

Miris, proses pengadilan terus berlangsung. Pada sidang ke -13 pemerintah menghadirkan 2 orang saksi dalam perkara JR UU Guru dan Dosen. Tanggal 14 Juli 2026 dihadirkan saksi dari Litbang Muhamadiyah yang mengkategorikan PTMA dibawah Muhamadiyah menjadi golongan besar, menengah dan kecil. dalam keterangannya tidak ada dosen yang tidak dibayar, atau dipotong penghasilannya, yang ada ditunda tidak dibayarkan hingga kondisi kampus pulih. SPK pernah mengeluhkan situasi ini, bahkan memberikan data di litbang Muhamadiyah tahun 2024 untuk pengembangan kesejahteraan dosen di bawah Muhamadiyah, namun sayangnya hingga kini SPK tidak mendapatkan tindak lanjut dari data tersebut, bahkan pihak litbang justru berdiri bersama pemerintah. Di sisi lain keterangan Fransiskus Xaverius Dedai, yang berdiri sebagai pengelola universitas, menegaskan tentang perjuangan pastur dengan segala keikhlasannya mengajar di Sorong dengan gaji 1 juta/per bulan. Ini bukan soal pengabdian, tapi martabat kemanusiaan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 21 Juli 2026 Pukul 13.30 WIB. Pada sidang mendatang akan disampaikan paparan dari Universitas Indonesia, Gajah Mada, Airlangga, Anadalas dan Hasanudin. Mari datangi dan bantu kami untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa perkara upah pokok ini urusan hak mendasar kesejahteraan pendidik kita.