Hentikan Penyidikan & Penuntutan terhadap Pdt. Palti H. Panjaitan [HKBP Filadelfia]


Hentikan Penyidikan & Penuntutan terhadap Pdt. Palti H. Panjaitan [HKBP Filadelfia]
Masalahnya
Tak hanya sulit meminta Pemkab Bekasi mencabut segel bangunan gereja, jemaat HKBP Filadelfia kembali dihadapi cobaan. Dalam insiden penghadangan malam natal 24 Desember 2012, pimpinan Jemaat HKBP Pdt.Palti Hatuguan Panjaitan, STh dituduh telah melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan atas dasar laporan No: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi yang dibuat oleh saudara Abdul Aziz pada tanggal 24 Desember 2012
Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, kemudian Pdt Palti Panjaitan, S.Th mendapatkan surat panggilan dari Polres Kota Bekasi dengan status tersangka, hanya berselang 3 [tiga] bulan dari pelaporan saudara Abdul Azis pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pdt. Palti Panjaitan, adalah salah satu tokoh yang memperjuangkan tegaknya hak untuk memeluk dan melakukan aktivitas keagamaannya. Beliau berjuang tak hanya demi kepentingan jemaatnya semata, tetapi juga menjadi simbol perjuangan bagi umat/komunitas agama & kepercayaan lainnya yang juga sedang berjuang merestorasi kondisi Indonesa yang lekat akan nilai - nilai toleransi antar umat beragama.
Lewat petisi ini kami meminta kepada Ajun Komisaris Besar Isnaini Ujianto selaku Kapolresta Kota Bekasi untuk menghentikan proses penyidikan Pdt. Palti Hatuguan Panjaitan Sth, dan Bapak Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia [KAPOLRI] untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia dan komunitas keagamaan lainnya untuk melakukan aktivitasnya.
Masalahnya
Tak hanya sulit meminta Pemkab Bekasi mencabut segel bangunan gereja, jemaat HKBP Filadelfia kembali dihadapi cobaan. Dalam insiden penghadangan malam natal 24 Desember 2012, pimpinan Jemaat HKBP Pdt.Palti Hatuguan Panjaitan, STh dituduh telah melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan atas dasar laporan No: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi yang dibuat oleh saudara Abdul Aziz pada tanggal 24 Desember 2012
Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, kemudian Pdt Palti Panjaitan, S.Th mendapatkan surat panggilan dari Polres Kota Bekasi dengan status tersangka, hanya berselang 3 [tiga] bulan dari pelaporan saudara Abdul Azis pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pdt. Palti Panjaitan, adalah salah satu tokoh yang memperjuangkan tegaknya hak untuk memeluk dan melakukan aktivitas keagamaannya. Beliau berjuang tak hanya demi kepentingan jemaatnya semata, tetapi juga menjadi simbol perjuangan bagi umat/komunitas agama & kepercayaan lainnya yang juga sedang berjuang merestorasi kondisi Indonesa yang lekat akan nilai - nilai toleransi antar umat beragama.
Lewat petisi ini kami meminta kepada Ajun Komisaris Besar Isnaini Ujianto selaku Kapolresta Kota Bekasi untuk menghentikan proses penyidikan Pdt. Palti Hatuguan Panjaitan Sth, dan Bapak Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia [KAPOLRI] untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi Jemaat HKBP Filadelfia dan komunitas keagamaan lainnya untuk melakukan aktivitasnya.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Mei 2013