

Hapus pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Jaminan Kesehatan


Hapus pasal 52 ayat (1) huruf r Perpres Jaminan Kesehatan
Masalahnya
Sebagai sosok yang kerap menerima laporan terkait korban tindak pidana, sering kali saya merasa terhimpit oleh ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa waktu lalu, kami mendapat sejumlah aduan dari korban kekerasan yang tidak dapat menerima bantuan medis yang layak dikarenakan adanya pasal dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini membuat mereka semakin rentan dan terpinggirkan.
Di sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sudah seharusnya setiap individu merasa terlindungi, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan. Namun, kenyataan yang terjadi adalah bahwa biaya pengobatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya tidak dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini berakar pada keberadaan Pasal 52 Ayat (1) Huruf r pada Perpres Jaminan Kesehatan yang perlu segera dihapus.
Menurut laporan data nasional, setiap tahunnya ribuan korban kejahatan harus berjuang memenuhi biaya pengobatan sendiri karena ketiadaan dukungan dari JKN. Bahkan, menurut riset terbaru, sebanyak 60% korban kejahatan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak. Kondisi ini tidak hanya memperparah trauma fisik yang dialami tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental dan sosial mereka.
Kami menuntut agar pemerintah dengan segera merevisi Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan. Hapuskan Pasal 52 Ayat (1) Huruf r sehingga korban tindak pidana dapat menerima dukungan penuh dari negara. Dengan menghapus pasal ini, kita turut berkontribusi meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan agar mereka dapat sembuh dengan lebih baik dan cepat dari penderitaan yang mereka alami.
Pasal tersebut pada praktiknya mengecualikan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana tertentu dari cakupan jaminan kesehatan nasional. Akibatnya, banyak korban yang telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis justru harus menghadapi beban baru berupa kesulitan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan biaya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa korban kejahatan justru menjadi pihak yang kehilangan akses terhadap perlindungan kesehatan yang seharusnya diberikan negara?
Konstitusi Indonesia telah memberikan jawaban yang jelas. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak tersebut tidak membedakan apakah seseorang sakit karena penyakit biasa, kecelakaan, atau karena menjadi korban tindak pidana. Yang dilindungi adalah manusianya, bukan penyebab penderitaannya.
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, sementara Pasal 25 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas standar hidup yang memadai, termasuk perawatan kesehatan. Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia semestinya memastikan bahwa tidak ada korban kejahatan yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena luka yang dideritanya berasal dari tindakan kriminal orang lain.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Tidak terdapat satu ketentuan pun yang menyatakan bahwa korban penganiayaan, korban kekerasan seksual, atau korban perdagangan orang dapat dikecualikan dari hak tersebut.
Ironisnya, korban tindak pidana justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara. Bayangkan seorang perempuan yang menjadi korban penculikan dan perdagangan orang. Selama berbulan-bulan ia mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Ketika berhasil diselamatkan, ia memerlukan pengobatan, konseling psikologis, rehabilitasi medis, operasi, hingga pemulihan trauma yang biayanya tidak sedikit. Namun karena luka dan trauma yang dialaminya berasal dari tindak pidana, ia berisiko tidak memperoleh perlindungan penuh dari sistem jaminan kesehatan yang seharusnya hadir untuk membantu warga negara yang membutuhkan.
Bayangkan pula seorang pekerja harian yang menjadi korban begal saat pulang mencari nafkah. Ia mengalami patah tulang, luka serius, pendarahan, bahkan mungkin membutuhkan operasi darurat. Pada saat yang sama ia kehilangan sumber penghasilan karena tidak dapat bekerja. Jika biaya pengobatannya tidak dijamin, maka ia dan keluarganya menghadapi ancaman kemiskinan yang lebih dalam. Dalam situasi seperti ini, negara bukan hanya gagal melindungi korban dari kejahatan, tetapi juga gagal melindungi mereka dari dampak sosial dan ekonomi yang timbul setelah kejahatan terjadi.
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa korban tindak pidana masih dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme perlindungan korban yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan korban dari perlindungan JKN.
Pertama, LPSK bukanlah lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk bantuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menjadi pengganti sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Kedua, proses pengajuan bantuan melalui LPSK tidak berlangsung secara otomatis pada saat korban datang ke rumah sakit. Korban harus melalui prosedur administratif, verifikasi, penilaian kelayakan, serta proses birokrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam banyak kasus, korban membutuhkan tindakan medis dalam hitungan menit atau jam, bukan hari atau minggu.
Ketiga, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak. Seorang korban pembegalan yang mengalami pendarahan hebat, korban penganiayaan yang mengalami cedera kepala, atau korban kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan medis segera tidak mungkin diminta menunggu selesainya proses administrasi bantuan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, di beberapa daerah memang terdapat program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKN. Namun keberadaan Jamkesda juga tidak dapat dijadikan solusi utama atas persoalan ini.
Program Jamkesda memiliki cakupan yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing. Akibatnya, perlindungan yang diterima warga negara menjadi tidak setara. Hak atas kesehatan yang seharusnya dijamin secara nasional justru bergantung pada lokasi tempat tinggal korban.
Bahkan di sejumlah daerah, nilai bantuan Jamkesda sangat terbatas. Sebagai contoh, terdapat kebijakan daerah yang membatasi bantuan pelayanan kesehatan tertentu hanya sampai kisaran Rp10.000.000. Padahal biaya perawatan korban tindak pidana berat dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama apabila korban memerlukan operasi, perawatan intensif, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, atau perawatan jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mengandalkan LPSK maupun Jamkesda sebagai pengganti perlindungan JKN bukanlah solusi yang memadai. LPSK memiliki fungsi yang berbeda, sedangkan Jamkesda memiliki keterbatasan cakupan dan anggaran. Oleh karena itu, tetap diperlukan jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan langsung, cepat, dan pasti kepada korban tindak pidana.
Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata "seluruh" tidak boleh diartikan secara selektif. Tidak boleh ada kelompok korban yang justru dikeluarkan dari perlindungan ketika mereka sedang berada pada titik paling rentan dalam hidupnya.
Saat ini terdengar adanya pembahasan dan evaluasi terhadap berbagai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jika benar pemerintah sedang melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi tersebut, maka inilah momentum yang tepat untuk menghapus ketentuan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap korban tindak pidana.
Revisi tersebut harus didasarkan pada amanat konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat. Negara harus memastikan bahwa setiap korban tindak pidana memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, dan tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
Tidak ada alasan moral maupun konstitusional untuk menolak pembiayaan kesehatan bagi korban tindak pidana. Jika negara dapat menjamin pelayanan kesehatan bagi berbagai jenis penyakit dan kondisi medis lainnya, maka negara juga harus menjamin pemulihan mereka yang menderita akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain.
Negara yang berkeadilan tidak menghukum korban untuk kedua kalinya. Korban kejahatan membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keberpihakan. Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada satu pun korban tindak pidana yang ditolak haknya untuk memperoleh layanan kesehatan hanya karena ia menjadi korban.
Sudah waktunya negara berdiri bersama korban. Sudah waktunya hukum memulihkan, bukan mengecualikan. Dan sudah waktunya Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dihapus atau direvisi demi mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Korban kejahatan bukan pelaku. Korban kejahatan tidak boleh dipaksa memilih antara menyelamatkan nyawa atau menanggung biaya pengobatan yang tidak mampu mereka bayar. Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, negara wajib hadir melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang cepat, pasti, dan tanpa diskriminasi.
Dukunglah perjuangan ini demi terciptanya keadilan dan kemanusiaan bagi semua korban kejahatan di tanah air. Percayalah, tindakan kita dapat membuat perbedaan yang besar bagi kehidupan mereka. Mari bersama wujudkan perubahan, tanda tangani petisi ini.
Kami, para penandatangan petisi ini, menuntut:
- Mencabut atau merevisi Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
- Memasukkan seluruh korban tindak pidana ke dalam cakupan penuh Jaminan Kesehatan Nasional tanpa pengecualian.
- Menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, tanpa hambatan administratif bagi korban kejahatan.
- Memastikan pembiayaan kesehatan korban tindak pidana ditanggung negara melalui JKN sebagai bentuk perlindungan konstitusional.
Terimakasih,
Bogor, 6 Juni 2026
Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI

51
Masalahnya
Sebagai sosok yang kerap menerima laporan terkait korban tindak pidana, sering kali saya merasa terhimpit oleh ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa waktu lalu, kami mendapat sejumlah aduan dari korban kekerasan yang tidak dapat menerima bantuan medis yang layak dikarenakan adanya pasal dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini membuat mereka semakin rentan dan terpinggirkan.
Di sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sudah seharusnya setiap individu merasa terlindungi, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan. Namun, kenyataan yang terjadi adalah bahwa biaya pengobatan bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya tidak dicover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini berakar pada keberadaan Pasal 52 Ayat (1) Huruf r pada Perpres Jaminan Kesehatan yang perlu segera dihapus.
Menurut laporan data nasional, setiap tahunnya ribuan korban kejahatan harus berjuang memenuhi biaya pengobatan sendiri karena ketiadaan dukungan dari JKN. Bahkan, menurut riset terbaru, sebanyak 60% korban kejahatan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak. Kondisi ini tidak hanya memperparah trauma fisik yang dialami tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental dan sosial mereka.
Kami menuntut agar pemerintah dengan segera merevisi Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan. Hapuskan Pasal 52 Ayat (1) Huruf r sehingga korban tindak pidana dapat menerima dukungan penuh dari negara. Dengan menghapus pasal ini, kita turut berkontribusi meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan agar mereka dapat sembuh dengan lebih baik dan cepat dari penderitaan yang mereka alami.
Pasal tersebut pada praktiknya mengecualikan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana tertentu dari cakupan jaminan kesehatan nasional. Akibatnya, banyak korban yang telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis justru harus menghadapi beban baru berupa kesulitan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan biaya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa korban kejahatan justru menjadi pihak yang kehilangan akses terhadap perlindungan kesehatan yang seharusnya diberikan negara?
Konstitusi Indonesia telah memberikan jawaban yang jelas. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak tersebut tidak membedakan apakah seseorang sakit karena penyakit biasa, kecelakaan, atau karena menjadi korban tindak pidana. Yang dilindungi adalah manusianya, bukan penyebab penderitaannya.
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 22 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, sementara Pasal 25 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas standar hidup yang memadai, termasuk perawatan kesehatan. Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia semestinya memastikan bahwa tidak ada korban kejahatan yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena luka yang dideritanya berasal dari tindakan kriminal orang lain.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Tidak terdapat satu ketentuan pun yang menyatakan bahwa korban penganiayaan, korban kekerasan seksual, atau korban perdagangan orang dapat dikecualikan dari hak tersebut.
Ironisnya, korban tindak pidana justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara. Bayangkan seorang perempuan yang menjadi korban penculikan dan perdagangan orang. Selama berbulan-bulan ia mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Ketika berhasil diselamatkan, ia memerlukan pengobatan, konseling psikologis, rehabilitasi medis, operasi, hingga pemulihan trauma yang biayanya tidak sedikit. Namun karena luka dan trauma yang dialaminya berasal dari tindak pidana, ia berisiko tidak memperoleh perlindungan penuh dari sistem jaminan kesehatan yang seharusnya hadir untuk membantu warga negara yang membutuhkan.
Bayangkan pula seorang pekerja harian yang menjadi korban begal saat pulang mencari nafkah. Ia mengalami patah tulang, luka serius, pendarahan, bahkan mungkin membutuhkan operasi darurat. Pada saat yang sama ia kehilangan sumber penghasilan karena tidak dapat bekerja. Jika biaya pengobatannya tidak dijamin, maka ia dan keluarganya menghadapi ancaman kemiskinan yang lebih dalam. Dalam situasi seperti ini, negara bukan hanya gagal melindungi korban dari kejahatan, tetapi juga gagal melindungi mereka dari dampak sosial dan ekonomi yang timbul setelah kejahatan terjadi.
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa korban tindak pidana masih dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme perlindungan korban yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun argumentasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan korban dari perlindungan JKN.
Pertama, LPSK bukanlah lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk bantuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menjadi pengganti sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Kedua, proses pengajuan bantuan melalui LPSK tidak berlangsung secara otomatis pada saat korban datang ke rumah sakit. Korban harus melalui prosedur administratif, verifikasi, penilaian kelayakan, serta proses birokrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam banyak kasus, korban membutuhkan tindakan medis dalam hitungan menit atau jam, bukan hari atau minggu.
Ketiga, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak. Seorang korban pembegalan yang mengalami pendarahan hebat, korban penganiayaan yang mengalami cedera kepala, atau korban kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan medis segera tidak mungkin diminta menunggu selesainya proses administrasi bantuan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, di beberapa daerah memang terdapat program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKN. Namun keberadaan Jamkesda juga tidak dapat dijadikan solusi utama atas persoalan ini.
Program Jamkesda memiliki cakupan yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing. Akibatnya, perlindungan yang diterima warga negara menjadi tidak setara. Hak atas kesehatan yang seharusnya dijamin secara nasional justru bergantung pada lokasi tempat tinggal korban.
Bahkan di sejumlah daerah, nilai bantuan Jamkesda sangat terbatas. Sebagai contoh, terdapat kebijakan daerah yang membatasi bantuan pelayanan kesehatan tertentu hanya sampai kisaran Rp10.000.000. Padahal biaya perawatan korban tindak pidana berat dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama apabila korban memerlukan operasi, perawatan intensif, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, atau perawatan jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mengandalkan LPSK maupun Jamkesda sebagai pengganti perlindungan JKN bukanlah solusi yang memadai. LPSK memiliki fungsi yang berbeda, sedangkan Jamkesda memiliki keterbatasan cakupan dan anggaran. Oleh karena itu, tetap diperlukan jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan langsung, cepat, dan pasti kepada korban tindak pidana.
Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata "seluruh" tidak boleh diartikan secara selektif. Tidak boleh ada kelompok korban yang justru dikeluarkan dari perlindungan ketika mereka sedang berada pada titik paling rentan dalam hidupnya.
Saat ini terdengar adanya pembahasan dan evaluasi terhadap berbagai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jika benar pemerintah sedang melakukan revisi atau penyempurnaan regulasi tersebut, maka inilah momentum yang tepat untuk menghapus ketentuan yang selama ini dinilai diskriminatif terhadap korban tindak pidana.
Revisi tersebut harus didasarkan pada amanat konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat. Negara harus memastikan bahwa setiap korban tindak pidana memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, dan tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
Tidak ada alasan moral maupun konstitusional untuk menolak pembiayaan kesehatan bagi korban tindak pidana. Jika negara dapat menjamin pelayanan kesehatan bagi berbagai jenis penyakit dan kondisi medis lainnya, maka negara juga harus menjamin pemulihan mereka yang menderita akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain.
Negara yang berkeadilan tidak menghukum korban untuk kedua kalinya. Korban kejahatan membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keberpihakan. Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada satu pun korban tindak pidana yang ditolak haknya untuk memperoleh layanan kesehatan hanya karena ia menjadi korban.
Sudah waktunya negara berdiri bersama korban. Sudah waktunya hukum memulihkan, bukan mengecualikan. Dan sudah waktunya Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dihapus atau direvisi demi mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Korban kejahatan bukan pelaku. Korban kejahatan tidak boleh dipaksa memilih antara menyelamatkan nyawa atau menanggung biaya pengobatan yang tidak mampu mereka bayar. Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, negara wajib hadir melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang cepat, pasti, dan tanpa diskriminasi.
Dukunglah perjuangan ini demi terciptanya keadilan dan kemanusiaan bagi semua korban kejahatan di tanah air. Percayalah, tindakan kita dapat membuat perbedaan yang besar bagi kehidupan mereka. Mari bersama wujudkan perubahan, tanda tangani petisi ini.
Kami, para penandatangan petisi ini, menuntut:
- Mencabut atau merevisi Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
- Memasukkan seluruh korban tindak pidana ke dalam cakupan penuh Jaminan Kesehatan Nasional tanpa pengecualian.
- Menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, tanpa hambatan administratif bagi korban kejahatan.
- Memastikan pembiayaan kesehatan korban tindak pidana ditanggung negara melalui JKN sebagai bentuk perlindungan konstitusional.
Terimakasih,
Bogor, 6 Juni 2026
Heri Irawan
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI

51
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Juni 2026