Petition updateSegera sahkan Perda perlindungan hak masyarakat adat Kaltim!Perda Adat Kaltim mendapat restu dari Kemendagri

Yulita LestiawatiBalikpapan, Indonesia
May 8, 2015
Sebagai salah satu tahapan dalam pembuatan produk peraturan daerah, yaitu konsultasi ke Kementrian Dalam Negri untuk substansi dan boleh tidaknya Pemerintah Provinsi Kaltim membuat Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, maka telah dilakukan konsultasi oleh Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kaltim (dahulu disebut Banleg DPRD) ke Kemendagri pada tanggal 29 April 2015 di Jakarta diikuti oleh perwakilan Perkumpulan STABIL sebagai LSM pendamping masyarakat adat dan salah satu penggagas Perda Adat Kaltim.
Alhamdulillah, dalam konsultasi tersebut membuahkan hasil menggembirakan dan restu ijin dari Kemendagri bahwa Pemerintah Provinsi boleh mengeluarkan Perda Adat sebatas kewenangannya sebagai pedoman bagi kabupaten-kabupaten di provinsi Kalimantan Timur untuk membuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Jawaban ini melegakan karena sebelumnya pengesahan Perda Adat Kaltim sempat terhambat karena adanya keraguan dari Pemprov Kaltim dan kekhawatiran Perda ini akan bertentangan dengan peraturan baru di atasnya terkait masyarakat adat seperti Permendagri dan UU Desa. Pihak Kemendagri juga menegaskan bahwa Perda Adat bisa dibuat di provinsi dan disahkan tanpa harus menunggu disahkannya RUU MHA di tingkat nasional sebagai bagian dari prinsip otonomi daerah dimana daerah bisa membuat peraturan daerah sebatas masih dalam kewenangannya ada di daerah bukan di pemerintah pusat.
Tinggal satu tahapan langkah lagi sebelum pengesahan yaitu Konsultasi Publik yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2015 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas terkait isi Perda Adat Kaltim.
Terima kasih atas dukungan semua pihak atas petisi ini dan kami terus meminta dukungan dari kamu untuk menyebarkan terus petisi ini hingga Perda Adat Kaltim bisa disahkan segera pada pertengahan tahun 2015.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X