Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Psikolog Klinis (KKNI 7)

90

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Saat ini baru tersedia 2808 psikolog klinis aktif (data IPK Indonesia per 1 Juni 2023 https://ipk.id/data di Indonesia. Tentunya jumlah psikolog klinis saat ini jauh dari kebutuhan psikolog klinis untuk melayani 275 juta penduduk Indonesia. 

PSIKOLOG BUKAN DOKTER, karena psikolog memiliki rentang kompetensi pekerjaan yang luas dan memiliki heterogenitas setting tempat kerja. Semua Dokter adalah tenaga kesehatan, tapi tidak semua psikolog adalah tenaga kesehatan dan tidak perlu menjadi tenaga kesehatan. Contohnya: Psikolog Pendidikan, Psikolog Industri, Psikolog Forensik, Psikolog Penerbangan, Psikolog Organisasi, Psikolog Ilmu Terapan, dan Psikolog Akademis.

Menurut Pasal 119 ayat 1a dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, hanya TENAGA PSIKOLOGI KLINIS atau Psikolog Klinis yang masuk dalam TENAGA KESEHATAN.

Psikolog Klinis telah memiliki jabatan fungsional tersendiri yang telah disahkan dalam peraturan PAN RB PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dengan angka kreditnya.

Psikolog Klinis juga telah memiliki Organisasi Profesi yang terus menerus meningkatkan kompetensi dengan sistem yang maju, dan modern yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).

Sejauh ini belum ada gelar Psikolog Klinis karena pendidikan profesi psikolog klinis berasal dari pendidikan profesi peminatan atau kekhususan mayor psikologi klinis.

UU Pendidikan dan Layanan Psikologi saat ini mengatur bahwa pendidikan profesi terdiri dari psikolog umum, psikolog spesialis dan psikolog sub spesialis. Jika Psikolog Klinis harus melalui pendidikan profesi psikolog umum maka ini sangat merugikan masyarakat dan juga calon psikolog klinis, karena untuk menjadi seorang psikolog klinis dibutuhkan biaya mahal dan waktu yang lama.

UU Pendidikan dan Layanan Psikologi pasal 55 menegaskan bahwa jika ada peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang mengatur psikolog yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan maka semua ketentuan mengikuti peraturan bidang kesehatan, dan tidak lagi mengikuti UU PLP.

UU Pasal 209 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada ayat 1 menyatakan Pendidikan profesi bidang Kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih ada peluang dan kesempatan untuk mengubah pendidikan profesi Psikolog Klinis tanpa melalui profesi psikolog umum!

Kelemahan Pendidikan Profesi Psikolog Umum:

  • Bidang kerja terbatas karena kompetensi terbatas dan tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
  • Harus melanjutkan ke spesialis, sehingga lebih lama pendidikannya.
  • Biaya Pendidikan Profesi Spesialis sudah tentu sangat mahal.
  • Merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologi dan juga mahasiswa untuk cepat mendapatkan pekerjaan.

Keunggulan Pendidikan Profesi Psikolog Klinis (Tanpa Perlu Psikolog Umum):

  • Dapat segera memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan psikologi klinis, karena lulus profesi langsung dapat bekerja di fasyankes.
  • Biaya pendidikan profesi Psikolog Klinis lebih murah, dengan masa studi yang relatif pendek.
  • Kompetensi psikolog klinis langsung memenuhi standar kompetensi tenaga kesehatan karena linear, tidak perlu belajar kompetensi yang tidak diperlukan.
  • Psikolog Klinis hanya perlu mengikuti peraturan dan perundang-undangan bidang kesehatan.

Saatnya lakukan REFORMASI PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI di Indonesia!

  1. Kami mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, beserta Kementerian Kesehatan RI berani melakukan reformasi pendidikan tenaga kesehatan melalui kebijakan-kebijakannya, khususnya Profesi PSIKOLOG KLINIS karena masyarakat benar-benar membutuhkan layanan psikologi klinis di pusat-pusat layanan kesehatan.
  2. Kami mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, beserta Kementerian Kesehatan RI untuk mendorong Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi Kesehatan menyelenggarakan Program Profesi Psikolog Klinis, tanpa harus melalui program profesi Psikolog Umum.

Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan layanan psikologi klinis dapat terpenuhi dan calon tenaga psikologi klinis (Psikolog Klinis) tidak harus membuang waktu banyak untuk mempelajari kompetensi yang tidak diperlukan dengan biaya yang sangat mahal!

Semoga Derajat Kesehatan Psikologis Masyarakat Indonesia Meningkat!

Mari berjuang bersama:
Gerakan Reformasi Pendidikan Psikologi Indonesia.

Tembusan:

  1. Presiden RI
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI
  3. Kementerian Kesehatan RI
  4. Kementerian PAN RB RI
  5. Kementerian Sosial
  6. Konsil Psikologi Klinis
avatar of the starter
Gerakan Reformasi Pendidikan Psikologi IndonesiaPembuka PetisiGerakan Reformasi Pendidikan Psikologi Indonesia muncul berlatar belakang keprihatinan adanya kebijakan pendidikan profesi psikologi yang justru merugikan masyarakat Indonesia, baik calon mahasiswa maupun pengguna layanan kesehatan mental di Indonesia.

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pemerintah
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Pemerintah

Perkembangan Terakhir Petisi