Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier

Penandatangan terbaru:
Angga Candra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

PPPK berasal dari honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, membangun bangsa dari lini terdepan pelayanan publik. Pengalaman dan dedikasi sudah terbukti, namun status PPPK masih sering dipandang sebagai "ASN kelas dua", dengan keterbatasan hak dan jenjang karier.

Maka untuk itu kami meminta kepada Pemerintah dan DPR RI Segera Revisi UU ASN dan  alihkan PPPK menjadi PNS, tanpa Tes.

Alasan dibuat petisi ini

1.      PPPK dan PNS Sama-sama ASN

  • Secara hukum, PPPK dan PNS adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai UU ASN No. 5 Tahun 2014.
  • Namun, status, hak, dan jaminan kerja mereka sangat berbeda, padahal tugas dan tanggung jawabnya setara.

2.      Beban dan Tugas PPPK Sama Beratnya dengan PNS

  • PPPK di lapangan menjalankan tugas, tanggung jawab, dan target kinerja yang sama dengan PNS.
  • Dalam sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan, tidak ada perbedaan pekerjaan antara PPPK dan PNS. Jadi, tidak adil jika perlakuan dan masa depan kariernya dibedakan.

 3.      Tidak Ada Jaminan Karier Jangka Panjang bagi PPPK

  • PPPK terikat kontrak (biasanya 5 tahun) dan harus diperpanjang secara berkala.
  • Tidak ada kepastian status jangka panjang, promosi karier, atau jaminan pensiun seperti PNS.
  • Ini menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis, meskipun mereka bekerja untuk negara.
     

4.      PPPK Tidak Mendapatkan Hak Pensiun

  • Salah satu perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS adalah tidak adanya hak pensiun untuk PPPK.
  • Padahal mereka mengabdi selama puluhan tahun di sektor pelayanan publik yang vital.
  •  

5.   Banyak PPPK Adalah Honorer yang Sudah Mengabdi Bertahun-Tahun

  • Banyak PPPK adalah eks tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun sebelum diangkat sebagai PPPK.
  • Mereka memiliki rekam jejak pengabdian dan loyalitas kepada negara, yang layak dihargai dengan status tetap
    sebagai PNS.

6.      Demi Keadilan dan Integrasi ASN

  • Mempertahankan dua status ASN yang timpang akan terus menciptakan kesenjangan sosial, profesional, dan ekonomi di internal ASN.
  • Mengangkat PPPK menjadi PNS adalah langkah integratif dan adil agar tidak ada "kelas dua" dalam tubuh ASN.
avatar of the starter
FORUM PPPK BERSATUPembuka Petisi

14.283

Penandatangan terbaru:
Angga Candra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

PPPK berasal dari honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, membangun bangsa dari lini terdepan pelayanan publik. Pengalaman dan dedikasi sudah terbukti, namun status PPPK masih sering dipandang sebagai "ASN kelas dua", dengan keterbatasan hak dan jenjang karier.

Maka untuk itu kami meminta kepada Pemerintah dan DPR RI Segera Revisi UU ASN dan  alihkan PPPK menjadi PNS, tanpa Tes.

Alasan dibuat petisi ini

1.      PPPK dan PNS Sama-sama ASN

  • Secara hukum, PPPK dan PNS adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai UU ASN No. 5 Tahun 2014.
  • Namun, status, hak, dan jaminan kerja mereka sangat berbeda, padahal tugas dan tanggung jawabnya setara.

2.      Beban dan Tugas PPPK Sama Beratnya dengan PNS

  • PPPK di lapangan menjalankan tugas, tanggung jawab, dan target kinerja yang sama dengan PNS.
  • Dalam sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan, tidak ada perbedaan pekerjaan antara PPPK dan PNS. Jadi, tidak adil jika perlakuan dan masa depan kariernya dibedakan.

 3.      Tidak Ada Jaminan Karier Jangka Panjang bagi PPPK

  • PPPK terikat kontrak (biasanya 5 tahun) dan harus diperpanjang secara berkala.
  • Tidak ada kepastian status jangka panjang, promosi karier, atau jaminan pensiun seperti PNS.
  • Ini menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis, meskipun mereka bekerja untuk negara.
     

4.      PPPK Tidak Mendapatkan Hak Pensiun

  • Salah satu perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS adalah tidak adanya hak pensiun untuk PPPK.
  • Padahal mereka mengabdi selama puluhan tahun di sektor pelayanan publik yang vital.
  •  

5.   Banyak PPPK Adalah Honorer yang Sudah Mengabdi Bertahun-Tahun

  • Banyak PPPK adalah eks tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun sebelum diangkat sebagai PPPK.
  • Mereka memiliki rekam jejak pengabdian dan loyalitas kepada negara, yang layak dihargai dengan status tetap
    sebagai PNS.

6.      Demi Keadilan dan Integrasi ASN

  • Mempertahankan dua status ASN yang timpang akan terus menciptakan kesenjangan sosial, profesional, dan ekonomi di internal ASN.
  • Mengangkat PPPK menjadi PNS adalah langkah integratif dan adil agar tidak ada "kelas dua" dalam tubuh ASN.
avatar of the starter
FORUM PPPK BERSATUPembuka Petisi
Dukung sekarang

14.283


Pengambil Keputusan

DPR
DPR
KOMISI X
DPR
DPR
KOMISI II
Perkembangan terakhir petisi