Message aux signatairesBatalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa
Menang! Suara kamu buat perubahan besar di Aceh!

Love The LeuserIndonésie
9 sept. 2019
Ini adalah peristiwa langka, jarang ada pengadilan yang memberi putusan untuk mendukung lingkungan hidup dan kelestarian hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser.
Terima kasih banyak kepada 145 ribu pendukung petisi “Tolak PLTA Tampur” ini.
Suara kita punya dampak besar!
Minggu lalu, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan WALHI Aceh. Akhirnya izin yang diterbitkan Gubernur Aceh untuk pembangunan PLTA Tampur dicabut! Terima kasih para majelis hakim Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago!
Bahkan dalam isi putusannya, Hakim bilang bahwa Gubernur Aceh telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan izin PLTA tersebut. Bravo Pak Hakim!
Kita bisa memberikan apresiasi yang besar untuk Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memberi keadilan bagi masyarakat dan menyelamatkan Leuser dari kehancuran.
Setelah putusan hakim itu, Gubernur Aceh harus cabut izin PLTA Tampur. Apa dampaknya bagi lingkungan?
Proyek PLTA jadi nggak bisa beraktivitas lagi di daerah Lesten. Ini artinya habitat gajah, badak, orangutan, dan harimau bisa selamat! 4000 hektar kawasan hutan disana juga nggak jadi hilang.
Semua perubahan ini nggak akan mungkin terjadi kalau kita nggak sama-sama bergerak. Kalau kita dulu diam, PLTA Tampur mungkin sekarang sudah dibangun dan mengancam hidup ratusan ribu jiwa.
Jadi saya mewakili masyarakat Aceh mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang tidak berhenti bersuara. Kemenangan ini adalah energi tambahan untuk memperjuangkan daerah lain yang terancam.
Salam,
M. Nur
WALHI Aceh
Copier le lien
Facebook
WhatsApp
X
E-mail