Hukum Berat Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon !

Masalahnya

Saat ini Indonesia sedang diuji proses penegakan hukum terkait perburuan badak jawa  (Rhinoceros sondaicus) yang dilakukan oleh sdr Sunendi cs, yang berdasarkan tuntutan jaksa hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. Fakta ini sangat miris dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami sebagai warga Indonesia yang mencintai satwa satu satunya di dunia.

Badak jawa sejatinya tersebar dari Burma, Vietnam, Sumatera namun semua telah punah dan saat ini hanya berada di Indonesia, tepatnya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang jumlahnya kurang lebih 75-82 ekor. 

Perburuan merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pelestarian badak jawa, dan itu terjadi hingga jajaran Polda Banten dapat menangkap terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi warga Pandeglang, yang ternyata telah membunuh 6 ekor badak jawa dan menjual culanya seharga 280 hingga 525 juta.

Rupanya sdr Sunendi ini bukan sembarang pemburu, dapat dilihat dari barang bukti di pengadilan berupa senjata api laras panjang organik jenis mauser dengan nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine , 1 (satu) pucuk senjata Airsoft Gun laras Pendek jenis Revolver dengan nomor seri 38 S dan W.SPL,  1 satu) buah Senjata Airsoft Gun warna hitam dengan merk Pietro Beretta Gardone V.T made in Italy dan nomor seri 21E33171,  1 (satu) buah Pisau,  2 (dua) unit Handy Talkie merk TDR warna hitam , 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran kecil, 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran besar, 12 (dua belas) butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru ,  6 (enam) butir selongsong peluru airsoft gun,  4 (empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek kaliber 9 mm , 1 (satu) buah tabung gas Airsoft Gun dengan merk Beeman Magnum Jet CO2. Terlihat sangat profesional. 

Sdr Sunendi tidak sendiri, dia menjual cula badak ke tersangka Liem Hoo Kwan Willy sebesar Rp 525 juta melalui perantara Yogi Purwadi, jejaringnya hingga ke China, ini merupakan jaringan internasional. Bayangkan sdr Sunendi mendapatkan keuntungan tidak kurang dari 3 milyar rupiah selama aksinya sejak tahun 2019. 

Sdr Sunendi didakwa memiliki dan menguasai senjata api diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor :. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun, Perburuan dengan  Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan pencurian kamera trap diancam dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahu penjara. 

Namun sayang, pada persidangan tanggal 13 Mei 2024, sdr Sunendi hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, hal ini sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pemburu. 

Mari kita hitung berapa kerugian yang dialami negara secara sederhana:
TNUK dalam satu tahunnya kurang lebih mengeluarkan biaya pengamanan sebesar 4 milyar rupiah, jika badak jawa yang di buru berumur 10 tahun tentunya sudah 40 milyar rupiah biaya yang hilang, 

  • Nilai ekonomi saja berdasarkan pengakuan tersangka, sudah mendapatkan keuntungan 3 milyar rupiah tentunya hal ini masuk dalam kerugian negara,
  • Nilai keanekaragaman hayatinya yang hilang, ini tidak sebanding dan tidak ternilai harganya untuk 6 ekor badak yang di bunuh dengan sadis. Ingat badak jawa adalah salah satu hewan yang turut serta dalam membentuk hutan, dari biji bijian yang ada di tumbuhan yang dimakan dan tersebar mampu mendorong penyebaran tumbuhan dan suksesi alami hutan, dan dapat menjadi sumber pakan bagi satwa lainnya. 
  • Dengan demikian kerugian negara yang pasti adalah 43 milyar rupiah. Badak jawa hanya berada di Indonesia, tentunya menjadi identitas bangsa karena tidak dimiliki oleh bangsa lain, maka kita perlu sampaikan ke pada yang mulia hakim untuk dapat memberikan efek jera dengan hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara, dan denda sebesar 43 milyar rupiah.

Untuk itu, kami memerlukan dukungan dari masyarakat luas, para penggiat lingkungan, penggiat satwa, masyarakat, perseorangan maupun kelompok untuk menandatangni petisi ini, dan memberikan dukungan kepada HAKIM Pengadilan Negeri Pandeglang untuk memvonis secara maksimal dan menimbulkan efek jera.

avatar of the starter
Presidium ISJNPembuka Petisi

9.076

Masalahnya

Saat ini Indonesia sedang diuji proses penegakan hukum terkait perburuan badak jawa  (Rhinoceros sondaicus) yang dilakukan oleh sdr Sunendi cs, yang berdasarkan tuntutan jaksa hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. Fakta ini sangat miris dan sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami sebagai warga Indonesia yang mencintai satwa satu satunya di dunia.

Badak jawa sejatinya tersebar dari Burma, Vietnam, Sumatera namun semua telah punah dan saat ini hanya berada di Indonesia, tepatnya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang jumlahnya kurang lebih 75-82 ekor. 

Perburuan merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pelestarian badak jawa, dan itu terjadi hingga jajaran Polda Banten dapat menangkap terdakwa Sunendi Als Nendi Bin Karnadi warga Pandeglang, yang ternyata telah membunuh 6 ekor badak jawa dan menjual culanya seharga 280 hingga 525 juta.

Rupanya sdr Sunendi ini bukan sembarang pemburu, dapat dilihat dari barang bukti di pengadilan berupa senjata api laras panjang organik jenis mauser dengan nomor seri 6030, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merk Colt 1911 made in USA berikut dengan magazine , 1 (satu) pucuk senjata Airsoft Gun laras Pendek jenis Revolver dengan nomor seri 38 S dan W.SPL,  1 satu) buah Senjata Airsoft Gun warna hitam dengan merk Pietro Beretta Gardone V.T made in Italy dan nomor seri 21E33171,  1 (satu) buah Pisau,  2 (dua) unit Handy Talkie merk TDR warna hitam , 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran kecil, 1 (satu) box peluru airsoft gun berukuran besar, 12 (dua belas) butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm, 10 (sepuluh) butir selongsong peluru ,  6 (enam) butir selongsong peluru airsoft gun,  4 (empat) butir Peluru Senjata Api laras pendek kaliber 9 mm , 1 (satu) buah tabung gas Airsoft Gun dengan merk Beeman Magnum Jet CO2. Terlihat sangat profesional. 

Sdr Sunendi tidak sendiri, dia menjual cula badak ke tersangka Liem Hoo Kwan Willy sebesar Rp 525 juta melalui perantara Yogi Purwadi, jejaringnya hingga ke China, ini merupakan jaringan internasional. Bayangkan sdr Sunendi mendapatkan keuntungan tidak kurang dari 3 milyar rupiah selama aksinya sejak tahun 2019. 

Sdr Sunendi didakwa memiliki dan menguasai senjata api diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor :. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun, Perburuan dengan  Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan pencurian kamera trap diancam dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahu penjara. 

Namun sayang, pada persidangan tanggal 13 Mei 2024, sdr Sunendi hanya di tuntut 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, hal ini sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pemburu. 

Mari kita hitung berapa kerugian yang dialami negara secara sederhana:
TNUK dalam satu tahunnya kurang lebih mengeluarkan biaya pengamanan sebesar 4 milyar rupiah, jika badak jawa yang di buru berumur 10 tahun tentunya sudah 40 milyar rupiah biaya yang hilang, 

  • Nilai ekonomi saja berdasarkan pengakuan tersangka, sudah mendapatkan keuntungan 3 milyar rupiah tentunya hal ini masuk dalam kerugian negara,
  • Nilai keanekaragaman hayatinya yang hilang, ini tidak sebanding dan tidak ternilai harganya untuk 6 ekor badak yang di bunuh dengan sadis. Ingat badak jawa adalah salah satu hewan yang turut serta dalam membentuk hutan, dari biji bijian yang ada di tumbuhan yang dimakan dan tersebar mampu mendorong penyebaran tumbuhan dan suksesi alami hutan, dan dapat menjadi sumber pakan bagi satwa lainnya. 
  • Dengan demikian kerugian negara yang pasti adalah 43 milyar rupiah. Badak jawa hanya berada di Indonesia, tentunya menjadi identitas bangsa karena tidak dimiliki oleh bangsa lain, maka kita perlu sampaikan ke pada yang mulia hakim untuk dapat memberikan efek jera dengan hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara, dan denda sebesar 43 milyar rupiah.

Untuk itu, kami memerlukan dukungan dari masyarakat luas, para penggiat lingkungan, penggiat satwa, masyarakat, perseorangan maupun kelompok untuk menandatangni petisi ini, dan memberikan dukungan kepada HAKIM Pengadilan Negeri Pandeglang untuk memvonis secara maksimal dan menimbulkan efek jera.

avatar of the starter
Presidium ISJNPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi