Izinkan dan Legalkan Bisnis Thrifting di Indonesia. Jutaan Orang Hidup dari Jualan Thrift

23.551

Masalahnya

Pro dan Kontra larangan bisnis dan berjualan thrifting.

Beberapa waktu belakangan, pemerintah melalui menteri perdagangan kembali gencar melarang bisnis dan berjualan pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia. 

Salah satu alasannnya adalah menganggu dan mematikan UKM lokal terutama sektor industri tekstil. Serta mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Padahal tidak ada korelasi yang jelas dan dampak yang pasti terhadap kemajuan UKM dalam negeri dengan berkembangnya bisnis thrifting. Melarang atau bahkan mematikan bisnis thrifting di Indonesia juga tidak serta atau menjamin bahwa UKM sektor tekstil akan berkembang pesat. 

Disisi lainnya, atas nama keadilan ekonomi berdasar Pancasila sebagai ideologi negara. Jutaan Masyarakat Indonesia terhubung ke bisnis thrifting, baik penjual atau pun pembeli dan bahkan menjadi mata pencaharian sebagai pedagang thrifting baik offline maupun online.

Ditengah masa transisi ekonomi pasca pemulihan setelah pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyaknya orang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Bisnis dan berjualan thrifting secara online di media sosial merupakan alternatif usaha dengan modal murah untuk tetap mendapatkan penghasilan dan membiayai kehidupan. 

Pelarangan seperti hari ini, juga akan berdampak pada banyaknya masyarakat yang kehilangan pendapatan. 

pemerintah seharusnya juga melihat dan mempertimbangkan alasan di atas sebagai landasan pengambilan kebijakan terhadap usaha thrifting di Indonesia. 

Negara melalui kebijakan Pejabatnya juga harus hadir dan melindungi serta mencarikan solusi yang tepat untuk semua pihak. Tapi yang jelas, pelarangan dan pemberhentian bisnis thrifting di Indonesia bukanlah solusi tepat dan bijak. 

pemerintah harus mencarikan solusi lain selain sekedar melarang-larang dan memaksa masyarakat untuk menghentikan pekerjaan mereka. pemerintah seharusnya memikirkan dan membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk peredaran dan masuknya pakaian impor bekas ke Indonesia.

sehingga, dengan regulasi dan aturan yang jelas. Semua pihak akan sama sama di untungkan dan tidak ada pihak yang harus rugi dan merana karna kebijakan yang tak tepat dan bijak.

Pemerintah harus melegalkan dan mengizinkan bisnis dan jualan thrifting di Indonesia, sebagaimana negara-negara lain juga memperbolehkannya dengan aturan dan regulasi yang jelas.

avatar of the starter
Deawe _Pembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI

Perkembangan Terakhir Petisi