Hentikan Pematokan Sepihak! Kembalikan Tanah Adat dan Kebun Warga Seram Utara

26

Ayo dapatkan 50 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Tanah Adat Bukan Hutan Kosong! Hentikan Pencaplokan Ruang Hidup Warga Seram Utara!

Kami dari Angkatan Muda Daerah Seram Utara menginisiasi petisi ini untuk menolak keras tindakan pematokan dan klaim sepihak kawasan hutan oleh pemerintah di wilayah Seram Utara.

Pemasangan Patok di Kabauhari

 

Tanpa adanya konsultasi bermakna (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC) kepada warga lokal, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah menggeser dan memasang patok tata batas kawasan Taman Nasional Manusela dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Patok-patok ini merambah masuk ke dalam permukiman warga, fasilitas umum, serta kebun-kebun produktif (cengkeh, pala, durian) yang telah dikelola warga secara turun-temurun.

Mengapa Hal Ini Harus Dilawan?

  • Ancaman Kriminalisasi: Pemasangan patok secara sepihak mengubah status kebun warga menjadi "kawasan hutan negara", membuat petani lokal berisiko dituduh merusak hutan di lahan mereka sendiri.
  • Merusak Ekonomi Lokal: Sumber mata pencaharian warga dari hasil perkebunan dan pengelolaan hutan terancam terhenti.
  • Mengabaikan Tatanan Adat: Pematokan sepihak ini mengabaikan batas petuanan serta instrumen Sasi Adat yang selama ini dipasang warga di pegunungan Seram Utara untuk menjaga kelestarian alam.

Pemasangan patok tanpa persetujuan warga lokal adalah bentuk penyerobotan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya.

 

TUNTUTAN PETISI

Melalui petisi ini, kami mendesak pihak berwenang untuk:

  1. Cabut Seluruh Patok BPKH yang dipasang di kawasan permukiman, kebun warga, dan petuanan Negeri Manusela, Negeri Maraina, Negeri Kanikeh, Negeri Roho, Negeri Huaulu, Negeri Hatuolo, Negeri Elemata, Negeri Kaloa, Negeri Kabauhari, Negeri Maneo, Negeri Seti, Negeri Air Besar, Negeri Pasahari, Negeri Solea, Negeri Masihulan, Dusun Salumena, dan Dusun Melinani
  2. Hentikan Segera Proses Pemetaan & Pematokan Sepihak oleh BPKH Wilayah IX Ambon di wilayah Seram Utara.
  3. Revisi dan Keluarkan (Enclave) permukiman, fasilitas umum, dan perkebunan warga dari Peta Kawasan Taman Nasional Manusela serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  4. Sahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku.

Dukung petisi ini untuk mendesak pemerintah mencabut patok sepihak dan melindungi ruang hidup warga Seram Utara.

Klik 'Tanda Tangani Petisi Ini' dan sebarkan!

 

avatar of the starter
Angkatan Muda DaserutPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan R
Benhur George Watubun
Benhur George Watubun
Ketua DPRD Provinsi Maluku
Hendrik Lewerissa
Hendrik Lewerissa
Gubernur Maluku
Moh. Jumhur Hidayat
Moh. Jumhur Hidayat
Kepala BPLH RI
Zuhdan Arief Fithriyanto
Zuhdan Arief Fithriyanto
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon

Perkembangan Terakhir Petisi