

menolak kebijakan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor untuk melintasi jalan di DKI Jakarta
Masalahnya
Terkait dengan adanya kebijakan untuk melarang sepeda motor melintasi beberapa ruas di DKI Jakarta, yang akan diujicoba pada tanggal 17 Desember 2014 - 17 Februari 2015 dimana pengendara sepeda motor akan dilarang melintasi ruas jalan Jl. MH Thamrin (mulai Budaran HI) - Jl. Merdeka Barat (persimpangan Harmoni). maka kami dengan tegas menolak kebijakan diskriminatif tersebut. hal ini dikarenakan kami sebagai pengendara sepeda motor, menunaikan kewajiban yang sama dengan pengendara mobil, yaitu membayar pajak setiap tahun nya. selain itu, kami mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti jalan pada jalur sepeda motor, mengenakan helm,dan sebagai nya. maka kami menuntut untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan pengendara mobil yang merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memberikan nya.
yang perlu di ingat adalah bahwa penyebab kemacetan di DKI Jakarta bukan lah sepeda motor, melain kan mobil. ditambah lagi dengan belum tersedia nya sarana umum yang MEMADAI serta TERJANGKAU bagi masyarakat. sehingga penggunaan sepeda motor hanya lah alternatif sebagai dampak dari kemacetan dan mahalnya biaya transportasi di Jakarta. jika ingin mengurangi kemacetan, maka kurangi lah jumlah mobil di Jakarta. space yang digunakan oleh 1 mobil bisa ditempati oleh 3 motor. mengurangi satu mobil sama dengan mengurangi 3 motor sekaligus.
jika kebijakan ini diterapkan, maka pihak yang akan dirugikan antara lain :
1. karyawan yang bekerja di sekitar jalan yang dilarang sepeda motor melintas karena tidak dapat menggunakan sepeda motor ke kantor, disisi lain kendaraan umum yang layak belum tersedia.
2. jasa pengiriman/ekspedisi yang terhambat dalam pengiriman barang ke lokasi dimana sepeda motor dilarang
3. pemilik gedung di wilayah dimana sepeda motor dilarang melintas, yang akan mendapati gedung diwilayah tersebut semakin tidak menarik dikarenakan macet, three in one, dan sekarang pembatasan sepeda motor. tenant akan mencari gedung perkantoran yang lebih friendly seperti di wilayah TB Simatupang dsb
oleh karena itu, kami menolak dengan tegas kebijakan pelarangan sepeda motor untuk melintas dijalan di DKI Jakarta. yang kami perlukan adalah pengaturan, bukan pelarangan.
dan kami menuntut perlakuan yang sama dan setara antara sepeda motor dan mobil karena kewajiban kami sudah kami laksanakan, yaitu membayar pajak. maka berikan lah hak kami yang sama dengan hak pengendara mobil.

Masalahnya
Terkait dengan adanya kebijakan untuk melarang sepeda motor melintasi beberapa ruas di DKI Jakarta, yang akan diujicoba pada tanggal 17 Desember 2014 - 17 Februari 2015 dimana pengendara sepeda motor akan dilarang melintasi ruas jalan Jl. MH Thamrin (mulai Budaran HI) - Jl. Merdeka Barat (persimpangan Harmoni). maka kami dengan tegas menolak kebijakan diskriminatif tersebut. hal ini dikarenakan kami sebagai pengendara sepeda motor, menunaikan kewajiban yang sama dengan pengendara mobil, yaitu membayar pajak setiap tahun nya. selain itu, kami mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti jalan pada jalur sepeda motor, mengenakan helm,dan sebagai nya. maka kami menuntut untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan pengendara mobil yang merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memberikan nya.
yang perlu di ingat adalah bahwa penyebab kemacetan di DKI Jakarta bukan lah sepeda motor, melain kan mobil. ditambah lagi dengan belum tersedia nya sarana umum yang MEMADAI serta TERJANGKAU bagi masyarakat. sehingga penggunaan sepeda motor hanya lah alternatif sebagai dampak dari kemacetan dan mahalnya biaya transportasi di Jakarta. jika ingin mengurangi kemacetan, maka kurangi lah jumlah mobil di Jakarta. space yang digunakan oleh 1 mobil bisa ditempati oleh 3 motor. mengurangi satu mobil sama dengan mengurangi 3 motor sekaligus.
jika kebijakan ini diterapkan, maka pihak yang akan dirugikan antara lain :
1. karyawan yang bekerja di sekitar jalan yang dilarang sepeda motor melintas karena tidak dapat menggunakan sepeda motor ke kantor, disisi lain kendaraan umum yang layak belum tersedia.
2. jasa pengiriman/ekspedisi yang terhambat dalam pengiriman barang ke lokasi dimana sepeda motor dilarang
3. pemilik gedung di wilayah dimana sepeda motor dilarang melintas, yang akan mendapati gedung diwilayah tersebut semakin tidak menarik dikarenakan macet, three in one, dan sekarang pembatasan sepeda motor. tenant akan mencari gedung perkantoran yang lebih friendly seperti di wilayah TB Simatupang dsb
oleh karena itu, kami menolak dengan tegas kebijakan pelarangan sepeda motor untuk melintas dijalan di DKI Jakarta. yang kami perlukan adalah pengaturan, bukan pelarangan.
dan kami menuntut perlakuan yang sama dan setara antara sepeda motor dan mobil karena kewajiban kami sudah kami laksanakan, yaitu membayar pajak. maka berikan lah hak kami yang sama dengan hak pengendara mobil.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Desember 2014