Evaluasi dan Standarkan Aturan PPPK


Evaluasi dan Standarkan Aturan PPPK
Masalahnya
Pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini tidak adil. PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus mengikuti seleksi secara umum dengan persaingan dari berbagai latar belakang, dan memiliki ambang batas nilai (passing grade) sebagai syarat kelulusan. Sebaliknya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari tahun 2022 ke atas banyak diseleksi khusus hanya dengan sesama honorer dan tidak memiliki ambang batas nilai. Ini belum termasuk masalah adanya PPPK paruh waktu yang menambah kerumitan formasi ASN yang sering kali diisi oleh non-ASN dengan kompetensi yang tidak terukur. Hal ini dapat mengurangi semangat kerja dan rasa keadilan di kalangan PNS, yang bertentangan dengan tujuan reformasi birokrasi di Indonesia.
Evaluasi aturan mengenai PPPK penuh waktu dan paruh waktu sangat diperlukan. Evaluasi kompetensi yang terstandar harus diterapkan untuk perpanjangan masa kerja PPPK, karena pengadaannya sendiri saat ini tidak memiliki standar yang jelas. Tidak ada passing grade yang ditetapkan, sehingga dapat membuka celah bagi ketidakadilan dalam proses seleksi.
Lebih jauh, penting untuk menetapkan batasan yang jelas tentang hak antara PPPK dan PNS. Tidak semua hak dapat disamakan mengingat perbedaan besar sudah dimulai sejak proses seleksi. Jika PPPK direncanakan untuk diangkat menjadi PNS, proses seleksi harus dilaksanakan sebagaimana layaknya seleksi untuk PNS. Jika kompetensi dasar saja tidak bisa dipenuhi, apalagi teknisnya.
Demi memastikan standar yang adil dan konsisten dalam pengadaan ASN, evaluasi dan peninjauan kembali terhadap prosedur dan kebijakan yang ada mutlak diperlukan. Kami meminta dukungan Anda untuk melakukan perubahan ini. Tanda tangani petisi ini untuk menyuarakan perlunya evaluasi dan standarisasi aturan bagi ASN!
18
Masalahnya
Pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini tidak adil. PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus mengikuti seleksi secara umum dengan persaingan dari berbagai latar belakang, dan memiliki ambang batas nilai (passing grade) sebagai syarat kelulusan. Sebaliknya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari tahun 2022 ke atas banyak diseleksi khusus hanya dengan sesama honorer dan tidak memiliki ambang batas nilai. Ini belum termasuk masalah adanya PPPK paruh waktu yang menambah kerumitan formasi ASN yang sering kali diisi oleh non-ASN dengan kompetensi yang tidak terukur. Hal ini dapat mengurangi semangat kerja dan rasa keadilan di kalangan PNS, yang bertentangan dengan tujuan reformasi birokrasi di Indonesia.
Evaluasi aturan mengenai PPPK penuh waktu dan paruh waktu sangat diperlukan. Evaluasi kompetensi yang terstandar harus diterapkan untuk perpanjangan masa kerja PPPK, karena pengadaannya sendiri saat ini tidak memiliki standar yang jelas. Tidak ada passing grade yang ditetapkan, sehingga dapat membuka celah bagi ketidakadilan dalam proses seleksi.
Lebih jauh, penting untuk menetapkan batasan yang jelas tentang hak antara PPPK dan PNS. Tidak semua hak dapat disamakan mengingat perbedaan besar sudah dimulai sejak proses seleksi. Jika PPPK direncanakan untuk diangkat menjadi PNS, proses seleksi harus dilaksanakan sebagaimana layaknya seleksi untuk PNS. Jika kompetensi dasar saja tidak bisa dipenuhi, apalagi teknisnya.
Demi memastikan standar yang adil dan konsisten dalam pengadaan ASN, evaluasi dan peninjauan kembali terhadap prosedur dan kebijakan yang ada mutlak diperlukan. Kami meminta dukungan Anda untuk melakukan perubahan ini. Tanda tangani petisi ini untuk menyuarakan perlunya evaluasi dan standarisasi aturan bagi ASN!
18
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 September 2025