Segera sahkan Perda perlindungan hak masyarakat adat Kaltim!


Segera sahkan Perda perlindungan hak masyarakat adat Kaltim!
Masalahnya
“Hutan dan tanah mereka diambil untuk investasi dengan alasan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Faktanya menyebabkan kesengsaraan”
-Rama A Asia (Ketua Forum Dayak Menggugat (FDM)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak kunjung mengesahkan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur dinilai menjadi penyebab adanya konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan yang sewenang-wenang mengambil lahan demi kegiatan pertambangan atau perkebunan sawit. Hal ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan tempat tinggal, lahan untuk berkebun, dan bahkan hutan adat juga banyak yang sudah hilang. Masyarakat yang semula mudah memperoleh buah-buahan, padi, ikan, hingga hewan buruan, dan madu yang ada di hutan adat kini sudah mulai sulit dicari, bahkan sudah hilang di beberapa wilayah. Bukan hanya itu, 300 jenis tanaman obat yang semula dapat ditemukan dalam hutan adat kini mulai punah.
“Madu hilang, Pohon Benggeris tempat tawon madu suka hinggap dan bersarang, kini sudah tidak ada lagi. Pohon karet dan rotan yang membantu meningkatkan perekonomian masyarakat juga habis”
-Elisason, Ketua Adat Dayak Kalimantan Timur
Atas dasar persoalan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengesahkan peraturan daerah yang mengatur perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Mau sampai kapan kerusakan hutan terjadi? Hentikan diskriminasi masyarakat adat Kaltim sekarang juga!

Masalahnya
“Hutan dan tanah mereka diambil untuk investasi dengan alasan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Faktanya menyebabkan kesengsaraan”
-Rama A Asia (Ketua Forum Dayak Menggugat (FDM)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tidak kunjung mengesahkan Perda Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur dinilai menjadi penyebab adanya konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan yang sewenang-wenang mengambil lahan demi kegiatan pertambangan atau perkebunan sawit. Hal ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan tempat tinggal, lahan untuk berkebun, dan bahkan hutan adat juga banyak yang sudah hilang. Masyarakat yang semula mudah memperoleh buah-buahan, padi, ikan, hingga hewan buruan, dan madu yang ada di hutan adat kini sudah mulai sulit dicari, bahkan sudah hilang di beberapa wilayah. Bukan hanya itu, 300 jenis tanaman obat yang semula dapat ditemukan dalam hutan adat kini mulai punah.
“Madu hilang, Pohon Benggeris tempat tawon madu suka hinggap dan bersarang, kini sudah tidak ada lagi. Pohon karet dan rotan yang membantu meningkatkan perekonomian masyarakat juga habis”
-Elisason, Ketua Adat Dayak Kalimantan Timur
Atas dasar persoalan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengesahkan peraturan daerah yang mengatur perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Mau sampai kapan kerusakan hutan terjadi? Hentikan diskriminasi masyarakat adat Kaltim sekarang juga!

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 September 2014