Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya Kota Bandung

Penandatangan terbaru:
Angga Putra dan 14 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, telah menyebabkan:

1. Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya di kota Bandung, seperti dihapusnya Penggolongan Bangunan Cagar Budaya, ketentuan pelestarian tiap golongan Bangunan Cagar Budaya, dan pemberian insenstif bagi pemilik CB.

2. Dihilangkannya Daftar Cagar Budaya yg sebelumnya merupakan Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Budaya terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Budaya; 26 Struktur Cagar Budaya; dan 24 Kawasan Cagar Budaya)

3. Turunnya status Cagar Budaya di kota Bandung menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) yang memerlukan waktu, biaya dan usaha untuk menetapkannya kembali.

 

 


Kepada Yth

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Bandung; 

Up: Komisi A dan Komisi  C

Jalan Sukabumi

Bandung.

 

Dengan hormat,

Pertama-tama perkenankanlah kami memperkenalkan diri. Kami, terdiri dari individu-individu yang mempunyai latar belakang berbeda-beda dan berasal dari berbagai kompetensi disiplin ilmu pengetahuan yang berbeda pula. 

Tetapi kami dipersatukan oleh minat dan kecintaan kepada kebudayaan, khususnya kebudayaan yang hidup, tumbuh dan berkembang di Wilayah Kota Bandung. Lebih khusus lagi adalah minat dan kecintaan kami kepada Pusaka Cagar Budaya (cultural heritage) yang ada di kota Bandung.

Semua Cagar Budaya di Kota Bandung bersama lingkungannya adalah bagian dari identitas Kota Bandung yang khas dan merupakan ciri pembentuk wajah Kota Bandung yang unik yang berbeda jika dibandingkan dengan kota- kota lama lainnya sehingga dipandang sebagai aset karakteristik kota Bandung yang bernilai tinggi.

Belakangan ini kami merasa risau akan Pengelolaan Cagar Budaya. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya yang baru, yang dimaksudkan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung yang lama yaitu Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018.

Yang membuat kami risau adalah hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya seperti hilangnya Penggolongan Bangunan Cagar Budaya yang korelasinya berdampak kepada beberapa hal lain, seperti insentif pengurangan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pemilik atau pengelola Bangunan-Bangunan Cagar Budaya yang disesuaikan dengan penggolongannya.Pada PerDa Kota Bandung nomor7 tahun 2018 insentif tersebut pengurangan beban pembayaran beban pajak tersebut diatur didalam pasal tersendiri yaitu Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4. 

Hal besar lainnya adalah dihilangkannya Daftar Cagar Budaya (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Budaya terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Budaya; 26 Struktur Cagar Budaya; dan 24 Kawasan Cagar Budaya) , semuanya  diturunkan derajatnya menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) seperti ditetapkan didalam Perda Cagar Budaya yang baru pada Pasal 33 . Tetapi pasal 34 dari Perda yang sama menyatakan bahwa ada  321 buah Bangunan Cagar Budaya Golongan B yang diakui status cagar budayanya karena selain dinyatakan didalam daftar cagar budaya juga dinyatakan didalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 646/Ke.1244-DisBudPar/2013  dan  Keputusan Walikota Bandung Nomor 431/Kep.565-DisBudPar/2015. Sehingga membuat kontradiktifnya 2 (dua) buah pasal yang letaknya berurutan didalam Perda yang sama.

Dengan hilang Status Cagar Budayanya, bangunan-bangunan penting di Kota Bandung seperti: Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung, Villa Isola, Gedung KODAM Siiwangi serta gedung gedung militer di sekitarnya, pun menjadi kehilangan pelindungannya secara hukum cagar budaya.

Alasan yang dikemukakan untuk menghapus Daftar Cagar Budaya tersebut adalah bahwa penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan vertikal di atas Peraturan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrer Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang baru terbit pada tanggal 3 Januari 2022.

Adalah tidak benar bila dikatakan bahwa penetapan daftar Cagar Budaya tersebut tidak melalui kajian yang tata caranya baru diberlakukan pada tahun 2022 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1. Karena kajian - kajian yang telah dilakukan sudah dijalankan sejak tahun 1989 secara berturut-turut yang tentu tata caranya tidak sama dengan tata cara baku Pemerintah RI yang terbit belakangan, sementara hukum/peraturan tidak mengenal asas retroaktif.

Dengan menurunkan derajat Cagar Budaya di Kota Bandung menjadi ODCB menurut peraturan yang berlaku saat ini, perlu dilakukan pengkajian ulang yang membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya besar sementara kemampuan dan prioritas anggaran Kota Bandung masih belum dapat memenuhinya.

Patut digaris bawahi bahwa di dalam Pasal 158 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1/tahun 2022,Status Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum terbitnya PP tersebut tetap diakui keberadaannya.

Dengan uraian seperti yang tertulis di atas, maka kami mengajukan permohonan untuk menemui Bapak dan Ibu dariKomisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung dengan tujuan untuk dapat melakukan diskusi membahas hal-hal  yang berkaitan dengan Cagar Budaya yang akan menjadi terlalu panjang jika semuanya dicurahkan didalam surat ini. Adapun waktunya kami serahkan kepada Bapak-bapak/Ibu-ibu untuk dapat kita sesuaikan. Kami nantikan kabar baik dari Bapak, Ibu secepatnya.

Sekian surat ini dan atas perhatian ibu-ibu/bapak-bapak, Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Bandung, Juli 2025

Hormat kami, para pengusul.

 

avatar of the starter
koko qomaraPembuka Petisi

807

Penandatangan terbaru:
Angga Putra dan 14 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, telah menyebabkan:

1. Hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya di kota Bandung, seperti dihapusnya Penggolongan Bangunan Cagar Budaya, ketentuan pelestarian tiap golongan Bangunan Cagar Budaya, dan pemberian insenstif bagi pemilik CB.

2. Dihilangkannya Daftar Cagar Budaya yg sebelumnya merupakan Lampiran Perda No. 7 Tahun 2018 (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Budaya terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Budaya; 26 Struktur Cagar Budaya; dan 24 Kawasan Cagar Budaya)

3. Turunnya status Cagar Budaya di kota Bandung menjadi ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) yang memerlukan waktu, biaya dan usaha untuk menetapkannya kembali.

 

 


Kepada Yth

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Bandung; 

Up: Komisi A dan Komisi  C

Jalan Sukabumi

Bandung.

 

Dengan hormat,

Pertama-tama perkenankanlah kami memperkenalkan diri. Kami, terdiri dari individu-individu yang mempunyai latar belakang berbeda-beda dan berasal dari berbagai kompetensi disiplin ilmu pengetahuan yang berbeda pula. 

Tetapi kami dipersatukan oleh minat dan kecintaan kepada kebudayaan, khususnya kebudayaan yang hidup, tumbuh dan berkembang di Wilayah Kota Bandung. Lebih khusus lagi adalah minat dan kecintaan kami kepada Pusaka Cagar Budaya (cultural heritage) yang ada di kota Bandung.

Semua Cagar Budaya di Kota Bandung bersama lingkungannya adalah bagian dari identitas Kota Bandung yang khas dan merupakan ciri pembentuk wajah Kota Bandung yang unik yang berbeda jika dibandingkan dengan kota- kota lama lainnya sehingga dipandang sebagai aset karakteristik kota Bandung yang bernilai tinggi.

Belakangan ini kami merasa risau akan Pengelolaan Cagar Budaya. Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Cagar Budaya yang baru, yang dimaksudkan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung yang lama yaitu Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018.

Yang membuat kami risau adalah hilangnya kearifan lokal di bidang Cagar Budaya seperti hilangnya Penggolongan Bangunan Cagar Budaya yang korelasinya berdampak kepada beberapa hal lain, seperti insentif pengurangan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pemilik atau pengelola Bangunan-Bangunan Cagar Budaya yang disesuaikan dengan penggolongannya.Pada PerDa Kota Bandung nomor7 tahun 2018 insentif tersebut pengurangan beban pembayaran beban pajak tersebut diatur didalam pasal tersendiri yaitu Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4. 

Hal besar lainnya adalah dihilangkannya Daftar Cagar Budaya (Terdiri dari 1770 Bangunan Cagar Budaya terdiri dari: 255 Bangunan Golongan A; 454 buah Bangunan Golongan B; dan 1061 buah Bangunan Golongan C 70 buah Situs Cagar Budaya; 26 Struktur Cagar Budaya; dan 24 Kawasan Cagar Budaya) , semuanya  diturunkan derajatnya menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) seperti ditetapkan didalam Perda Cagar Budaya yang baru pada Pasal 33 . Tetapi pasal 34 dari Perda yang sama menyatakan bahwa ada  321 buah Bangunan Cagar Budaya Golongan B yang diakui status cagar budayanya karena selain dinyatakan didalam daftar cagar budaya juga dinyatakan didalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 646/Ke.1244-DisBudPar/2013  dan  Keputusan Walikota Bandung Nomor 431/Kep.565-DisBudPar/2015. Sehingga membuat kontradiktifnya 2 (dua) buah pasal yang letaknya berurutan didalam Perda yang sama.

Dengan hilang Status Cagar Budayanya, bangunan-bangunan penting di Kota Bandung seperti: Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung, Villa Isola, Gedung KODAM Siiwangi serta gedung gedung militer di sekitarnya, pun menjadi kehilangan pelindungannya secara hukum cagar budaya.

Alasan yang dikemukakan untuk menghapus Daftar Cagar Budaya tersebut adalah bahwa penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan vertikal di atas Peraturan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrer Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang baru terbit pada tanggal 3 Januari 2022.

Adalah tidak benar bila dikatakan bahwa penetapan daftar Cagar Budaya tersebut tidak melalui kajian yang tata caranya baru diberlakukan pada tahun 2022 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1. Karena kajian - kajian yang telah dilakukan sudah dijalankan sejak tahun 1989 secara berturut-turut yang tentu tata caranya tidak sama dengan tata cara baku Pemerintah RI yang terbit belakangan, sementara hukum/peraturan tidak mengenal asas retroaktif.

Dengan menurunkan derajat Cagar Budaya di Kota Bandung menjadi ODCB menurut peraturan yang berlaku saat ini, perlu dilakukan pengkajian ulang yang membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya besar sementara kemampuan dan prioritas anggaran Kota Bandung masih belum dapat memenuhinya.

Patut digaris bawahi bahwa di dalam Pasal 158 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1/tahun 2022,Status Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum terbitnya PP tersebut tetap diakui keberadaannya.

Dengan uraian seperti yang tertulis di atas, maka kami mengajukan permohonan untuk menemui Bapak dan Ibu dariKomisi A dan Komisi C DPRD Kota Bandung dengan tujuan untuk dapat melakukan diskusi membahas hal-hal  yang berkaitan dengan Cagar Budaya yang akan menjadi terlalu panjang jika semuanya dicurahkan didalam surat ini. Adapun waktunya kami serahkan kepada Bapak-bapak/Ibu-ibu untuk dapat kita sesuaikan. Kami nantikan kabar baik dari Bapak, Ibu secepatnya.

Sekian surat ini dan atas perhatian ibu-ibu/bapak-bapak, Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Bandung, Juli 2025

Hormat kami, para pengusul.

 

avatar of the starter
koko qomaraPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi