Hentikan Praktek Gratifikasi dalam Penerimaan Pekerjaan di Kabupaten Bekasi

Masalahnya

Saya, bersama dengan banyak orang lain, telah mendapatkan aduan atas kejahatan yang terjadi di tanah kelahiran kami, Kabupaten Bekasi. Teman-teman saya sendiri kesulitan mencari kerja di daerah ini karena ada praktek gratifikasi dalam rekrutmen pekerja di Cikarang.

Teman-teman saya harus membayar sejumlah uang, berkisar antara 1-20 juta rupiah, hanya untuk menandatangani kontrak pekerjaan yang hanya berlaku selama satu tahun. Jumlah ini cukup besar dan terkadang, kontrak kerja yang mereka dapatkan pun tidak resmi, sehingga uang yang mereka bayarkan menjadi sia-sia.

Praktek ini jelas melanggarkan hukum dan merugikan masyarakat. Menurut laporan dari Transparency International Indonesia tahun 2020, Indonesia menempati peringkat ke 102 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi, dengan score 37 dalam skala 0-100, dimana 0 sangat korup dan 100 sangat bersih. Praktek korupsi seperti gratifikasi ini tentunya berkontribusi terhadap penilaian tersebut.

Kami meminta bantuan Anda untuk mengakhiri praktik jahat ini. Dengan menandatangani petisi ini, Anda mendukung usaha kami dalam memerangi gratifikasi dalam proses penerimaan pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Harapan kami, lewat petisi ini, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan praktek gratifikasi ini dan memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan secara adil dan transparan. Mari kita bersama-sama berjuang untuk masa depan yang lebih baik dan pembangunan yang bersih dari korupsi. Silahkan tandatangani petisi ini.

9

Masalahnya

Saya, bersama dengan banyak orang lain, telah mendapatkan aduan atas kejahatan yang terjadi di tanah kelahiran kami, Kabupaten Bekasi. Teman-teman saya sendiri kesulitan mencari kerja di daerah ini karena ada praktek gratifikasi dalam rekrutmen pekerja di Cikarang.

Teman-teman saya harus membayar sejumlah uang, berkisar antara 1-20 juta rupiah, hanya untuk menandatangani kontrak pekerjaan yang hanya berlaku selama satu tahun. Jumlah ini cukup besar dan terkadang, kontrak kerja yang mereka dapatkan pun tidak resmi, sehingga uang yang mereka bayarkan menjadi sia-sia.

Praktek ini jelas melanggarkan hukum dan merugikan masyarakat. Menurut laporan dari Transparency International Indonesia tahun 2020, Indonesia menempati peringkat ke 102 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi, dengan score 37 dalam skala 0-100, dimana 0 sangat korup dan 100 sangat bersih. Praktek korupsi seperti gratifikasi ini tentunya berkontribusi terhadap penilaian tersebut.

Kami meminta bantuan Anda untuk mengakhiri praktik jahat ini. Dengan menandatangani petisi ini, Anda mendukung usaha kami dalam memerangi gratifikasi dalam proses penerimaan pekerjaan di Kabupaten Bekasi. Harapan kami, lewat petisi ini, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan praktek gratifikasi ini dan memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan secara adil dan transparan. Mari kita bersama-sama berjuang untuk masa depan yang lebih baik dan pembangunan yang bersih dari korupsi. Silahkan tandatangani petisi ini.
Dukung sekarang

9


Pengambil Keputusan

KANDA KAB. BEKASI
KANDA KAB. BEKASI
Perkembangan terakhir petisi