

Ini kado natal terindah yang saya terima tahun ini. Anak saya, Stella Monica dinyatakan tidak bersalah dari jerat hukum pidana apapun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Anak saya menjadi terdakwa pencemaran nama baik UU ITE setelah ia curhat di medsos soal produk klinik di Surabaya. Gara-gara curhatannya itu, klinik tersebut melaporkan anak saya pakai UU ITE dan terancam di penjara 1 tahun dan bayar denda 10 juta rupiah subsider penjara 2 bulan. Meski sempat down, semangat kami bangkit lagi melihat banyaknya dukungan yang membantu anak saya.
Tulisan ini adalah ucapan terima kasih saya kepada lebih dari 25 ribu masyarakat Indonesia yang mendukung Stella dibebaskan dari jerat hukum pidana pencemaran nama pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pidana apapun. Tiada hentinya saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang sudah mempertemukan kami kepada orang-orang baik yang memperjuangkan hak anak saya sebagai konsumen yang dikriminalisasi. Kami percaya pertolongan Tuhan tidak pernah terlambat untuk kami sehingga kami sekeluarga mendapatkan kabar terbaik dan kado Natal terindah yang tidak bisa digantikan dengan apapun.
Tanpa petisi ini, mungkin putusan untuk anak saya belum tentu dinyatakan bebas. Tanpa jaringan-jaringan yang membantu mendukung anak saya mendapatkan keadilan dari orang yang berusaha menindas dan memenjarakan anak saya, mungkin kami sudah kehilangan arah dan mengikuti jalan yang salah.
Terima kasih banyak untuk jerih lelahnya dan perjuangannya untuk kami sekeluarga. Terus lanjutkan memperjuangkan keadilan!
Teriring salam,
Ibu Eni