Segera Tangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet

Masalahnya

Menyebarnya kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi di internet, apalagi kemudian mengarah pada hasutan secara sengaja untuk melakukan pemerkosaan dan pembunuhan massal etnis Cina (Tionghoa) menandakan bahwa belum adanya pendekatan pendidikan dan advokasi nasional yang sistematis dan integral dengan UU No. 40 tahun 2008 yang mengamanatkan penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Sekaligus, tersebarnya kebencian rasial yang salah satunya khusus diarahkan kepada kelompok Cina/Tionghoa dan/atau dikaitkan dengan peristiwa Tragedi Mei 1998, merupakan bukti kegagalan negara dalam memastikan penuntasan tragedi tersebut dalam upaya agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di masa depan.

Untuk segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi dan radikalisasi di Internet,  lewat petisi ini bersama-sama kita:

1.     Mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan pemantauan terhadap keseriusan negara, termasuk melalui peraturan nasional dan daerah, serta (tidak terbatas) pada penegakan hukum dan pendidikan, dalam memastikan upaya penghapusan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi,  termasuk di Internet dan/atau media sosial.

2.     Mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk menyegerakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program yang sungguh-sungguh dapat menuntaskan Tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, dan berupaya menghapuskan penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi.

3.     Mendesak Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) untuk memasukkan muatan tentang Literasi Internet ke dalam sistem pendidikan nasional untuk memastikan peserta didik sejak dini dapat mengambil manfaat maksimal dari Internet dan meminimalisir dampak dan tindakan negatif di kemudian hari yang dapat merugikan dirinya, keluarganya, masyarakat luas ataupun negara Indonesia.

4.     Mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk secara proaktif melakukan penapisan (filtering) dengan mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak justru mengekang ekspresi yang sah (legitimate), terhadap situs ataupun konten online yang senyatanya menyebarkan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, terutama yang hingga “menghalalkan darah” dan/atau menganjurkan pembunuhan manusia,

5.     Mendukung upaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan dalam mengintegrasikan pemahaman tentang akar masalah dan konsekuensi Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional dan dalam berbagai upaya memorialisasi, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

6.     Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pernyataan kebencian rasial, sesuai mandat UU No. 40 Tahun 2008

7.     Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus membangun diskusi kritis yang mendorong penghormatan atas ke-Bhinneka-an di Indonesia, serta melakukan advokasi dan pendidikan secara kolaboratif dan berjejaring menggunakan Internet / media sosial.

8.     Mengajak para pengguna Internet (netizen) Indonesia, blogger, pegiat informasi online dan praktisi media sosial untuk melakukan kegiatan advokasi dan pendidikan tentang penulisan dan/atau penyampaian informasi online secara lebih intensif agar terdapat lebih banyak muatan  online yang berkualitas dan mendapatkan atensi luas, dengan muatan khususnya yang mendorong kerukunan beragama, menghormati pluralisme dan menjunjung ke-Bhinneka-an di Indonesia.

avatar of the starter
Forum Demokrasi DigitalPembuka PetisiForum Demokrasi Digital adalah forum terbuka bagi mereka yang memperjuangkan demokrasi digital untuk semua, tanpa kecuali. Forum Demokrasi Digital berawal dari dorongan merevisi UU ITE yang pada dasarnya harus memenuhi hak berpolitik (berpendapat dan berpartisipasi) di internet, dan bukan malah mengebirinya. Forum ini mengundang Anda yg tertarik untuk berdiskusi mengenai demokrasi digital di Indonesia, dulu, ini , dan masa depan.
Petisi ini mencapai 52.343 pendukung

Masalahnya

Menyebarnya kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi di internet, apalagi kemudian mengarah pada hasutan secara sengaja untuk melakukan pemerkosaan dan pembunuhan massal etnis Cina (Tionghoa) menandakan bahwa belum adanya pendekatan pendidikan dan advokasi nasional yang sistematis dan integral dengan UU No. 40 tahun 2008 yang mengamanatkan penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Sekaligus, tersebarnya kebencian rasial yang salah satunya khusus diarahkan kepada kelompok Cina/Tionghoa dan/atau dikaitkan dengan peristiwa Tragedi Mei 1998, merupakan bukti kegagalan negara dalam memastikan penuntasan tragedi tersebut dalam upaya agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di masa depan.

Untuk segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi dan radikalisasi di Internet,  lewat petisi ini bersama-sama kita:

1.     Mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan pemantauan terhadap keseriusan negara, termasuk melalui peraturan nasional dan daerah, serta (tidak terbatas) pada penegakan hukum dan pendidikan, dalam memastikan upaya penghapusan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi,  termasuk di Internet dan/atau media sosial.

2.     Mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk menyegerakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program yang sungguh-sungguh dapat menuntaskan Tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, dan berupaya menghapuskan penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi.

3.     Mendesak Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) untuk memasukkan muatan tentang Literasi Internet ke dalam sistem pendidikan nasional untuk memastikan peserta didik sejak dini dapat mengambil manfaat maksimal dari Internet dan meminimalisir dampak dan tindakan negatif di kemudian hari yang dapat merugikan dirinya, keluarganya, masyarakat luas ataupun negara Indonesia.

4.     Mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk secara proaktif melakukan penapisan (filtering) dengan mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak justru mengekang ekspresi yang sah (legitimate), terhadap situs ataupun konten online yang senyatanya menyebarkan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, terutama yang hingga “menghalalkan darah” dan/atau menganjurkan pembunuhan manusia,

5.     Mendukung upaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan dalam mengintegrasikan pemahaman tentang akar masalah dan konsekuensi Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional dan dalam berbagai upaya memorialisasi, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

6.     Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pernyataan kebencian rasial, sesuai mandat UU No. 40 Tahun 2008

7.     Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus membangun diskusi kritis yang mendorong penghormatan atas ke-Bhinneka-an di Indonesia, serta melakukan advokasi dan pendidikan secara kolaboratif dan berjejaring menggunakan Internet / media sosial.

8.     Mengajak para pengguna Internet (netizen) Indonesia, blogger, pegiat informasi online dan praktisi media sosial untuk melakukan kegiatan advokasi dan pendidikan tentang penulisan dan/atau penyampaian informasi online secara lebih intensif agar terdapat lebih banyak muatan  online yang berkualitas dan mendapatkan atensi luas, dengan muatan khususnya yang mendorong kerukunan beragama, menghormati pluralisme dan menjunjung ke-Bhinneka-an di Indonesia.

avatar of the starter
Forum Demokrasi DigitalPembuka PetisiForum Demokrasi Digital adalah forum terbuka bagi mereka yang memperjuangkan demokrasi digital untuk semua, tanpa kecuali. Forum Demokrasi Digital berawal dari dorongan merevisi UU ITE yang pada dasarnya harus memenuhi hak berpolitik (berpendapat dan berpartisipasi) di internet, dan bukan malah mengebirinya. Forum ini mengundang Anda yg tertarik untuk berdiskusi mengenai demokrasi digital di Indonesia, dulu, ini , dan masa depan.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 52.343 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendikbud, Menkominfo, Komnas Perempuan, Kepolisian
Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendikbud, Menkominfo, Komnas Perempuan, Kepolisian
Perkembangan terakhir petisi