Hentikan Kriminalisasi terhadap Buruh Perempuan, Bebaskan Septia Sekarang!


Hentikan Kriminalisasi terhadap Buruh Perempuan, Bebaskan Septia Sekarang!
Masalahnya
HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP BURUH PEREMPUAN, BEBASKAN SEPTIA DARI TAHANAN!
Januari 2023, influencer bernama Jhon LBF viral di media sosial, yang rutin mengunggah kisah tentang memajukan pegawai/karyawannya, sambil memamerkan kekayaannya dan mengaku sebagai pengusaha sukses.
Namun, seiring ramai unggahannya, justru menimbulkan sentimen negatif dari banyak warganet yang skeptis, di antaranya eks-buruh yang bekerja untuk Jhon LBF dan perusahaannya, PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five. Sentimen negatif yang disebabkan kontradiksi antara unggahan tentang memajukan buruh/karyawan namun nyatanya justru banyak melanggar hak-hak ketenagakerjaan.
Septia Korban Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan
Septia, buruh perempuan muda, yang pernah bekerja di Hive Five mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu korban dari berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan, seperti upah di bawah UMR, pemotongan gaji, waktu kerja melebihi batas, hingga jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Septia dan beberapa rekan kerjanya telah melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).. Hasilnya, dinyatakan telah terjadi pelanggaran, sehingga harus diselesaikan.
Kembali Memakan Korban: Kriminalisasi Menggunakan Pasal Karet di UU ITE
Proses keperdataan dengan mekanisme hubungan industrial di Disnaker telah berjalan dan tidak terbantahkan, namun Septia justru dikriminalisasi oleh Jhon LBF dengan melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik berbasis pasal-pasal karet dari UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36 jo. Ia juga dijerat dengan Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP pada 21 Januari 2023. Pasal ini sering disebut sebagai "pasal karet" karena kerap digunakan oleh pejabat dan pengusaha untuk merepresi masyarakat yang lemah, termasuk buruh, aktivis, dan jurnalis.
Kriminalisasi berjalan sangat cepat, pada 13 Maret 2024, Septia membuktikan proses keperdataan pada Disnaker di mediasi pertama kepada penyidik Polda Metro Jaya. Jhon LBF tidak dapat membantah, bahkan tidak hadir. Tiba-tiba pada 26 Agustus 2024, Septia dinyatakan sebagai tersangka.
Berkas lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seketika Septia DITAHAN oleh kejaksaan dan sempat mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari. Padahal, Septia tidak pernah ditahan oleh penyidik kepolisian karena sangat kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik. Kejaksaan berdalih alasan subjektif yang justru tidak pernah terjadi pada Septia.
Status Septia diubah menjadi tahanan kota pada 19 September 2024, setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan dari tim kuasa hukum. Meskipun demikian, proses persidangan kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut hingga saat ini.
Hak dan Kebebasan Septia Dijamin oleh Konstitusi
Septia, adalah sekian orang dari ribuan korban kriminalisasi berbasis UU ITE yang sejatinya sedang menuntut hak asasi manusia berupa hak ketenagakerjaan melalui forum kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik yang difasilitasi oleh media sosial, sebagaimana dijamin oleh Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945.
SEPTIA HARUS DISELAMATKAN, SEPTIA HARUS DIBEBASKAN!
Mari kita bersolidaritas mendukung Septia dengan MENDESAK MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT untuk membebaskan Septia!

6.638
Masalahnya
HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP BURUH PEREMPUAN, BEBASKAN SEPTIA DARI TAHANAN!
Januari 2023, influencer bernama Jhon LBF viral di media sosial, yang rutin mengunggah kisah tentang memajukan pegawai/karyawannya, sambil memamerkan kekayaannya dan mengaku sebagai pengusaha sukses.
Namun, seiring ramai unggahannya, justru menimbulkan sentimen negatif dari banyak warganet yang skeptis, di antaranya eks-buruh yang bekerja untuk Jhon LBF dan perusahaannya, PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five. Sentimen negatif yang disebabkan kontradiksi antara unggahan tentang memajukan buruh/karyawan namun nyatanya justru banyak melanggar hak-hak ketenagakerjaan.
Septia Korban Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan
Septia, buruh perempuan muda, yang pernah bekerja di Hive Five mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu korban dari berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan, seperti upah di bawah UMR, pemotongan gaji, waktu kerja melebihi batas, hingga jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Septia dan beberapa rekan kerjanya telah melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).. Hasilnya, dinyatakan telah terjadi pelanggaran, sehingga harus diselesaikan.
Kembali Memakan Korban: Kriminalisasi Menggunakan Pasal Karet di UU ITE
Proses keperdataan dengan mekanisme hubungan industrial di Disnaker telah berjalan dan tidak terbantahkan, namun Septia justru dikriminalisasi oleh Jhon LBF dengan melaporkan Septia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik berbasis pasal-pasal karet dari UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36 jo. Ia juga dijerat dengan Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP pada 21 Januari 2023. Pasal ini sering disebut sebagai "pasal karet" karena kerap digunakan oleh pejabat dan pengusaha untuk merepresi masyarakat yang lemah, termasuk buruh, aktivis, dan jurnalis.
Kriminalisasi berjalan sangat cepat, pada 13 Maret 2024, Septia membuktikan proses keperdataan pada Disnaker di mediasi pertama kepada penyidik Polda Metro Jaya. Jhon LBF tidak dapat membantah, bahkan tidak hadir. Tiba-tiba pada 26 Agustus 2024, Septia dinyatakan sebagai tersangka.
Berkas lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seketika Septia DITAHAN oleh kejaksaan dan sempat mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari. Padahal, Septia tidak pernah ditahan oleh penyidik kepolisian karena sangat kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik. Kejaksaan berdalih alasan subjektif yang justru tidak pernah terjadi pada Septia.
Status Septia diubah menjadi tahanan kota pada 19 September 2024, setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan dari tim kuasa hukum. Meskipun demikian, proses persidangan kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut hingga saat ini.
Hak dan Kebebasan Septia Dijamin oleh Konstitusi
Septia, adalah sekian orang dari ribuan korban kriminalisasi berbasis UU ITE yang sejatinya sedang menuntut hak asasi manusia berupa hak ketenagakerjaan melalui forum kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik yang difasilitasi oleh media sosial, sebagaimana dijamin oleh Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945.
SEPTIA HARUS DISELAMATKAN, SEPTIA HARUS DIBEBASKAN!
Mari kita bersolidaritas mendukung Septia dengan MENDESAK MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT untuk membebaskan Septia!

6.638
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 2 September 2024