HENTIKAN PENYELUNDUPAN ITSBAT NIKAH Tanpa Melibatkan Semua Pihak Berkepentingan/Ahli Waris


HENTIKAN PENYELUNDUPAN ITSBAT NIKAH Tanpa Melibatkan Semua Pihak Berkepentingan/Ahli Waris
Masalahnya
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, SH., M.H.
Yth. Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Sugiyanto, S.H., M.H.
Yth. Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Suradi, S.H., S.Sos., M.H.
Yth. Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Kami selaku Masyarakat Pencari Keadilan menyerukan agar segera dihentikannya Praktik Penyelundupan Hukum berupa Itsbat Nikah atas Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia yang dilakukan secara Ex-Parte atau Tanpa Melibatkan/Mendudukkan Semua Pihak Berkepentingan/Ahli Waris Lainnya (Itsbat Nikah Ex-Parte).
Case Study (Studi Kasus):
Itsbat Nikah atas Pernikahan Sirri rentang waktu 1975–2001/1970–2001 & TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) yang di tengah-tengahnya (1991–2010) ada beberapa Pernikahan Sah secara Negara yang Putus Cerai & Belum Dilakukan Pembagian Harta Bersama/Harta Gono-gini, serta memiliki Anak Kandung yang juga Tidak Dilibatkan/Didudukkan sebagai Pihak.
Legal Reasoning (Nalar Hukum):
1. Bahwa Penyelundupan Itsbat Nikah Ex-Parte yang dilakukan SETELAH berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Misal 1975–2001/Sudah Memiliki Kutipan Akta Nikah Tapi Tidak Tercatat alias Palsu):
a. Menimbulkan Poligami Liar dan Ilegal Tanpa Izin Pengadilan Agama.
b. Menimbulkan Akibat Hukum berupa Harta Bersama/Harta Gono-gini yang SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
2. Bahwa Penyelundupan Itsbat Nikah Ex-Parte yang dilakukan SEBELUM berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Misal 1970–2001/Belum Memiliki Kutipan Akta Nikah):
a. Adanya sebuah "Celah Hukum" di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (3) huruf d yang sering digunakan oleh Oknum Hakim untuk Menghindari "Syarat & Ketentuan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama", tetapi karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) Tetap Menimbulkan Akibat Hukum berupa Harta Bersama/Harta Gono-gini yang SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya). Kami menyebutnya Itsbat Nikah yang bersifat Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama/Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan). Bahwa "Sisi Gelap" dari Itsbat Nikah Ex-Parte adalah Jarang Dibahas & Sering Disembunyikan. — KINI "KOTAK PANDORA" TELAH TERBUKA! —
b. Faktanya, keberadaan Harta Bersama/Harta Gono-gini SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA bahkan SEBELUM lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah beberapa sebagai berikut:
1. Perkara Nomor: 51 K/Sip/1956 tanggal 7 November 1956 (Ditetapkan & Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Menurut Hukum Adat di Jakarta: Semua harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk gono-gini meskipun mungkin harta yang bersangkutan adalah hasil kegiatan suami sendiri". Artinya: Harta Gono-gini SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai "Akar/Cikal Bakal" lahirnya/terkodifikasinya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Perkara Nomor: 424 K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959 (Ditetapkan & Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami dan isteri) mendapatkan setengah bagian dari harta bersama mereka". Artinya: Harta Bersama SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai "Akar/Cikal Bakal" lahirnya/terkodifikasinya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Perkara Nomor: 561 K/Sip/1968 tanggal 04 April 1970 (Ditetapkan)/tanggal 29 April 1970 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Harta warisan yang bersifat gono gini, pembagian terhadap ahli waris adalah masing-masing mendapat ½ bagian". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
4. Perkara Nomor: 140 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 (Ditetapkan)/tanggal 12 Agustus 1972 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia, yang belum dibagi". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
5. Perkara Nomor: 1062 K/Sip/1973 tanggal 16 Maret 1976 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Menurut Hukum Adat di Jawa dan Madura: Isteri ke II, isteri ke III dan seterusnya tidak berhak atas barang gono-gini isteri pertama". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan MENIADAKAN Hak Gono-gini dari ISTERI LAINNYA selaku Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan karena Ada Hubungan/Kepentingan Hukum).
6. Perkara Nomor: 1448K/Sip/1974 tanggal 09 November 1976 (Ditetapkan)/tanggal 01 Desember 1976 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Sejak berlakunya UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Artinya: Meski Perkawinan dilaksanakan SEBELUM berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Benda yang diperoleh SETELAH berlakunya UU Perkawinan tetap akan menjadi Harta Bersama (malah lebih dikuatkan oleh UU Perkawinan). Oleh karena itu, SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
7. Perkara Nomor: 701K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 (Ditetapkan & Dibacakan) yang juga dikutip oleh Nadia Yurisa Adila selaku Tim Penulis & Editor MARINews dalam laman website resmi MARINews Mahkamah Agung RI tanggal 20 Juni 2025[¹] yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Sepasang Suami-Isteri menikah pada Tahun 1970 (Aturan Perkawinan & Ketentuan Harta Bersama MASIH berbentuk Yurisprudensi/Hukum Adat) dan mempunyai Harta Bersama yang keberadaannya diakui & diaminkan sebagai Yurisprudensi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lalu membatalkan Jual-Beli Tanah yang dilakukan oleh Suami pada Tahun 1976 (Aturan Perkawinan & Ketentuan Harta Bersama SEJAK berlakunya UU Perkawinan/Hukum Nasional) karena dilakukan tanpa persetujuan Isteri sebagai Pemohon Kasasi Nomor: 701K/Pdt/1997". Artinya: Harta Gono-gini SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) dari 1970–2001 adalah bersifat Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
3. Bahwa Dasar/Landasan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bagi Masyarakat Pencari Keadilan selaku Pihak Ketiga Yang Dirugikan dan ingin mengajukan Upaya Hukum terhadap Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte adalah sebagai berikut:
1. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Kamar Perdata II.A.3 tentang Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte) jo. Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama:
Upaya hukum terhadap permohonan pembatalan "penetapan" yang berasal dari permohonan sepihak (ex parte) dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi.[*]
2. Hasil Rapat Pleno Kamar Terbaru Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol pada tanggal 9–11 November 2025 yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Kamar Agama C.4 tentang Hukum Acara:
Diktum putusan atas gugatan pembatalan penetapan dalam perkara permohonan sepihak (ex-parte) yang dikabulkan berbunyi "Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama ... Nomor ..., tanggal ....
[*] Catatan Edukatif terkait Upaya Hukum:
a. Dalam bentuk Gugatan = Gugatan Pembatalan Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte dan HARUS menarik Turut Tergugat yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).
b. Dalam bentuk Perlawanan = Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte dan TIDAK BOLEH menarik Turut Terlawan yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).
c. Dalam bentuk Kasasi = Daluwarsa 14 hari setelah diketahui adanya Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte & "Pintu Langsung" menuju Peninjauan Kembali (PK). Diajukan oleh Pihak Awal Perkara/Ahli Warisnya Yang Merasa Dirugikan (Isteri/Mantan Isteri sebagai Pihak Ketiga yang dirugikan terkait Perubahan Skema Pembagian Harta Bersama/Harta Gono-gininya = belum diketahui Bisa atau Tidak melalui Upaya Hukum Kasasi ini bila sejak Awal Perkara saja tidak dilibatkan/didudukkan sebagai Pihak karena Isteri/Mantan Isteri memiliki "Kedudukan/Status Hukum Ganda" yaitu Ahli Waris bila Putus karena Kematian dan Bukan Ahli Waris bila Putus karena Perceraian. Disarankan lebih baik menggunakan Upaya Hukum Gugatan Pembatalan Biasa atau Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet).
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/ItsbatNikah
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
Kutipan:
[¹] https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-ri-undang-undang-vs-hukum-adat-0lz
Buku II, SEMA, dan Yurisprudensi Hukum Adat:
https://drive.google.com/drive/folders/1Ap-S20wZEd2xFT1tl4nmrJvXMuU9Lxhe

514
Masalahnya
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak YM. Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, SH., M.H.
Yth. Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Sugiyanto, S.H., M.H.
Yth. Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Suradi, S.H., S.Sos., M.H.
Yth. Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Kami selaku Masyarakat Pencari Keadilan menyerukan agar segera dihentikannya Praktik Penyelundupan Hukum berupa Itsbat Nikah atas Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia yang dilakukan secara Ex-Parte atau Tanpa Melibatkan/Mendudukkan Semua Pihak Berkepentingan/Ahli Waris Lainnya (Itsbat Nikah Ex-Parte).
Case Study (Studi Kasus):
Itsbat Nikah atas Pernikahan Sirri rentang waktu 1975–2001/1970–2001 & TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) yang di tengah-tengahnya (1991–2010) ada beberapa Pernikahan Sah secara Negara yang Putus Cerai & Belum Dilakukan Pembagian Harta Bersama/Harta Gono-gini, serta memiliki Anak Kandung yang juga Tidak Dilibatkan/Didudukkan sebagai Pihak.
Legal Reasoning (Nalar Hukum):
1. Bahwa Penyelundupan Itsbat Nikah Ex-Parte yang dilakukan SETELAH berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Misal 1975–2001/Sudah Memiliki Kutipan Akta Nikah Tapi Tidak Tercatat alias Palsu):
a. Menimbulkan Poligami Liar dan Ilegal Tanpa Izin Pengadilan Agama.
b. Menimbulkan Akibat Hukum berupa Harta Bersama/Harta Gono-gini yang SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
2. Bahwa Penyelundupan Itsbat Nikah Ex-Parte yang dilakukan SEBELUM berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Misal 1970–2001/Belum Memiliki Kutipan Akta Nikah):
a. Adanya sebuah "Celah Hukum" di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (3) huruf d yang sering digunakan oleh Oknum Hakim untuk Menghindari "Syarat & Ketentuan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama", tetapi karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) Tetap Menimbulkan Akibat Hukum berupa Harta Bersama/Harta Gono-gini yang SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya). Kami menyebutnya Itsbat Nikah yang bersifat Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama/Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan). Bahwa "Sisi Gelap" dari Itsbat Nikah Ex-Parte adalah Jarang Dibahas & Sering Disembunyikan. — KINI "KOTAK PANDORA" TELAH TERBUKA! —
b. Faktanya, keberadaan Harta Bersama/Harta Gono-gini SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA bahkan SEBELUM lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah beberapa sebagai berikut:
1. Perkara Nomor: 51 K/Sip/1956 tanggal 7 November 1956 (Ditetapkan & Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Menurut Hukum Adat di Jakarta: Semua harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk gono-gini meskipun mungkin harta yang bersangkutan adalah hasil kegiatan suami sendiri". Artinya: Harta Gono-gini SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai "Akar/Cikal Bakal" lahirnya/terkodifikasinya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Perkara Nomor: 424 K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959 (Ditetapkan & Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami dan isteri) mendapatkan setengah bagian dari harta bersama mereka". Artinya: Harta Bersama SUDAH DIAKUI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai "Akar/Cikal Bakal" lahirnya/terkodifikasinya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Perkara Nomor: 561 K/Sip/1968 tanggal 04 April 1970 (Ditetapkan)/tanggal 29 April 1970 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Harta warisan yang bersifat gono gini, pembagian terhadap ahli waris adalah masing-masing mendapat ½ bagian". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
4. Perkara Nomor: 140 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 (Ditetapkan)/tanggal 12 Agustus 1972 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia, yang belum dibagi". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
5. Perkara Nomor: 1062 K/Sip/1973 tanggal 16 Maret 1976 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Menurut Hukum Adat di Jawa dan Madura: Isteri ke II, isteri ke III dan seterusnya tidak berhak atas barang gono-gini isteri pertama". Artinya: SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Gono-gini tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan MENIADAKAN Hak Gono-gini dari ISTERI LAINNYA selaku Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan karena Ada Hubungan/Kepentingan Hukum).
6. Perkara Nomor: 1448K/Sip/1974 tanggal 09 November 1976 (Ditetapkan)/tanggal 01 Desember 1976 (Dibacakan) yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Sejak berlakunya UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Artinya: Meski Perkawinan dilaksanakan SEBELUM berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Harta Benda yang diperoleh SETELAH berlakunya UU Perkawinan tetap akan menjadi Harta Bersama (malah lebih dikuatkan oleh UU Perkawinan). Oleh karena itu, SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) menjadi berhak atas Harta Gono-gini dari 1970–2001 secara Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
7. Perkara Nomor: 701K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 (Ditetapkan & Dibacakan) yang juga dikutip oleh Nadia Yurisa Adila selaku Tim Penulis & Editor MARINews dalam laman website resmi MARINews Mahkamah Agung RI tanggal 20 Juni 2025[¹] yang mengandung Abstraksi Hukum bahwa "Sepasang Suami-Isteri menikah pada Tahun 1970 (Aturan Perkawinan & Ketentuan Harta Bersama MASIH berbentuk Yurisprudensi/Hukum Adat) dan mempunyai Harta Bersama yang keberadaannya diakui & diaminkan sebagai Yurisprudensi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lalu membatalkan Jual-Beli Tanah yang dilakukan oleh Suami pada Tahun 1976 (Aturan Perkawinan & Ketentuan Harta Bersama SEJAK berlakunya UU Perkawinan/Hukum Nasional) karena dilakukan tanpa persetujuan Isteri sebagai Pemohon Kasasi Nomor: 701K/Pdt/1997". Artinya: Harta Gono-gini SUAMI/ISTERI YANG DIITSBAT-NIKAHKAN karena TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN (HARTA BERCAMPUR) dari 1970–2001 adalah bersifat Retro-Proaktif (Itsbat Nikah Mundur ke Belakang tanpa "Halangan Poligami", tapi Harta Bersama tetap Maju ke Depan) terhadap Ahli Warisnya dan INI SANGAT MERUGIKAN Pihak Ketiga/Derden (Pihak Berkepentingan & Ahli Waris Lainnya).
3. Bahwa Dasar/Landasan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bagi Masyarakat Pencari Keadilan selaku Pihak Ketiga Yang Dirugikan dan ingin mengajukan Upaya Hukum terhadap Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte adalah sebagai berikut:
1. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Kamar Perdata II.A.3 tentang Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte) jo. Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama:
Upaya hukum terhadap permohonan pembatalan "penetapan" yang berasal dari permohonan sepihak (ex parte) dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi.[*]
2. Hasil Rapat Pleno Kamar Terbaru Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol pada tanggal 9–11 November 2025 yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Kamar Agama C.4 tentang Hukum Acara:
Diktum putusan atas gugatan pembatalan penetapan dalam perkara permohonan sepihak (ex-parte) yang dikabulkan berbunyi "Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama ... Nomor ..., tanggal ....
[*] Catatan Edukatif terkait Upaya Hukum:
a. Dalam bentuk Gugatan = Gugatan Pembatalan Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte dan HARUS menarik Turut Tergugat yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).
b. Dalam bentuk Perlawanan = Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte dan TIDAK BOLEH menarik Turut Terlawan yaitu KUA (Kantor Urusan Agama).
c. Dalam bentuk Kasasi = Daluwarsa 14 hari setelah diketahui adanya Penetapan Itsbat Nikah Ex-Parte & "Pintu Langsung" menuju Peninjauan Kembali (PK). Diajukan oleh Pihak Awal Perkara/Ahli Warisnya Yang Merasa Dirugikan (Isteri/Mantan Isteri sebagai Pihak Ketiga yang dirugikan terkait Perubahan Skema Pembagian Harta Bersama/Harta Gono-gininya = belum diketahui Bisa atau Tidak melalui Upaya Hukum Kasasi ini bila sejak Awal Perkara saja tidak dilibatkan/didudukkan sebagai Pihak karena Isteri/Mantan Isteri memiliki "Kedudukan/Status Hukum Ganda" yaitu Ahli Waris bila Putus karena Kematian dan Bukan Ahli Waris bila Putus karena Perceraian. Disarankan lebih baik menggunakan Upaya Hukum Gugatan Pembatalan Biasa atau Perlawanan Pihak Ketiga/Derden Verzet).
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Pencari Keadilan
===========
Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/ItsbatNikah
Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik
Kutipan:
[¹] https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/yurisprudensi-ma-ri-undang-undang-vs-hukum-adat-0lz
Buku II, SEMA, dan Yurisprudensi Hukum Adat:
https://drive.google.com/drive/folders/1Ap-S20wZEd2xFT1tl4nmrJvXMuU9Lxhe

514
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Maret 2026