Gaji Pokok Dosen, harus sekecil-kecilnya Setara Upah Minimum di Wilayah Kampus Berada


Gaji Pokok Dosen, harus sekecil-kecilnya Setara Upah Minimum di Wilayah Kampus Berada
Masalahnya
Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya, termasuk sebagai “sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya." Oleh karena itu, melalui berbagai riset dan kajian SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim, bersama 2 pemohon lainnya, Riski Alita dan Isman G mengajukan permohonan Judicial Review Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Permohonan tersebut telah tercatat dalam perkara 272/PUU-XXIII/2025.
JR ini akan mempengaruhi batas bawah penggajian dosen baik dosen negeri ataupun swasta. JR ini memang bukan langkah akhir, namun awal perjuangan penyesuaian kerja dosen dengan perlindungan ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan sering dikesampingkan dalam hal perlindungan pekerja di lingkungan Kampus. Dalam berbagai Riset SPK tentang Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum, Kertas kerja Jateng Jalan Revolusioner Dosen sebagai Lex Specialist, Perumusan parameter penghasilan layak tanggal 23-24 Juni 2025 dan survei keamanan dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus 25 oktober 2025 telah didapat kondisi bahwa kesejahteraan dosen belum menjadi prioritas, bahkan diabaikan oleh negara dan pemangku kebijakan.
Untuk itu dukung perjuangan ini, Bersama kami memulai perjuangan hak untuk memberikan perlindungan pada dosen, yang harapannya juga berdampak pada pekerja kampus lainnya.

17.637
Masalahnya
Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya, termasuk sebagai “sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya." Oleh karena itu, melalui berbagai riset dan kajian SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim, bersama 2 pemohon lainnya, Riski Alita dan Isman G mengajukan permohonan Judicial Review Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Permohonan tersebut telah tercatat dalam perkara 272/PUU-XXIII/2025.
JR ini akan mempengaruhi batas bawah penggajian dosen baik dosen negeri ataupun swasta. JR ini memang bukan langkah akhir, namun awal perjuangan penyesuaian kerja dosen dengan perlindungan ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan sering dikesampingkan dalam hal perlindungan pekerja di lingkungan Kampus. Dalam berbagai Riset SPK tentang Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum, Kertas kerja Jateng Jalan Revolusioner Dosen sebagai Lex Specialist, Perumusan parameter penghasilan layak tanggal 23-24 Juni 2025 dan survei keamanan dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus 25 oktober 2025 telah didapat kondisi bahwa kesejahteraan dosen belum menjadi prioritas, bahkan diabaikan oleh negara dan pemangku kebijakan.
Untuk itu dukung perjuangan ini, Bersama kami memulai perjuangan hak untuk memberikan perlindungan pada dosen, yang harapannya juga berdampak pada pekerja kampus lainnya.

17.637
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Februari 2026