Wanita Fujian Berusia 64 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Bulan Karena Berlatih Falun Gong


(Minghui.org) Seorang wanita berusia 64 tahun di Kota Fuzhou, Provinsi Fujian, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada akhir Juli 2026 karena berlatih Falun Gong, disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Wan Taoying, lahir pada Maret 1962, ditangkap di rumahnya pada 5 Agustus 2025, dan dijebloskan ke Pusat Penahanan Kedua Kota Fuzhou. Kejaksaan Kabupaten Minqing mendakwanya pada waktu yang tidak diketahui.
Pengadilan Kabupaten Minqing menjatuhi hukuman kepada Wan hingga 15 bulan penjara pada akhir Juli 2026 setelah dua kali sidang. Rincian persidangannya belum diketahui. Saat ini dia ditahan di Pusat Penahanan Kedua Kota Fuzhou.
Ini bukan pertama kalinya bagi Wan, dari Kabupaten Jinxian, Provinsi Jiangxi, menjadi sasaran karena keyakinannya. Saat tinggal di Jiangxi, dia menjalani hukuman 18 bulan kerja paksa (Maret 2009 hingga September 2010) dan dua masa hukuman penjara (April 2013 hingga April 2016 serta November 2021 hingga Agustus 2022). Lihat laporan terkait mengenai rincian penganiayaan yang dialaminya.
Wan menyelesaikan hukuman penjara keduanya pada 25 Agustus 2022. Dia pindah ke Provinsi Fujian, kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara ketiga.
Wanita Fujian Berusia 64 Tahun Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Bulan Karena Berlatih Falun Gong