

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status darurat pencemaran udara karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status itu ditetapkan karena kualitas udara di Riau memburuk dalam beberapa hari terakhir gara-gara kabut asap yang pekat.
Pemprov Riau segera menyiapkan tempat evakuasi bagi warga yang rentan terkena dampak asap karena pencemaran udara dengan diberlakukannya status darurat pencemaran udara, seperti ibu hamil, balita, penderit asma, penderita jantung dan orang tua.
Kita harus kawal terus pemerintah agar pelayanan kepada korban berjalan dengan baik, Gubernur Riau harus evaluasi kinerja pemerintah kabupaten yang lamban melakukan pelayanan pada masyarakat yang terjangkit saluran pernapasan (ISPA).
Pekerjaan selanjutnya adalah mendesak pemerintah untuk melakukan audit perizinan kepada perusahaan HTI dan Sawit yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, pulihkan gambut dan evaluasi korporasi yang tidak melakukan restorasi di wilayahnya dan moratorium izin HTI dan Perkebunan Sawit di lahan Gambut.
Kite kawal pemerintah agar tetap fokus dalam melakukan pelayanan pada korban dan pemadaman di lahan gambut. Sebar terus petisi ini di sosial media dengan tagar #MelawanAsapKorporasi #PulihkanGambut #TindakKorporasiJahat
Salam Solidaritas
Ahlul Fadli