

DPRD Sumedang: Gunakan Hak Interpelasi, Bela Korban Pelecehan Seksual!
Masalahnya
Seorang sekretaris pribadi (sekpri) berinisial R diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kebenarannya.
Namun, hingga saat ini, DPRD Kabupaten Sumedang — lembaga yang seharusnya menjadi representasi dan pengawas bagi rakyat Sumedang — hanya menyatakan sikap menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanpa mengambil langkah pengawasan politiknya sendiri. Padahal, kasus ini melibatkan pejabat publik tertinggi kedua di Kabupaten Sumedang dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
DPRD memiliki instrumen resmi yang diatur dalam undang-undang, yaitu hak interpelasi, untuk meminta keterangan resmi dan terbuka dari kepala daerah atas kebijakan atau peristiwa penting yang berdampak luas bagi masyarakat. Kami menilai kasus ini memenuhi syarat untuk penggunaan hak tersebut, karena:
Menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh pejabat publik terhadap bawahannya sendiri, dalam relasi kuasa yang timpang.
Berisiko tidak transparan apabila hanya diserahkan sepenuhnya kepada proses investigasi eksekutif provinsi, tanpa pengawasan aktif dari lembaga legislatif daerah.
Berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan Kabupaten Sumedang secara keseluruhan.
Menyangkut perlindungan korban, yang berhak atas proses yang adil, aman, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sebagai organisasi perempuan Muslim, kami meyakini bahwa Islam menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia dan wajib dilindungi martabatnya. Keyakinan ini mendorong kami untuk berdiri bersama korban dan menuntut agar proses ini dibuka seluas-luasnya kepada publik — bukan ditutup atau dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
Kami mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk:
Segera menggunakan hak interpelasi guna meminta keterangan resmi dari Wakil Bupati Sumedang atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ini.
Membuka proses tersebut secara transparan kepada publik, termasuk jadwal dan hasil pertemuan interpelasi.
Memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi.
Tidak menunda-nunda langkah pengawasan ini dengan alasan menunggu hasil investigasi pihak lain, karena hak interpelasi adalah kewenangan DPRD sendiri yang independen.
Kami percaya bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual hanya bisa ditegakkan jika proses hukum dan politik berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak berpihak pada kekuasaan. Mari bersama-sama mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara sungguh-sungguh.
Tanda tangani petisi ini untuk mendukung transparansi dan keberpihakan pada korban.

46
Masalahnya
Seorang sekretaris pribadi (sekpri) berinisial R diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kebenarannya.
Namun, hingga saat ini, DPRD Kabupaten Sumedang — lembaga yang seharusnya menjadi representasi dan pengawas bagi rakyat Sumedang — hanya menyatakan sikap menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanpa mengambil langkah pengawasan politiknya sendiri. Padahal, kasus ini melibatkan pejabat publik tertinggi kedua di Kabupaten Sumedang dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
DPRD memiliki instrumen resmi yang diatur dalam undang-undang, yaitu hak interpelasi, untuk meminta keterangan resmi dan terbuka dari kepala daerah atas kebijakan atau peristiwa penting yang berdampak luas bagi masyarakat. Kami menilai kasus ini memenuhi syarat untuk penggunaan hak tersebut, karena:
Menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh pejabat publik terhadap bawahannya sendiri, dalam relasi kuasa yang timpang.
Berisiko tidak transparan apabila hanya diserahkan sepenuhnya kepada proses investigasi eksekutif provinsi, tanpa pengawasan aktif dari lembaga legislatif daerah.
Berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan Kabupaten Sumedang secara keseluruhan.
Menyangkut perlindungan korban, yang berhak atas proses yang adil, aman, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sebagai organisasi perempuan Muslim, kami meyakini bahwa Islam menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia dan wajib dilindungi martabatnya. Keyakinan ini mendorong kami untuk berdiri bersama korban dan menuntut agar proses ini dibuka seluas-luasnya kepada publik — bukan ditutup atau dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.
Kami mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk:
Segera menggunakan hak interpelasi guna meminta keterangan resmi dari Wakil Bupati Sumedang atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ini.
Membuka proses tersebut secara transparan kepada publik, termasuk jadwal dan hasil pertemuan interpelasi.
Memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi.
Tidak menunda-nunda langkah pengawasan ini dengan alasan menunggu hasil investigasi pihak lain, karena hak interpelasi adalah kewenangan DPRD sendiri yang independen.
Kami percaya bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual hanya bisa ditegakkan jika proses hukum dan politik berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak berpihak pada kekuasaan. Mari bersama-sama mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara sungguh-sungguh.
Tanda tangani petisi ini untuk mendukung transparansi dan keberpihakan pada korban.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 September 2026