Dukung Bupati Sorong bela Masyarakat Adat lawan Perusahaan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura


Dukung Bupati Sorong bela Masyarakat Adat lawan Perusahaan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura
Masalahnya
Bupatiku, Pak Johny Kamuru, Putra adat Malamoi digugat. Karena membela hak masyarakat adat.
Daripada mendapat investasi yang bakal merusak alam kami.
Tak tanggung-tanggung, tiga perusahaan sekaligus menggugat Bupati Johny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua. Gugatan ini dilayangkan karena Bupati Johny mencabut empat izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sorong.
Ketiga perusahaan yang menggugat adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawit Indo.
Padahal keputusan itu diambil berdasar hasil temuan dilapangan, kajian dan rekomendasi para ahli. Terbukti jelas perusahaan itu menyelewengkan izin dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
Bahkan izinnya digadaikan ke pihak Bank.
Bupati Johny Kamuru bilang,
“Pencabutan izin sudah sesuai prosedur yang ada. Ini dilakukan sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang ada di sana.”
Bupati Johny juga menegaskan bahwa perusahan yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi.
Kami sebagai putra daerah, mendukung keputusan Bupati Sorong yang membela hak masyarakat adat, dan melakukan ini demi alam Papua.
Karena itu kami masyarakat Sorong meminta PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo untuk membatalkan gugatan kepada Bupati Johny Kamuru.
Teman-teman juga bisa memberi dukungan untuk Bupati Johny Kamuru dengan menandatangani petisi ini.
Agar banyak orang tau kalau tanah, laut dan hutan di Papua adalah hidup masyarakat adat. Segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun.
Salam,
Jhon Toumahuw
Masalahnya
Bupatiku, Pak Johny Kamuru, Putra adat Malamoi digugat. Karena membela hak masyarakat adat.
Daripada mendapat investasi yang bakal merusak alam kami.
Tak tanggung-tanggung, tiga perusahaan sekaligus menggugat Bupati Johny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua. Gugatan ini dilayangkan karena Bupati Johny mencabut empat izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sorong.
Ketiga perusahaan yang menggugat adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawit Indo.
Padahal keputusan itu diambil berdasar hasil temuan dilapangan, kajian dan rekomendasi para ahli. Terbukti jelas perusahaan itu menyelewengkan izin dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
Bahkan izinnya digadaikan ke pihak Bank.
Bupati Johny Kamuru bilang,
“Pencabutan izin sudah sesuai prosedur yang ada. Ini dilakukan sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang ada di sana.”
Bupati Johny juga menegaskan bahwa perusahan yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi.
Kami sebagai putra daerah, mendukung keputusan Bupati Sorong yang membela hak masyarakat adat, dan melakukan ini demi alam Papua.
Karena itu kami masyarakat Sorong meminta PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo untuk membatalkan gugatan kepada Bupati Johny Kamuru.
Teman-teman juga bisa memberi dukungan untuk Bupati Johny Kamuru dengan menandatangani petisi ini.
Agar banyak orang tau kalau tanah, laut dan hutan di Papua adalah hidup masyarakat adat. Segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun.
Salam,
Jhon Toumahuw
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 22 Agustus 2021