Petition updateEnd Dog and Wild Boar FightingVictory! Kemenangan
Yayasan Scorpion IndonesiaJakarta, Indonesia
Nov 8, 2017
Governor Heryawan Officially Asks all Regency Heads and Mayors in West Java to Ban Dog – Wild Boar Fight (November 3, 2017) Dog - Wild Boar Fight is a violation of article 302 of Indonesian Criminal Code which says whoever torture animal can be charged as crime. Governor Heryawan stated this in his letter (ref.302/yy/Hurham) to all regency heads and mayors in West Java. Scorpion Foundation (also known as Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group) received a copy of the official letter from governor office today (Friday, November 3, 2017). In order to realize the order and tranquility of the people in West Java Province, regency heads and mayors are asked to issue regulations to ban dog-wild boar fight in its area, although it is a long tradition of West Java society. "Regulation to ban dog-wild boar show must be immediately socialized to all communities, local government officials, and to law enforcement agencies in cooperation with local police, as well as to unofficial sub-village officers, the governor stated in the letter. Last month, Scorpion Foundation carried out a demonstration in front of Governor office in Bandung protesting the dog-wild boar performances in West Java. ---------- BAHASA INDONESIA Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan secara resmi meminta semua Bupati dan Walikota melarang Adu Bagong (3 November 2017) Pertunjukan Adu Bagong atau pertarungan antara anjing dan babi hutan merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan ancaman pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan terhadap binatang. Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam surat resmi yang ditujukan kepada semua Bupati dan Walikota se-Jawa Barat. Yayasan Scorpion menerima salinan surat tersebut dari Kantor Gubernur per 3 November 2017. Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di daerah Jawa Barat, Bupati dan Walikota diminta menerbitkan peraturan mengenai pelarangan pertunjukan Adu Bagong diwilayahnya, meskipun hal itu merupakan tradisi masyarakat yang sudah berlangsung lama, demikian kata Gubernur dalam suratnya. "Peraturan larangan pertunjukan Adu Bagong harus segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan penegak hukum, dengan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah setempat, serta keterlibatan masyarakat sebagai pegawai lingkungan tidak resmi”. Bulan lalu Yayasan Scorpion menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jabar memprotes maraknya pertunjukan Adu Bagong di Jawa Barat. http://kabar24.bisnis.com/read/20171107/78/706998/tradisi-adu-bagong-dilarang-di-jawa-barat-kenapa-
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X