Bebaskan Dr. Anik Agustina dari Penahanan yang Tidak Proporsional dan Pastikan Due Process of Law
Kepada Yang Terhormat Para Pengambil Kebijakan, Aparat Penegak Hukum, Pembentuk Undang-Undang, dan Masyarakat yang Peduli terhadap Keadilan
Perkara Dr. Anik Agustina ZM, S.E., Ak., M.M. patut mendapat perhatian publik secara serius, bukan untuk membentuk pengadilan melalui opini, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, transparan, dan tetap berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dr. Anik merupakan seorang perempuan berusia 60 tahun, akademisi dan profesional di bidang akuntansi serta audit yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang doktor. Latar belakang pendidikan tersebut tentu tidak memberikan kekebalan hukum. Namun kompetensi, pengalaman profesional, konteks pekerjaan, hubungan dengan pihak-pihak lain, alur pemberian instruksi, penggunaan dokumen, serta aliran dana merupakan bagian penting yang tidak boleh dipisahkan dari penilaian suatu pertanggungjawaban pidana.
Saat ini Dr. Anik masih berstatus terdakwa, bukan terpidana. Karena itu asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence tetap harus melekat sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penahanan juga tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum putusan.
Dalam sistem hukum pidana modern, khususnya setelah berlakunya KUHAP baru, setiap tindakan hukum harus tetap mengedepankan due process of law, proporsionalitas upaya paksa, hak atas bantuan hukum, keterbukaan prosedur, perlindungan kelompok rentan, dan kepastian hukum yang adil.
Perkara ini juga memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut seorang perempuan lanjut usia yang berada dalam penguasaan negara. Hak atas kesehatan fisik dan psikologis, keselamatan, komunikasi dengan keluarga, akses advokat, serta perlakuan manusiawi tetap harus dijamin sepanjang proses hukum berlangsung.
Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang secara fisik menandatangani atau membuat suatu dokumen, tetapi juga:
siapa yang menginisiasi pekerjaan;
siapa yang memberikan instruksi;
dan siapa yang memperoleh manfaat dari keseluruhan rangkaian peristiwa.
Prinsip equality before the law tidak cukup dimaknai bahwa semua orang tunduk pada hukum.
Kesetaraan juga seharusnya tercermin dalam kesempatan setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, mengakses bantuan hukum, memahami batas kewenangan, memberikan bukti yang meringankan, serta menolak pekerjaan yang berada di luar tanggung jawabnya tanpa menghadapi tekanan.
Karena itu, perkara ini layak mendapat perhatian dari:
Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta lembaga perlindungan dan pengawasan lainnya.
Bukan untuk mengintervensi putusan hakim.
Tetapi untuk memastikan bahwa semangat pembentukan KUHP dan KUHAP baru benar-benar diterapkan dalam praktik.
Reformasi hukum pidana tidak seharusnya hanya menghasilkan perubahan norma.
Reformasi harus terlihat dalam perkara konkret melalui:
proses yang adil, penggunaan kewenangan yang proporsional, perlindungan hak terdakwa, pemeriksaan yang berimbang, dan keberanian melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Perkara Dr. Anik juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap suatu pekerjaan profesional tanpa pembuktian yang lengkap mengenai unsur pidana, niat, instruksi, penggunaan, manfaat, dan hubungan sebab akibat.
Penyebutan adanya kekhawatiran kriminalisasi bukan berarti telah menyimpulkan bahwa pihak tertentu bersalah.
Justru itulah alasan mengapa pemeriksaan yang independen dan menyeluruh diperlukan.
Setiap fakta harus diuji.
Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang sama.
Setiap tindakan negara harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan setiap terdakwa tetap mempunyai martabat yang harus dilindungi.
Petisi ini mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi Dr. Anik ataupun pihak lainnya melalui media sosial.
Sebaliknya, petisi ini menyerukan agar proses hukum dikawal dengan prinsip:
Presumption of Innocence.
Due Process of Law.
Equality Before the Law.
Proportionality.
Human Dignity.
Dukungan terhadap petisi ini adalah dukungan terhadap gagasan sederhana bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum seluruh bukti diuji secara sah dan adil.
Kami memohon atensi Presiden Republik Indonesia dan seluruh institusi yang berwenang agar perkara Dr. Anik Agustina ditelaah secara menyeluruh, hak-haknya tetap dilindungi, proporsionalitas penahanannya dievaluasi, dan seluruh pihak serta fakta yang relevan diperiksa dengan standar yang sama.
Keadilan tidak membutuhkan keberpihakan sebelum fakta selesai diperiksa.
Keadilan membutuhkan keberanian untuk melihat keseluruhan fakta sebelum menentukan pertanggungjawaban.
Mari kawal proses hukum ini secara objektif, manusiawi, dan bertanggung jawab.