Dukung Penulis Buku Anak Berkarya Tanpa Sertifikasi


Dukung Penulis Buku Anak Berkarya Tanpa Sertifikasi
Masalahnya
Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan pembahasan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pelaku Perbukuan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusbuk (Pusat Perbukuan) dan BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Sistem standardisasi yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ini digunakan untuk menilai keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh seseorang, termasuk para pelaku perbukuan, yang terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 dan Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Sistem Perbukuan. Rencana tindak lanjut dari ketentuan tersebut, salah satunya, akan diberlakukan sertifikasi bagi penulis buku fiksi.
Terkait rencana tersebut, kami, para penulis buku bacaan anak (meliputi buku fiksi picture-book, novel, komik, dll., dari beragam genre), menyatakan bahwa:
• Kami memahami bahwa sertifikasi kompetensi merupakan hal yang tidak terelakkan dan telah digariskan dalam regulasi perbukuan. Namun demikian, perumusan sistem, standar kompetensi, dan metode uji kompetensi untuk penulis kreatif perlu dipertimbangkan dan dirancang dengan saksama, karena sampai saat ini belum ada metode yang tepat untuk menilai.
• Kami menghargai upaya pemerintah yang telah melibatkan penulis buku fiksi, khususnya penulis buku fiksi bacaan anak, dalam program-program literasi dan penumbuhan minat baca sebagai pengembang materi bahan ajar, fasilitator, maupun praktisi untuk membagi praktik baik perbukuan. Dalam berbagai program tersebut, keterlibatan penulis didasarkan atas portofolio, bukti karya, dan rekam jejak di bidang kepenulisan. Kami mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk tetap melakukan hal serupa saat kembali melibatkan penulis buku fiksi dalam program-program literasi Kemdikbud, dan tidak mengandalkan sertifikat sebagai penanda kompetensi, setidaknya untuk saat ini—saat standar dan bahan uji kompetensi penulis buku fiksi belum reliabel.
• Jika sertifikat sebagai bukti kompetensi tetap diberlakukan tanpa metode pengujian yang reliabel, kami khawatir isu sertifikasi menjadi kontraproduktif dan dapat memengaruhi kualitas program-program literasi yang dicanangkan pemerintah. Selama ini belum ada negara mana pun yang melakukan standar kompetensi untuk penulis buku fiksi. Penulis yang terlibat proyek kerja sama dengan pihak luar hanya perlu melampirkan bukti portofolio atau karya. Belum ada bukti yang mendukung bahwa standar kompetensi penulis buku fiksi dapat meningkatkan kedudukan penulis dalam negeri di negara lain.
• Kami berharap pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk berfokus pada pembinaan penulis buku fiksi melalui berbagai skema pelatihan, pendampingan, dan pelibatan dalam program-program literasi untuk meningkatkan kompetensi serta perlindungan terhadap hak dan karya penulis.
Petisi ini mewakili suara pelaku perbukuan, pemerhati bacaan, penikmat buku, dan semua pegiat literasi di Indonesia yang mendukung bacaan anak yang bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kami mengharapkan dukungan Anda dengan menandatangani petisi ini.
Salam,
Penulis Buku Anak
Masalahnya
Beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan pembahasan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pelaku Perbukuan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusbuk (Pusat Perbukuan) dan BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Sistem standardisasi yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ini digunakan untuk menilai keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh seseorang, termasuk para pelaku perbukuan, yang terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 dan Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Sistem Perbukuan. Rencana tindak lanjut dari ketentuan tersebut, salah satunya, akan diberlakukan sertifikasi bagi penulis buku fiksi.
Terkait rencana tersebut, kami, para penulis buku bacaan anak (meliputi buku fiksi picture-book, novel, komik, dll., dari beragam genre), menyatakan bahwa:
• Kami memahami bahwa sertifikasi kompetensi merupakan hal yang tidak terelakkan dan telah digariskan dalam regulasi perbukuan. Namun demikian, perumusan sistem, standar kompetensi, dan metode uji kompetensi untuk penulis kreatif perlu dipertimbangkan dan dirancang dengan saksama, karena sampai saat ini belum ada metode yang tepat untuk menilai.
• Kami menghargai upaya pemerintah yang telah melibatkan penulis buku fiksi, khususnya penulis buku fiksi bacaan anak, dalam program-program literasi dan penumbuhan minat baca sebagai pengembang materi bahan ajar, fasilitator, maupun praktisi untuk membagi praktik baik perbukuan. Dalam berbagai program tersebut, keterlibatan penulis didasarkan atas portofolio, bukti karya, dan rekam jejak di bidang kepenulisan. Kami mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk tetap melakukan hal serupa saat kembali melibatkan penulis buku fiksi dalam program-program literasi Kemdikbud, dan tidak mengandalkan sertifikat sebagai penanda kompetensi, setidaknya untuk saat ini—saat standar dan bahan uji kompetensi penulis buku fiksi belum reliabel.
• Jika sertifikat sebagai bukti kompetensi tetap diberlakukan tanpa metode pengujian yang reliabel, kami khawatir isu sertifikasi menjadi kontraproduktif dan dapat memengaruhi kualitas program-program literasi yang dicanangkan pemerintah. Selama ini belum ada negara mana pun yang melakukan standar kompetensi untuk penulis buku fiksi. Penulis yang terlibat proyek kerja sama dengan pihak luar hanya perlu melampirkan bukti portofolio atau karya. Belum ada bukti yang mendukung bahwa standar kompetensi penulis buku fiksi dapat meningkatkan kedudukan penulis dalam negeri di negara lain.
• Kami berharap pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk berfokus pada pembinaan penulis buku fiksi melalui berbagai skema pelatihan, pendampingan, dan pelibatan dalam program-program literasi untuk meningkatkan kompetensi serta perlindungan terhadap hak dan karya penulis.
Petisi ini mewakili suara pelaku perbukuan, pemerhati bacaan, penikmat buku, dan semua pegiat literasi di Indonesia yang mendukung bacaan anak yang bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kami mengharapkan dukungan Anda dengan menandatangani petisi ini.
Salam,
Penulis Buku Anak
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Desember 2023