

Hukum koruptor lebih jera lagi! Dengan mengubah mekanisme hitungan penahanan!


Hukum koruptor lebih jera lagi! Dengan mengubah mekanisme hitungan penahanan!
Masalahnya
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada rakyat kecil, terutama mereka yang bergantung pada layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Berdasarkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, korupsi dianggap sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Namun, hukuman bagi koruptor di Indonesia sering kali tidak mencerminkan keadilan yang diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 tahun 2020, di mana kerugian negara mencapai Rp100 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat kecil selama pandemi justru diselewengkan. Ironisnya, pelaku utama hanya dihukum 12 tahun penjara, yang tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan rakyat yang kehilangan hak mereka.
Jika mekanisme penghukuman tidak diubah, budaya korupsi akan terus mengakar. Untuk memberikan efek jera yang signifikan, kami mengusulkan perubahan mekanisme perhitungan hukuman penjara koruptor disertai dengan perampasan aset. Setiap rupiah yang dicuri dari rakyat akan dikonversi ke masa kurungan berdasarkan UMR terendah di provinsi tempat kejahatan terjadi.
Sebagai contoh: jika UMR terendah di Indonesia adalah Rp2 juta per bulan, maka kerugian negara sebesar Rp100 miliar akan dikonversi menjadi 50.000 bulan atau sekitar 4.167 tahun penjara.
Dengan model ini, keadilan bagi rakyat kecil bisa tercapai, karena hukuman mencerminkan nilai kerugian yang dirasakan masyarakat. Tanpa perubahan ini, rakyat akan terus menjadi korban, dan koruptor akan tetap leluasa mempermainkan hukum.
Saat ini adalah momentum yang tepat. Perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi bansos, pembangunan fiktif, atau korupsi pengadaan barang terus meningkat. Misalnya, kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, di mana salah satu pelaku hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Jika kita tidak bertindak sekarang, masa depan bangsa akan terus dirampas oleh para koruptor. Dengan mendukung petisi ini, kita bersama-sama mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengadopsi mekanisme hukuman yang lebih adil dan berorientasi pada dampak nyata bagi rakyat.
Perubahan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum. Jangan biarkan korupsi terus menjadi penghalang kemajuan. Tandatangani petisi ini dan mari kita mulai perubahan nyata untuk Indonesia yang lebih bersih dan adil!

6
Masalahnya
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada rakyat kecil, terutama mereka yang bergantung pada layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Berdasarkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, korupsi dianggap sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Namun, hukuman bagi koruptor di Indonesia sering kali tidak mencerminkan keadilan yang diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 tahun 2020, di mana kerugian negara mencapai Rp100 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk membantu rakyat kecil selama pandemi justru diselewengkan. Ironisnya, pelaku utama hanya dihukum 12 tahun penjara, yang tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan rakyat yang kehilangan hak mereka.
Jika mekanisme penghukuman tidak diubah, budaya korupsi akan terus mengakar. Untuk memberikan efek jera yang signifikan, kami mengusulkan perubahan mekanisme perhitungan hukuman penjara koruptor disertai dengan perampasan aset. Setiap rupiah yang dicuri dari rakyat akan dikonversi ke masa kurungan berdasarkan UMR terendah di provinsi tempat kejahatan terjadi.
Sebagai contoh: jika UMR terendah di Indonesia adalah Rp2 juta per bulan, maka kerugian negara sebesar Rp100 miliar akan dikonversi menjadi 50.000 bulan atau sekitar 4.167 tahun penjara.
Dengan model ini, keadilan bagi rakyat kecil bisa tercapai, karena hukuman mencerminkan nilai kerugian yang dirasakan masyarakat. Tanpa perubahan ini, rakyat akan terus menjadi korban, dan koruptor akan tetap leluasa mempermainkan hukum.
Saat ini adalah momentum yang tepat. Perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi besar seperti korupsi bansos, pembangunan fiktif, atau korupsi pengadaan barang terus meningkat. Misalnya, kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, di mana salah satu pelaku hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Jika kita tidak bertindak sekarang, masa depan bangsa akan terus dirampas oleh para koruptor. Dengan mendukung petisi ini, kita bersama-sama mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengadopsi mekanisme hukuman yang lebih adil dan berorientasi pada dampak nyata bagi rakyat.
Perubahan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum. Jangan biarkan korupsi terus menjadi penghalang kemajuan. Tandatangani petisi ini dan mari kita mulai perubahan nyata untuk Indonesia yang lebih bersih dan adil!

6
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Januari 2025