

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu lima hari lagi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan platformnya. Kominfo telah mengirim surat resmi kepada PSE yang sampai saat ini belum teregistrasi.
“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat, 21 Juli 2022.
Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE hingga 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Jika tidak ada respons, Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform tersebut.
“Kalau tidak segera (merespons) mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” ujar Semuel.
Bantu kami untuk tetap sebarkan Petisi ini dengan share (bagikan) ke seluruh sosial media dan jangan lupa kasih tagar #BlokirKominfo #ProtesNetizen #PSEmelanggarHAM & #PSEBerbauKomunis.
Tetap terus meneken petisi dan sebarkan linknya biar semakin viral! Semakin banyak pendukung, kita akan melawan bersama!
Sumber: Tempo.co