Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek!


Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek!
Masalahnya
Jarang-jarang ada pemimpin daerah yang mau menolak tambang. Tapi, kami, masyarakat Trenggalek beruntung. Bupati kami, Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin, 4 Maret lalu tegas bilang ia menolak pembangunan tambang emas di Trenggalek.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sudah keluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk menambang emas di kabupaten kami. Namun kami tahu, menambang emas di sini hanya akan merugikan warga.
Luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 Ha, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua lokasi ini memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
Kawasan karst yang menyimpan air ini jadi sumber air warga. Sekarang saja, warga sering mengalami kekeringan. Bagaimana kalau kawasan karst ini dihancurkan untuk dijadikan tambang? Memangnya, kami bisa minum dan mandi menggunakan emas?
Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami hendak mendukung Gus Ipin dalam menolak tambang emas di Trenggalek. Kami juga hendak meminta agar Gus Ipin segera membuat surat formal mengenai penolakannya yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Menteri ESDM.
Di masa seperti ini, tidak mudah untuk menolak perusakan lingkungan lewat tambang yang hadir dengan dalih menambah investasi. Mari kita dukung perlindungan alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu kita di masa depan.
Aliansi Rakyat Trenggalek.

Masalahnya
Jarang-jarang ada pemimpin daerah yang mau menolak tambang. Tapi, kami, masyarakat Trenggalek beruntung. Bupati kami, Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin, 4 Maret lalu tegas bilang ia menolak pembangunan tambang emas di Trenggalek.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sudah keluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk menambang emas di kabupaten kami. Namun kami tahu, menambang emas di sini hanya akan merugikan warga.
Luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 Ha, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu. Semua lokasi ini memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
Kawasan karst yang menyimpan air ini jadi sumber air warga. Sekarang saja, warga sering mengalami kekeringan. Bagaimana kalau kawasan karst ini dihancurkan untuk dijadikan tambang? Memangnya, kami bisa minum dan mandi menggunakan emas?
Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami hendak mendukung Gus Ipin dalam menolak tambang emas di Trenggalek. Kami juga hendak meminta agar Gus Ipin segera membuat surat formal mengenai penolakannya yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Menteri ESDM.
Di masa seperti ini, tidak mudah untuk menolak perusakan lingkungan lewat tambang yang hadir dengan dalih menambah investasi. Mari kita dukung perlindungan alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu kita di masa depan.
Aliansi Rakyat Trenggalek.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 9 Maret 2021