Hentikan Pembatalan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah ASN PPPK Guru


Hentikan Pembatalan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah ASN PPPK Guru
Masalahnya
Kami adalah sekelompok guru dari PPPK yang sangat terpukul oleh pembatalan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah yang sedang berlangsung. Seleksi ini sangat penting bagi kami dan banyak guru lainnya yang telah berinvestasi waktu dan energi untuk lolos seleksi administrasi. Namun, semua usaha itu menjadi sia-sia ketika proses tersebut tiba-tiba dibatalkan, karena PPPK tidak boleh pindah unit kerja sehingga bermasalah saat proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah.
Pembatalan seleksi ini sangat merugikan kami sebagai ASN PPPK Guru. Selain itu, keputusan ini juga mengecewakan karena tanpa penjelasan jelas dan alasan logis. Terlepas dari apapun alasan di balik keputusan ini, dampaknya sangat besar bagi para guru yang telah mempersiapkan diri dengan serius.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 menjelaskan bahwa seleksi untuk jabatan publik seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Dengan pembatalan seleksi ini, prinsip-prinsip tersebut terabaikan. Kami berharap dapat melihat perubahan dan pemulihan proses seleksi yang adil dan transparan.
Mari berjuang bersama untuk keadilan dan transparansi. Tandatangani petisi ini untuk mendukung tuntutan kami.
41
Masalahnya
Kami adalah sekelompok guru dari PPPK yang sangat terpukul oleh pembatalan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah yang sedang berlangsung. Seleksi ini sangat penting bagi kami dan banyak guru lainnya yang telah berinvestasi waktu dan energi untuk lolos seleksi administrasi. Namun, semua usaha itu menjadi sia-sia ketika proses tersebut tiba-tiba dibatalkan, karena PPPK tidak boleh pindah unit kerja sehingga bermasalah saat proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah.
Pembatalan seleksi ini sangat merugikan kami sebagai ASN PPPK Guru. Selain itu, keputusan ini juga mengecewakan karena tanpa penjelasan jelas dan alasan logis. Terlepas dari apapun alasan di balik keputusan ini, dampaknya sangat besar bagi para guru yang telah mempersiapkan diri dengan serius.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 menjelaskan bahwa seleksi untuk jabatan publik seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Dengan pembatalan seleksi ini, prinsip-prinsip tersebut terabaikan. Kami berharap dapat melihat perubahan dan pemulihan proses seleksi yang adil dan transparan.
Mari berjuang bersama untuk keadilan dan transparansi. Tandatangani petisi ini untuk mendukung tuntutan kami.
41
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 5 Juli 2025