Selamatkan Ruang Terbuka Hijau di Tanah Mas!


Selamatkan Ruang Terbuka Hijau di Tanah Mas!
Masalahnya
Halo Teman Teman Green!
Sebagai warga RW 01 Tanah Mas, kami merasa sangat terpukul dengan rencana pembangunan puskesmas dari PT. Pulomas Jaya di zona Ruang Terbuka Hijau. Dengan polusi Jakarta yang terkenal buruk- Ruang ini bukan hanya menghasilkan oksigen setiap hari untuk lingkungan sekitar, tetapi juga berfungsi sebagai penampung air hujan yang mencegah banjir. Kita tahu bahwa banjir adalah masalah yang besar di Jakarta. Dengan pembangunan puskesmas, fungsi penting dari Ruang Terbuka Hijau ini akan hilang.
Pembukaan tembok Tanah Mas telah dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan dari warga setempat. Meskipun Kelurahan Kayu Putih telah diberi tahu tentang hal ini, namun tidak ada respons yang diberikan. Kami merasa hak kami sebagai warga tidak dihargai, begitu juga dengan lingkungan sekitar yang telah dijaga oleh taman ini.
Lebih jauh lagi, sesuai dengan Peraturan Gubernur (PerGub) tahun 2022 nomor 31, zona ini seharusnya dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Pembangunan puskesmas di wilayah ini jelas melawan peraturan tersebut. Di Jakarta sendiri, seharusnya ada 30% Ruang Terbuka Hijau, padahal kenyataannya, Ruang Terbuka Hijau tersedia sebanyak 6-8%.
Kami meminta agar pihak berwenang segera menghentikan pembanguanan puskesmas dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka demi kebaikan lingkungan dan kesejahteraan komunitas sekitar Jakarta Timur, dan bumi kita. Kami juga menuntut transparansi dan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup komunitas di Jakarta Timur.
Tandatanganilah petisi ini untuk membantu kita menjaga Ruang Terbuka Hijau untuk kesehatan Jakarta Timur!
----------------------------------------------------------------------------
Justice for our environment!
As a resident of RW 01 Tanah Mas, our community has been deprived of rights over the development of a local hospital (Puskesmas) by PT. Pulomas Jaya. While PT. Pulomas Jaya has challenged the legitimacy of our Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau), the zone itself has benefitted our community for as long as we can remember. Jakarta is infamous for its pollution. Not only is this greenspace the ultimate support for air and water purification, but it is also a solution to mitigate Jakarta's rampant flood problems.
Unbeknownst to us, the destruction of our greenspace began a while back. While we have notified the local government of Kayu Putih, we have yet to receive any response. We believe that this is a breach of our privacy and freedom of speech.
Our Green Open Space registered under Peraturan Gubernur (PerGub) 2022 Nomor 31. It is a zone that should have been preserved. In other words, the development of the local hospital by PT. Pulomas Jaya is prohibited, under any circumstances. In Jakarta, the requirement says greenspace should cover about 30% of the city. However, in real life, there is only about 5-8% of an area that we can call urban greenspace.
As a community, we seek your support and empathy. We value our greenspace, the greenspace that fulfills the region's needs and we would like to exercise our active participation in this matter. Let's see it this way: Jakarta is a bustling city with sprawling constructions. There are few urban greenspaces left. We believe that PT. Pulomas Jaya needs to reassess the development of the local hospital or Puskemas for our environment and community.
Power to the people. Save one of the few urban greenspaces left by signing this petition!
Other sources: Kompas | Tempo
84.737
Masalahnya
Halo Teman Teman Green!
Sebagai warga RW 01 Tanah Mas, kami merasa sangat terpukul dengan rencana pembangunan puskesmas dari PT. Pulomas Jaya di zona Ruang Terbuka Hijau. Dengan polusi Jakarta yang terkenal buruk- Ruang ini bukan hanya menghasilkan oksigen setiap hari untuk lingkungan sekitar, tetapi juga berfungsi sebagai penampung air hujan yang mencegah banjir. Kita tahu bahwa banjir adalah masalah yang besar di Jakarta. Dengan pembangunan puskesmas, fungsi penting dari Ruang Terbuka Hijau ini akan hilang.
Pembukaan tembok Tanah Mas telah dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan dari warga setempat. Meskipun Kelurahan Kayu Putih telah diberi tahu tentang hal ini, namun tidak ada respons yang diberikan. Kami merasa hak kami sebagai warga tidak dihargai, begitu juga dengan lingkungan sekitar yang telah dijaga oleh taman ini.
Lebih jauh lagi, sesuai dengan Peraturan Gubernur (PerGub) tahun 2022 nomor 31, zona ini seharusnya dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Pembangunan puskesmas di wilayah ini jelas melawan peraturan tersebut. Di Jakarta sendiri, seharusnya ada 30% Ruang Terbuka Hijau, padahal kenyataannya, Ruang Terbuka Hijau tersedia sebanyak 6-8%.
Kami meminta agar pihak berwenang segera menghentikan pembanguanan puskesmas dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka demi kebaikan lingkungan dan kesejahteraan komunitas sekitar Jakarta Timur, dan bumi kita. Kami juga menuntut transparansi dan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup komunitas di Jakarta Timur.
Tandatanganilah petisi ini untuk membantu kita menjaga Ruang Terbuka Hijau untuk kesehatan Jakarta Timur!
----------------------------------------------------------------------------
Justice for our environment!
As a resident of RW 01 Tanah Mas, our community has been deprived of rights over the development of a local hospital (Puskesmas) by PT. Pulomas Jaya. While PT. Pulomas Jaya has challenged the legitimacy of our Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau), the zone itself has benefitted our community for as long as we can remember. Jakarta is infamous for its pollution. Not only is this greenspace the ultimate support for air and water purification, but it is also a solution to mitigate Jakarta's rampant flood problems.
Unbeknownst to us, the destruction of our greenspace began a while back. While we have notified the local government of Kayu Putih, we have yet to receive any response. We believe that this is a breach of our privacy and freedom of speech.
Our Green Open Space registered under Peraturan Gubernur (PerGub) 2022 Nomor 31. It is a zone that should have been preserved. In other words, the development of the local hospital by PT. Pulomas Jaya is prohibited, under any circumstances. In Jakarta, the requirement says greenspace should cover about 30% of the city. However, in real life, there is only about 5-8% of an area that we can call urban greenspace.
As a community, we seek your support and empathy. We value our greenspace, the greenspace that fulfills the region's needs and we would like to exercise our active participation in this matter. Let's see it this way: Jakarta is a bustling city with sprawling constructions. There are few urban greenspaces left. We believe that PT. Pulomas Jaya needs to reassess the development of the local hospital or Puskemas for our environment and community.
Power to the people. Save one of the few urban greenspaces left by signing this petition!
Other sources: Kompas | Tempo
84.737
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 November 2023