Petition updateDukung Bupati Sorong bela Masyarakat Adat lawan Perusahaan Kelapa Sawit di PTUN JayapuraKita Menang! Akhirnya 34.000 Hektar Tanah Kembali ke Masyarakat Adat
Jhon ToumahuwSorong, Indonesia
Jan 20, 2022

Terimakasih banyak teman-teman untuk dukungannya selama ini.

Tanah seluas 34.400 hektar yang tadinya jadi lahan konsesi. Kini sudah kembali ke masyarakat adat di Distrik Salawati, Klamono dan Segun, Papua.

12 Januari 2022 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak dua gugatan PT Inti Kebun Lestari terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sorong. Ini tentu berkat dukunganmu selama ini.

Kemenangan ini juga tidak akan berhasil tanpa dukungan dari teman-teman dari koalisi yang ikut mendukung. Ada Paritas Institute, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Asia Justice and Rights (AJAR), Elsham Papua, Greenpeace Indonesia, PapuaItuKita, LP3BH Manokwari, Tapol dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Sebelumnya, pada Desember 2021, dua gugatan dari dua perusahaan konsesi perkebunan sawit PT Papestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas Bupati Sorong juga ditolak PTUN. Karena keputusan terbaru dari PTUN ini, Bupati Johny menyatakan kemenangannya atas perkara tanah adat.

Komitmen Bupati Johny, tentu untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat di tanah Papua. Khususnya untuk pengakuan hak-hak adat, dan memberikan akses pengelolaan masyarakat adat.

Salam,

Jhon Toumahuw

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X