Tri Agus Susanto SiswowiharjoYogyakarta, Indonésie
10 sept. 2014
Ketahuan belangnya, nanti setelah RUU Pilkada yang mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD disahkan, berikutnya UU Pilpres akan direvisi dan pemilihan Presiden kembali seperti masa orde baru dan awal reformasi yaitu melalui DPR/MPR. Dengan begitu baru ada peluang untuk orang seperti Prabowo menjadi Presiden dengan politik transaksional. Bahkan dengar-dengar lingkar dalam Prabowo sudah bermimpi dalam waktu 1-2 tahun kalau Jokowi-JK tidak mampu mengelola pemerintahan dan bisa dijatuhkan oleh koalisi MP di parlemen. Prabowo bisa menjadi Presiden tanpa perlu lewat pemilu cukup hanya permusyawaratan di DPR/MPR.
Copier le lien
Facebook
WhatsApp
X
E-mail