Jaga Pohon Bulim Terakhir Masyarakat Adat Batang Uleh dari Gempuran Industri Ekstraktif

Masalahnya

 

 

 

 

Sumber Foto: Arridho Hakim

 

Hutan Adat Rimbo Bulim Dikukuhkan oleh SK Bupati Bungo No. 528/HUTBUN Tahun 2010. Penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: SK.775/MENLHK PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2018 Tanggal: 19 Februari 2018 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Rimbo Bulim kepada Masyarakat Hukum Adat Bathin II Batang Uleh Seluas ± 40,5 Hektare di Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dalam Kawasan Hutan.

 

Secara Geografis, Hutan Adat Rimbo Bulim dikelilingi oleh Perkebunan Masyarakat dan Perusahaan Industri Ekstraktif. Masyarakat disana selain bergantung dengan hasil kebun milik pribadi, juga bergantung kepada perusahaan sawit. Hutan Adat Rimbo Bulim dikelola oleh Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh yang terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Rambah, Dusun Tebing Tinggi Uleh, Dusun Bukit Kemang dan Dusun Renah Jelmu.

 

 

Hutan Adat Rimbo Bulim kerapkali sering dijadikan Bahan Penelitian oleh Kampus dan Peneliti dari Luar Negeri. Namun sejauh ini belum ada manfaat secara ekonomi yang dirasakan oleh Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh. Sehingga tentu itu pasti akan berdampak terhadap kondisi psikologis dan sosial masyarakat disana tentang pengelolaan Pohon Bulim (nama lain dari Pohon Bulian/Ulin) kelas kuat I dan kelas awet I yang termasuk ke dalam daftar merah IUCN dengan kategori rentan punah atau kerapkali dikenal dengan Pohon Besi.

 

Walaupun telah dikukuhkan melalui SK Bupati dan Penetapan oleh KLHK. Kemudian juga telah berlakunya aturan adat pada Hutan Adat Rimbo Bulim, tentu harus melihat dari perspektif pengelolaan yang tepat terkait dengan Hutan Adat Rimbo Bulim. Terutama Pengelolaan manfaat ekologis dan ekonomis. Karena Pohon Bulim bagi Masyarakat Adat Batang Uleh banyak mengandung nilai sejarah dan kearifan lokal. 

 

Hutan Adat Rimbo Bulim sudah selayaknya menjadi tempat pembelajaran bagi Dunia terutama mengkaji nilai ekologis sekaligus bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi Masyarakat Adat Batang Uleh. Maka dari itu, pentingnya mendukung upaya Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh untuk tetap melestarikan kearifan lokalnya yaitu berupa Hutan Adat Rimbo Bulim yang didalamya terdapat spesies Pohon Bulim serta mendorong manfaat ekonomis dan ekologis tanpa merusak hutan

 

#JagaPohonBesiRimboBulim #IndahNyaAdatDalamJagaHutanAdat #KearifanLokalMasyarakatAdatBatangUleh #ManfaatEkonomidanEkologi

avatar of the starter
Arridho HakimPembuka Petisi

8

Masalahnya

 

 

 

 

Sumber Foto: Arridho Hakim

 

Hutan Adat Rimbo Bulim Dikukuhkan oleh SK Bupati Bungo No. 528/HUTBUN Tahun 2010. Penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: SK.775/MENLHK PSKL/PKTHA/PSL.1/2/2018 Tanggal: 19 Februari 2018 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Rimbo Bulim kepada Masyarakat Hukum Adat Bathin II Batang Uleh Seluas ± 40,5 Hektare di Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dalam Kawasan Hutan.

 

Secara Geografis, Hutan Adat Rimbo Bulim dikelilingi oleh Perkebunan Masyarakat dan Perusahaan Industri Ekstraktif. Masyarakat disana selain bergantung dengan hasil kebun milik pribadi, juga bergantung kepada perusahaan sawit. Hutan Adat Rimbo Bulim dikelola oleh Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh yang terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Rambah, Dusun Tebing Tinggi Uleh, Dusun Bukit Kemang dan Dusun Renah Jelmu.

 

 

Hutan Adat Rimbo Bulim kerapkali sering dijadikan Bahan Penelitian oleh Kampus dan Peneliti dari Luar Negeri. Namun sejauh ini belum ada manfaat secara ekonomi yang dirasakan oleh Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh. Sehingga tentu itu pasti akan berdampak terhadap kondisi psikologis dan sosial masyarakat disana tentang pengelolaan Pohon Bulim (nama lain dari Pohon Bulian/Ulin) kelas kuat I dan kelas awet I yang termasuk ke dalam daftar merah IUCN dengan kategori rentan punah atau kerapkali dikenal dengan Pohon Besi.

 

Walaupun telah dikukuhkan melalui SK Bupati dan Penetapan oleh KLHK. Kemudian juga telah berlakunya aturan adat pada Hutan Adat Rimbo Bulim, tentu harus melihat dari perspektif pengelolaan yang tepat terkait dengan Hutan Adat Rimbo Bulim. Terutama Pengelolaan manfaat ekologis dan ekonomis. Karena Pohon Bulim bagi Masyarakat Adat Batang Uleh banyak mengandung nilai sejarah dan kearifan lokal. 

 

Hutan Adat Rimbo Bulim sudah selayaknya menjadi tempat pembelajaran bagi Dunia terutama mengkaji nilai ekologis sekaligus bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi Masyarakat Adat Batang Uleh. Maka dari itu, pentingnya mendukung upaya Masyarakat Adat Bathin II Batang Uleh untuk tetap melestarikan kearifan lokalnya yaitu berupa Hutan Adat Rimbo Bulim yang didalamya terdapat spesies Pohon Bulim serta mendorong manfaat ekonomis dan ekologis tanpa merusak hutan

 

#JagaPohonBesiRimboBulim #IndahNyaAdatDalamJagaHutanAdat #KearifanLokalMasyarakatAdatBatangUleh #ManfaatEkonomidanEkologi

avatar of the starter
Arridho HakimPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Universitas Jambi
Universitas Jambi
Universitas Jambi
KLHK
KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bupati Bungo
Bupati Bungo
Bupati Bungo
Perkembangan terakhir petisi