Hentikan Kriminalisasi Berlebihan, Keadilan Humanis untuk Ibu dan Bayi 7 Bulan

Penandatangan terbaru:
Muhamad ferdiawan Hasanah dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Seorang ibu muda di Jakarta Utara harus menjalani hukuman pidana setelah dilaporkan oleh perusahaan PT Fokus Ritel Indoprima atas dugaan penggelapan.

Dalam putusan pengadilan, ia divonis sekitar 1 tahun 6 bulan penjara. Yang menyayat hati, bayi berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI dan perawatan intensif harus ikut tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan bersama ibunya.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan publik, karena meskipun secara hukum prosedural putusan tersebut sah, dari sisi kemanusiaan dan perlindungan anak, kondisi ini patut dipertimbangkan kembali.

 

 

 

PERMASALAHAN

  1. Bayi yang tidak bersalah ikut terdampak langsung dari hukuman pidana ibunya
  2. Minimnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus non-kekerasan
  3. Kurangnya pertimbangan optimal terhadap hak anak dalam proses penegakan hukum
  4. Potensi dampak psikologis dan tumbuh kembang bayi dalam lingkungan lapas

DASAR PERTIMBANGAN

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
  2. Prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) seharusnya menjadi prioritas
    Kasus dugaan penggelapan adalah tindak pidana non-kekerasan yang seharusnya membuka ruang penyelesaian alternatif
  3. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga nilai kemanusiaan

TUNTUTAN KAMI

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia → Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap putusan agar lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan
  2. Kejaksaan Republik Indonesia → Mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan atau pendekatan keadilan restoratif
  3. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia → Memberikan kebijakan khusus (asimilasi, pembebasan bersyarat, atau alternatif lain) bagi ibu yang memiliki bayi
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) → Turut mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak bayi tetap terlindungi
  5. Pihak PT Fokus Ritel Indoprima → Membuka ruang penyelesaian damai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan

HARAPAN KAMI

Kami tidak membenarkan kesalahan hukum. Namun kami percaya bahwa keadilan harus berjalan beriringan dengan kemanusiaan.

Seorang bayi tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi.

avatar of the starter
LBH PB PMIIPembuka Petisi

86

Penandatangan terbaru:
Muhamad ferdiawan Hasanah dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Seorang ibu muda di Jakarta Utara harus menjalani hukuman pidana setelah dilaporkan oleh perusahaan PT Fokus Ritel Indoprima atas dugaan penggelapan.

Dalam putusan pengadilan, ia divonis sekitar 1 tahun 6 bulan penjara. Yang menyayat hati, bayi berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI dan perawatan intensif harus ikut tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan bersama ibunya.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan publik, karena meskipun secara hukum prosedural putusan tersebut sah, dari sisi kemanusiaan dan perlindungan anak, kondisi ini patut dipertimbangkan kembali.

 

 

 

PERMASALAHAN

  1. Bayi yang tidak bersalah ikut terdampak langsung dari hukuman pidana ibunya
  2. Minimnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus non-kekerasan
  3. Kurangnya pertimbangan optimal terhadap hak anak dalam proses penegakan hukum
  4. Potensi dampak psikologis dan tumbuh kembang bayi dalam lingkungan lapas

DASAR PERTIMBANGAN

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
  2. Prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) seharusnya menjadi prioritas
    Kasus dugaan penggelapan adalah tindak pidana non-kekerasan yang seharusnya membuka ruang penyelesaian alternatif
  3. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga nilai kemanusiaan

TUNTUTAN KAMI

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia → Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap putusan agar lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan
  2. Kejaksaan Republik Indonesia → Mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan atau pendekatan keadilan restoratif
  3. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia → Memberikan kebijakan khusus (asimilasi, pembebasan bersyarat, atau alternatif lain) bagi ibu yang memiliki bayi
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) → Turut mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak bayi tetap terlindungi
  5. Pihak PT Fokus Ritel Indoprima → Membuka ruang penyelesaian damai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan

HARAPAN KAMI

Kami tidak membenarkan kesalahan hukum. Namun kami percaya bahwa keadilan harus berjalan beriringan dengan kemanusiaan.

Seorang bayi tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi.

avatar of the starter
LBH PB PMIIPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi