Hentikan Pembatalan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah ASN PPPK Guru

Penandatangan terbaru:
MOH ILMAN ABD QOYUM dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami adalah sekelompok guru dari PPPK yang sangat terpukul oleh pembatalan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah yang sedang berlangsung. Seleksi ini sangat penting bagi kami dan banyak guru lainnya yang telah berinvestasi waktu dan energi untuk lolos seleksi administrasi. Namun, semua usaha itu menjadi sia-sia ketika proses tersebut tiba-tiba dibatalkan, karena PPPK tidak boleh pindah unit kerja sehingga bermasalah saat proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah.

Pembatalan seleksi ini sangat merugikan kami sebagai ASN PPPK Guru. Selain itu, keputusan ini juga mengecewakan karena tanpa penjelasan jelas dan alasan logis. Terlepas dari apapun alasan di balik keputusan ini, dampaknya sangat besar bagi para guru yang telah mempersiapkan diri dengan serius. 

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 menjelaskan bahwa seleksi untuk jabatan publik seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Dengan pembatalan seleksi ini, prinsip-prinsip tersebut terabaikan. Kami berharap dapat melihat perubahan dan pemulihan proses seleksi yang adil dan transparan.

Mari berjuang bersama untuk keadilan dan transparansi. Tandatangani petisi ini untuk mendukung tuntutan kami.

avatar of the starter
Ade NurhidayatPembuka Petisi

41

Penandatangan terbaru:
MOH ILMAN ABD QOYUM dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami adalah sekelompok guru dari PPPK yang sangat terpukul oleh pembatalan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah yang sedang berlangsung. Seleksi ini sangat penting bagi kami dan banyak guru lainnya yang telah berinvestasi waktu dan energi untuk lolos seleksi administrasi. Namun, semua usaha itu menjadi sia-sia ketika proses tersebut tiba-tiba dibatalkan, karena PPPK tidak boleh pindah unit kerja sehingga bermasalah saat proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah.

Pembatalan seleksi ini sangat merugikan kami sebagai ASN PPPK Guru. Selain itu, keputusan ini juga mengecewakan karena tanpa penjelasan jelas dan alasan logis. Terlepas dari apapun alasan di balik keputusan ini, dampaknya sangat besar bagi para guru yang telah mempersiapkan diri dengan serius. 

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 menjelaskan bahwa seleksi untuk jabatan publik seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Dengan pembatalan seleksi ini, prinsip-prinsip tersebut terabaikan. Kami berharap dapat melihat perubahan dan pemulihan proses seleksi yang adil dan transparan.

Mari berjuang bersama untuk keadilan dan transparansi. Tandatangani petisi ini untuk mendukung tuntutan kami.

avatar of the starter
Ade NurhidayatPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BKPSDM Kab. Subang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BKPSDM Kab. Subang
Perkembangan terakhir petisi