HENTIKAN KASUS KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNGAN DAN SELAMATKAN PULAU KARIMUNJAWA

Masalahnya

Daniel, 1 dari 4 Pejuang lingkungan Karimunjawa yang dikriminalisasi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024. Berbagai aktivitas penolakan yang ia lakukan berbuntut vonis 7 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa usai mengkritik para pendukung tambak udang yang merusak lingkungan dengan sebutan "masyarakat otak udang".

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penduduk Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah yang telah mengeluhkan dampak negatif dari pencemaran limbah tambak udang vaname ilegal di wilayah mereka. Ratusan tambak tersebut telah merusak lingkungan, mengganggu perekonomian, dan menyebabkan konflik horizontal antara pendukung dan penentang tambak.

Pada tahun 2016 tambak udang intensif ilegal ini bermula dari proyek tambak udang vaname yang terus berkembang. Puncaknya, pada tahun 2020-2021 terdapat 39 titik, terdiri dari 238 petak tambak udang dan luasan sekiar 42 hektare. Limbah padat dan cair dari tambak tersebut dibuang ke laut, mencemari air laut dan merugikan sumber daya seperti rumput laut, kerang, kerapu, dan lobster yang dibudidayakan masyarakat setempat.  

Limbah di laut Karimunjawa juga menyebabkan pertumbuhan lumut yang merugikan para nelayan tepi maupun laut dalam. Kapal-kapal mereka yang bersandar di sekitar dermaga menjadi berlumut, memaksa nelayan untuk pergi ke pulau lain demi membersihkan kapal mereka. Alih-alih mendapatkan jawaban atas persoalannya, penolak tambak udang  intensif ilegal untuk menyelamatkan lingkungan dan perekonomian mereka justru mengalami kriminalisasi.

Daniel Frits Tangkilisan merupakan salah satu inisiator gerakan penolak tambak udang di Karimunjawa. Pada tahun 2023 ia dilaporkan oleh Ketua Paguyuban Tambak Ydang usai berkomentar di Facebook dengan menggunakan frasa “masyarakat otak udang”. 1 Juni 2023, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara karena dianggap melanggar pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Setelah Daniel, pada 28 November 2023 lalu, tiga orang rekannya sesama aktivis #SaveKarimunjawa juga dilaporkan ke polisi. Hasanuddin, Datang Abdul Rochim dan Sumarto Rofi’un telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka mengunggah video penolakan atas keberadaan tambak udang intensif ilegal di Pulau Karimunjawa. Ketiganya dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

     HENTIKAN KASUS KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNG DI KARIMUNJAWA DAN SELAMATKAN PULAU KARIMUNJAWA, SEKARANG !!

Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Karimunjawa merupakan bentuk pembungkaman terhadap warga yang aktif, kritis dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Materi-materi penolakan terhadap tambak udang yang dipublikasikan oleh keempat pejuang lingkungan merupakan bagian dari kebebasan berkespresi yang dijamin konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. 

Kritik, kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat dimana pun untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu merupakan tindakan yang benar. Upaya pembungkaman melalui pola-pola kriminalisasi adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena siapa saja bisa jadi korban!

avatar of the starter
Rizki WalhiJatengPembuka Petisi

11.248

Masalahnya

Daniel, 1 dari 4 Pejuang lingkungan Karimunjawa yang dikriminalisasi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024. Berbagai aktivitas penolakan yang ia lakukan berbuntut vonis 7 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa usai mengkritik para pendukung tambak udang yang merusak lingkungan dengan sebutan "masyarakat otak udang".

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak penduduk Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah yang telah mengeluhkan dampak negatif dari pencemaran limbah tambak udang vaname ilegal di wilayah mereka. Ratusan tambak tersebut telah merusak lingkungan, mengganggu perekonomian, dan menyebabkan konflik horizontal antara pendukung dan penentang tambak.

Pada tahun 2016 tambak udang intensif ilegal ini bermula dari proyek tambak udang vaname yang terus berkembang. Puncaknya, pada tahun 2020-2021 terdapat 39 titik, terdiri dari 238 petak tambak udang dan luasan sekiar 42 hektare. Limbah padat dan cair dari tambak tersebut dibuang ke laut, mencemari air laut dan merugikan sumber daya seperti rumput laut, kerang, kerapu, dan lobster yang dibudidayakan masyarakat setempat.  

Limbah di laut Karimunjawa juga menyebabkan pertumbuhan lumut yang merugikan para nelayan tepi maupun laut dalam. Kapal-kapal mereka yang bersandar di sekitar dermaga menjadi berlumut, memaksa nelayan untuk pergi ke pulau lain demi membersihkan kapal mereka. Alih-alih mendapatkan jawaban atas persoalannya, penolak tambak udang  intensif ilegal untuk menyelamatkan lingkungan dan perekonomian mereka justru mengalami kriminalisasi.

Daniel Frits Tangkilisan merupakan salah satu inisiator gerakan penolak tambak udang di Karimunjawa. Pada tahun 2023 ia dilaporkan oleh Ketua Paguyuban Tambak Ydang usai berkomentar di Facebook dengan menggunakan frasa “masyarakat otak udang”. 1 Juni 2023, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara karena dianggap melanggar pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Setelah Daniel, pada 28 November 2023 lalu, tiga orang rekannya sesama aktivis #SaveKarimunjawa juga dilaporkan ke polisi. Hasanuddin, Datang Abdul Rochim dan Sumarto Rofi’un telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka mengunggah video penolakan atas keberadaan tambak udang intensif ilegal di Pulau Karimunjawa. Ketiganya dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

     HENTIKAN KASUS KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNG DI KARIMUNJAWA DAN SELAMATKAN PULAU KARIMUNJAWA, SEKARANG !!

Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Karimunjawa merupakan bentuk pembungkaman terhadap warga yang aktif, kritis dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Materi-materi penolakan terhadap tambak udang yang dipublikasikan oleh keempat pejuang lingkungan merupakan bagian dari kebebasan berkespresi yang dijamin konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. 

Kritik, kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat dimana pun untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu merupakan tindakan yang benar. Upaya pembungkaman melalui pola-pola kriminalisasi adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena siapa saja bisa jadi korban!

avatar of the starter
Rizki WalhiJatengPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi