Обновление к петицииHUKUM predator seksual anak seberat2nya! Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.Push Penegak Hukum utk anggap serius dan adili pelaku2 biadab ini, No Mercy

Fellma PanjaitanJakarta, Индонезия
18 апр. 2014 г.
Saya minta waktunya teman2 sebentar, beberapa hari ini saya dpt beberapa link ttg INJUSTICE untuk korban2 pelecehan seksual, korban perkosaan, terlihat sekali penegakan hukum untuk kasus2 seperti ini masih sangat kurang di anggap serius. Lihat kasus ini:
1. Guru Ngaji yang cabuli murid di sekolah yang sudah ga asing lagi di cianjur http://bit.ly/1gxmD41 orang-tua korban sudah sebulan melaporkan tetapi masalah ini belom ditanggulangi dengan baik oleh penegak hukum dan belom dpt tanggung jawab dan keadilan dr pihak sekolah juga. Sesungguh2nya Pelaku tetaplah pelaku apapun label dari pelaku ini, kita tidak pandang bulu, mau pelaku ini pendeta, kyai, kakek, nenek, om, ayah, semuanya TETAP Pelaku, semuanya harus diadili apapun bentuknya jelek/cantik/ganteng, pejabat/pemuka agama, apapun status sosialnya kaya/miskin harus diadili.
Подписать
Подписать петицию
Скопировать ссылку
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Эл. почта
X