INDONESIA DARURAT HAKIM KORUP: Segera Terapkan Sistem Juri/Penjurian & Amicus Curiae Aktif


INDONESIA DARURAT HAKIM KORUP: Segera Terapkan Sistem Juri/Penjurian & Amicus Curiae Aktif
Masalahnya
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
INDONESIA DARURAT HAKIM KORUP karena Palu Keadilan Telah Terkontaminasi dengan Adanya:
1. Skandal Rp 21 Miliar Eks Ketua PN Surabaya.[¹]
2. Skandal Rp 60 Miliar Eks Ketua PN Jakarta Selatan.[²]
3. Skandal Rp 850 Juta Eks Ketua & Wakil Ketua PN Depok.[³]
Jerat Korupsi dalam Sistem Peradilan Indonesia mempengaruhi setiap lapisan masyarakat, merasuk ke dalam sendi-sendi Tatanan Hukum dan mencemari Integritasnya. Kita sudah lelah dengan Korupsi yang terjadi dan kita perlu Reformasi!
Kami menyerukan untuk segera diterapkan Sistem Juri/Penjurian (Verdict-Based) & Amicus Curiae Aktif layaknya Sistem Anglo-Saxon (Common Law) ke dalam Sistem Hukum Progresif & Prismatik di Indonesia sebagai "Opsi/Pilihan" bagi Masyarakat Pencari Keadilan di semua Lingkungan & Tingkat Peradilan demi menutup berbagai celah Suap, Gratifikasi, dan Hadiah (diklaim oleh Oknum-oknum Hakim "Mau'an" sebagai SUNNAH RASUL, padahal terkait Perkara) meskipun akan menjadi sedikit kompleks & memakan biaya extra.
Opsi/Pilihan bagi Masyarakat Pencari Keadilan terhadap 2 (dua) Jenis Sistem Peradilan nantinya di Indonesia:
1. Sistem Peradilan Hakim = sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2. Sistem Peradilan Juri = sedikit kompleks dan memakan biaya extra, tetapi Masyarakat Pencari Keadilan merasakan Tingkat Kepuasan yang lebih tinggi terkait Pemenuhan Hak Asasi & Hak Kewarganegaraanya dalam memperoleh Rasa Keadilan, Perlindungan Hukum, dan Pelayanan Publik yang lebih ideal.
Sistem ini telah terbukti efektif dalam memastikan Transparansi dan Akuntabilitas dalam setiap Proses Peradilan di banyak Negara. Masyarakat berhak mendapatkan Keadilan! Masyarakat berhak mendapatkan Sistem Hukum yang Tidak Korup! Tidak Boleh Ada Lagi Kode-kode TRANSAKSIONAL Oknum Hakim "Mau'an" terhadap Masyarakat yang bernuansa implisit "Ditunggu Menghadap"! SIALAN!
Kita perlu melakukan perubahan sekarang karena "Teknis Yudisial (Pertimbangan & Penerapan Hukum oleh Hakim)" adalah "Ruang Steril" yang benar-benar tidak bisa disentuh sama sekali oleh Masyarakat Pencari Keadilan meskipun keliru/dzalim kecuali melalui mekanisme "Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)" dan Banyak Oknum Hakim yang Bermain Curang & Nakal di area "Teknis Yudisial" ini menjadi "Korupsi Yudisial"! Lalu kalau "Opsi/Pilihan"-nya hanya melalui "Sistem Peradilan Hakim (Sistem Perhakiman)" = INI BERBAHAYA! Oleh karena itu, kami juga memerlukan Opsi/Pilihan lain yaitu "Sistem Peradilan Juri (Sistem Penjurian)"!
Mari kita berikan suara kita dan bersama-sama melawan Korupsi dengan Sistem Peradilan Indonesia yang lebih baik. Jadilah bagian dari solusi ini, mari kita perbaiki Sistem Hukum di Indonesia! #VerdictIndonesia #IntegritasHargaMati #TunjanganHakimSudahNaik #CivitasAcademicaStandsForJustice
Terima kasih,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/VerdictIndonesia
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
Kutipan:
[¹] https://www.hukumonline.com/berita/a/palu-keadilan-terkontaminasi--skandal-rp-21-miliar-eks-ketua-pn-surabaya-lt67933a7abe8c8/?page=all
[²] https://www.hukumonline.com/berita/a/skandal-korupsi-ketua-pn-jaksel--momentum-evaluasi-integritas-kualitas-hakim-lt6803513799f39/?page=all
[³] https://www.hukumonline.com/berita/a/skandal-suap-pn-depok--dari-transaksi-di-arena-golf-hingga-modus-invoice-fiktif-lt6986de48c1879/?page=all

1.370
Masalahnya
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
INDONESIA DARURAT HAKIM KORUP karena Palu Keadilan Telah Terkontaminasi dengan Adanya:
1. Skandal Rp 21 Miliar Eks Ketua PN Surabaya.[¹]
2. Skandal Rp 60 Miliar Eks Ketua PN Jakarta Selatan.[²]
3. Skandal Rp 850 Juta Eks Ketua & Wakil Ketua PN Depok.[³]
Jerat Korupsi dalam Sistem Peradilan Indonesia mempengaruhi setiap lapisan masyarakat, merasuk ke dalam sendi-sendi Tatanan Hukum dan mencemari Integritasnya. Kita sudah lelah dengan Korupsi yang terjadi dan kita perlu Reformasi!
Kami menyerukan untuk segera diterapkan Sistem Juri/Penjurian (Verdict-Based) & Amicus Curiae Aktif layaknya Sistem Anglo-Saxon (Common Law) ke dalam Sistem Hukum Progresif & Prismatik di Indonesia sebagai "Opsi/Pilihan" bagi Masyarakat Pencari Keadilan di semua Lingkungan & Tingkat Peradilan demi menutup berbagai celah Suap, Gratifikasi, dan Hadiah (diklaim oleh Oknum-oknum Hakim "Mau'an" sebagai SUNNAH RASUL, padahal terkait Perkara) meskipun akan menjadi sedikit kompleks & memakan biaya extra.
Opsi/Pilihan bagi Masyarakat Pencari Keadilan terhadap 2 (dua) Jenis Sistem Peradilan nantinya di Indonesia:
1. Sistem Peradilan Hakim = sederhana, cepat, dan biaya ringan.
2. Sistem Peradilan Juri = sedikit kompleks dan memakan biaya extra, tetapi Masyarakat Pencari Keadilan merasakan Tingkat Kepuasan yang lebih tinggi terkait Pemenuhan Hak Asasi & Hak Kewarganegaraanya dalam memperoleh Rasa Keadilan, Perlindungan Hukum, dan Pelayanan Publik yang lebih ideal.
Sistem ini telah terbukti efektif dalam memastikan Transparansi dan Akuntabilitas dalam setiap Proses Peradilan di banyak Negara. Masyarakat berhak mendapatkan Keadilan! Masyarakat berhak mendapatkan Sistem Hukum yang Tidak Korup! Tidak Boleh Ada Lagi Kode-kode TRANSAKSIONAL Oknum Hakim "Mau'an" terhadap Masyarakat yang bernuansa implisit "Ditunggu Menghadap"! SIALAN!
Kita perlu melakukan perubahan sekarang karena "Teknis Yudisial (Pertimbangan & Penerapan Hukum oleh Hakim)" adalah "Ruang Steril" yang benar-benar tidak bisa disentuh sama sekali oleh Masyarakat Pencari Keadilan meskipun keliru/dzalim kecuali melalui mekanisme "Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)" dan Banyak Oknum Hakim yang Bermain Curang & Nakal di area "Teknis Yudisial" ini menjadi "Korupsi Yudisial"! Lalu kalau "Opsi/Pilihan"-nya hanya melalui "Sistem Peradilan Hakim (Sistem Perhakiman)" = INI BERBAHAYA! Oleh karena itu, kami juga memerlukan Opsi/Pilihan lain yaitu "Sistem Peradilan Juri (Sistem Penjurian)"!
Mari kita berikan suara kita dan bersama-sama melawan Korupsi dengan Sistem Peradilan Indonesia yang lebih baik. Jadilah bagian dari solusi ini, mari kita perbaiki Sistem Hukum di Indonesia! #VerdictIndonesia #IntegritasHargaMati #TunjanganHakimSudahNaik #CivitasAcademicaStandsForJustice
Terima kasih,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/VerdictIndonesia
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
Kutipan:
[¹] https://www.hukumonline.com/berita/a/palu-keadilan-terkontaminasi--skandal-rp-21-miliar-eks-ketua-pn-surabaya-lt67933a7abe8c8/?page=all
[²] https://www.hukumonline.com/berita/a/skandal-korupsi-ketua-pn-jaksel--momentum-evaluasi-integritas-kualitas-hakim-lt6803513799f39/?page=all
[³] https://www.hukumonline.com/berita/a/skandal-suap-pn-depok--dari-transaksi-di-arena-golf-hingga-modus-invoice-fiktif-lt6986de48c1879/?page=all

1.370
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Januari 2025