Hentikan kriminalisasi terhadap dokter Tunggul P Sihombing

Masalahnya

SAHABAT PENDUKUNG PETISI, SESUAI IMAN KITA, BAHWA KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS DITEGAKKAN, NAMUN HARUS DIDUKUNG PERBUATAN NYATA.

 

Melalui Petisi Ini, Nilai Yang Kita Perjuangkan: 

☑️ Indonesia Negara Hukum, Kebenaran & Keadilan Harus Ditegakkan 

☑️ KUHAP Dan KUHP Hukum Pidana Formil & Materiil Harus Menjadi Pedoman Semua APH Terutama KASASI Dan PK 

☑️ Jangan Sampai Ada Lagi Rakyat Yang Terkena Kriminalisasi Hukum Hingga Melanggar HAM Sebagaimana Dialami dr. Tunggul & Keluarga

 

Jika hari ini kita memilih diam—dokter Tunggul, besok siapa lagi?

 

🙏 Apabila berkenan, mohon luangkan waktu sekitar 1 menit:

👉 https://c.org/Yn7QRYStSL

 

💠 Apabila berkenan membantu memperluas jangkauan petisi ini, dukungan dapat diberikan secara sukarela:

Rp 50.000 → ±400 orang

Rp 150.000 → ±2.400 orang

Rp 300.000 → ±4.800 orang

(atau sesuai kemampuan)

 

Di era saat ini, dukungan publik sangat berperan.

NO VIRAL, NO JUSTICE.

Setiap dukungan dan perhatian Anda sangat berarti.

 

🙏 Terima kasih, dan mohon bantuan untuk turut membagikan.

 

 

 

 

 

 

https://reshukum.blogspot.com/

https://link.camscanner.com/3vFkpE9Bsv 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
Tunggul Parningotan SihombingPembuka PetisiDokter Alumni FK Usakti 1988, UNSW 1999, CDC Atlanta 2003. Sebagai PNS Kemenkes RI 1989-2014, berprestasi 2x Dokter Puskesmas Teladan Nasional, Kepala KKP Terbaik Nasional sebelum mendapat Kriminalisasi dan Diskriminasi Hukum

446

Masalahnya

SAHABAT PENDUKUNG PETISI, SESUAI IMAN KITA, BAHWA KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS DITEGAKKAN, NAMUN HARUS DIDUKUNG PERBUATAN NYATA.

 

Melalui Petisi Ini, Nilai Yang Kita Perjuangkan: 

☑️ Indonesia Negara Hukum, Kebenaran & Keadilan Harus Ditegakkan 

☑️ KUHAP Dan KUHP Hukum Pidana Formil & Materiil Harus Menjadi Pedoman Semua APH Terutama KASASI Dan PK 

☑️ Jangan Sampai Ada Lagi Rakyat Yang Terkena Kriminalisasi Hukum Hingga Melanggar HAM Sebagaimana Dialami dr. Tunggul & Keluarga

 

Jika hari ini kita memilih diam—dokter Tunggul, besok siapa lagi?

 

🙏 Apabila berkenan, mohon luangkan waktu sekitar 1 menit:

👉 https://c.org/Yn7QRYStSL

 

💠 Apabila berkenan membantu memperluas jangkauan petisi ini, dukungan dapat diberikan secara sukarela:

Rp 50.000 → ±400 orang

Rp 150.000 → ±2.400 orang

Rp 300.000 → ±4.800 orang

(atau sesuai kemampuan)

 

Di era saat ini, dukungan publik sangat berperan.

NO VIRAL, NO JUSTICE.

Setiap dukungan dan perhatian Anda sangat berarti.

 

🙏 Terima kasih, dan mohon bantuan untuk turut membagikan.

 

 

 

 

 

 

https://reshukum.blogspot.com/

https://link.camscanner.com/3vFkpE9Bsv 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
Tunggul Parningotan SihombingPembuka PetisiDokter Alumni FK Usakti 1988, UNSW 1999, CDC Atlanta 2003. Sebagai PNS Kemenkes RI 1989-2014, berprestasi 2x Dokter Puskesmas Teladan Nasional, Kepala KKP Terbaik Nasional sebelum mendapat Kriminalisasi dan Diskriminasi Hukum

Pengambil Keputusan

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung RI
Puan Maharani
Puan Maharani
Ketua DPR RI
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 28 April 2026