang bagi kerenggangan komunikasi yang berpotensi memicu gesekan di spektrum frekuensi.

3. Manifestasi Sila Ketiga Pancasila
ORARI dan RAPI bergerak di jalur yang berbeda secara teknis operational (Amateur Radio vs Citizen Band), namun memiliki muara yang sama: Pengabdian kepada Ibu Pertiwi. Pasal 53 adalah wujud nyata dari Persatuan Indonesia. Di forum bersama itulah, yang senior membimbing yang muda, yang teknis berbagi ilmu dengan yang praktis. Keindahan hubungan ini terlalu mahal untuk dikorbankan demi sebuah simplifikasi regulasi.

Ketukan Hati untuk Sahabat di Seluruh Nusantara
"Udara boleh bebas, tapi frekuensi menyatukan hati. Panggilan '73' dari ORARI dan '51-55' dari RAPI adalah salam persaudaraan yang tidak boleh dipisahkan oleh ego regulasi."
Bayangkan sebuah malam sunyi saat kita melakukan piket kerja malam, berjaga memantau frekuensi, memastikan wilayah kita aman, atau sekadar menyapa rekan sehobi di frekuensi log. Rasa persaudaraan itu tumbuh karena kita tahu, baik yang memegang callsign ORARI maupun RAPI, kita adalah penjaga gerbang komunikasi yang setara di mata masyarakat.

Jika Pasal 53 ini hilang, ruang legal untuk membuat kegiatan bersama, jambore gabungan, latihan kebencanaan bersama, hingga forum silaturahmi lintas organisasi akan kehilangan legitimasinya. Kita akan dipaksa berjalan sendiri-sendiri di dalam sekat yang sunyi.

Tuntutan Kami Kepada Komdigi:
Melalui petisi ini, kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk:

Mempertahankan Pasal 53 PM 17/2018 secara utuh demi menjamin kelangsungan sinergi, pembinaan bersama, dan koordinasi kemanusiaan antara ORARI dan RAPI.
Melibatkan Pengurus Pusat ORARI dan RAPI secara aktif dalam setiap proses revisi atau evaluasi PM 17/2018, bukan sekadar menjadikannya keputusan sepihak dari atas meja birokrasi.
Memasukkan aspek sosiologis kebencanaan sebagai pertimbangan utama, mengingat kontribusi nyata kedua organisasi ini yang selalu menjadi garda terdepan komunikasi darurat nasional. 

 

 

 

Mari Beraksi!
Rekan-rekan anggota ORARI dan RAPI di seluruh Indonesia, para penggiat frekuensi, dan masyarakat yang pernah terbantu oleh jalinan komunikasi kami saat bencana: Suara Anda sangat berarti.

Mari tandatangani petisi ini. Biarkan para pemangku kebijakan di Komdigi mendengar deru breaker dan radio amatir yang bersatu dari Sabang sampai Merauke. Jaga frekuensi kita, jaga persaudaraan kita!

Tandatangani, sebarkan, dan pertahankan Pasal 53!

Salam 73, Salam 51-55, Demi Kemanusiaan dan Persatuan.

avatar of the starter
YCØSJA ORARIPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi